Sebelum adanya Undang-undang Narkotika tahun 2009, kunci dari penyelesaiaan permasalahan Narkoba adalah Pencegahan dan Pemberantasan. Setelah undang-undang tersebut di terapkan kunci permasalahanNarkoba bertambah satu, yakni Rehabilitasi. Dalam aturan baru tersebut tertulis bahwa Negara menjamin penyalahguna dan pecandu Narkoba mendapat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Berdasarkan hal tersebut, pemerintah membentuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai fasilitas masyarakat mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Dibentuknya IPWL tak lantas cepat menyelesaikan permasalahan Narkoba di Indonesia. Paradigma masyarakat terhadap pecandu narkoba, menyulitkan pemerintah untuk merangkul penyalah guna dan pecandu Narkoba datang ke tempat rehabilitasi. masyarakat masih enggan untuk melaporkan diri sebagai pecandu karna takut terkena pidana.IPWL belum laku, disamping terbatas, masih banyak masyarakat yang belum mengerti fungsi IPWL. Ujar Kepala BNN, Anang Iskandar saat membuka acara Rapat Koordinasi Nasional yang digelar Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN di Red Top Hotel, Kamis (9/4).Anang menambahkan perlu upaya lebih agar IPWL dilirik oleh masyarakat. Terlebih tahun ini pemerintah mempunyai target melakukan rehabilitasi terhadap 100.000 penyalahguna dan pecandu narkoba di Indonesia.Rehabilitasi 100.000 pecandu ini bukan hanya menjadi tanggungan BNN, berdasarkan UU Narkotika tahun 2009, upaya Rehabilitasi juga merujuk kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial imbuhnya. Untuk itu, perlu dilakukan rapat koordinasi lintas sektor secara berkala agar terbentuk persamaan persepsi antara petugas BNN, petugas Kemenkes, petugas Kemensos dan instansi terkait lainnya baik ditingkat nasional maupun daerah. (VDY)
Berita Utama
Kepala BNN : IPWL Belum Laku
Terkini
-
PENGUMUMAN PENUNDAAN HASIL SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 24 Des 2025 -
BUKA WEBINAR UPDATE ON ADDICTION, KEPALA BNN RI: ADIKSI JUDI ONLINE DAN NARKOBA ANCAM PRODUKTIVITAS 23 Des 2025 -
MERAJUT KOLABORASI, SABA DESA DORONG PEMBANGUNAN DAN TERWUJUDNYA DESA BERSINAR 23 Des 2025 -
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE-97 23 Des 2025 -
BNN GELAR PEMBINAAN ROHANI DAN MENTAL SERTA BAKTI SOSIAL BAGI PEGAWAI 23 Des 2025 -
BNN GELAR AUDIENSI BERSAMA WORLD MOSQUE YOUTH DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 23 Des 2025 -
BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR 22 Des 2025
Populer
- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- BNN GENJOT PERCEPATAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI 02 Des 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG 26 Nov 2025
