Perkembangan permasalahan Narkoba saat ini sudah berada pada tahap yang cukup memprihatinkan. Masalah ini sudah menjadi permasalahan dunia yang penyelesaiannya membutuhkan kerja keras kita bersama. Saat ini, bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia, sedang menghadapi perang terhadap penyalahgunaan Narkoba yang jauh lebih mengerikan dari perang konvensional. Kejahatan Narkoba berdampak besar terhadap keberlangsungan generasi suatu bangsa secara perlahan. Untuk itu, dibutuhkan sikap yang tegas dan konsisten demi melindungi masa depan generasi bangsa dari ancaman Narkoba.Data yang diperoleh dari UNODC tahun 2013 memperkirakan pada tahun 2011, sekitar 167-315 juta jiwa atau 3,6 % – 6,9 % penyalahguna Narkoba usia 15 – 64 tahun pernah mengkonsumsi Narkoba satu kali dalam setahun. Saat ini juga di dunia telah ditemukan 251 Narkotika jenis baru. Terciptanya Narkoba jenis baru ini bertujuan agar para penyalahguna Narkoba dapat terhindar dari jeratan hukum yang diatur oleh undang-undang di tiap-tiap negara. Pihak UNODC menyatakan bahwa permasalahan Narkoba di dunia saat ini masih belum dapat terselesaikan, hanya dapat ditekan perkembangannya.Indonesia sendiri memiliki permasalahan Narkoba yang cukup rumit. Jumlah penyalahguna Narkoba saat ini sudah menyentuh angka 4 juta korban yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Dari angka tersebut, hanya sekitar 18.000 atau 0,47 % korban penyalahgunaan Narkoba yang telah mendapatkan penanganan terapi dan rehabilitasi. Kondisi ini disebabkan oleh minimnya tempat rehabilitasi yang dimiliki pemerintah maupun swasta. Disamping itu, masih rendahnya kesadaran para pecandu untuk secara sukarela menjalani rehabilitasi di tempat-tempat yang telah disediakan.Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan layanan rehabilitasi bagi korban penyelahgunaan Narkoba. Narkoba merupakan kejahatan luar biasa dan membutuhkan penanganan yang luar biasa dan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab BNN sebagai leading sector Pencegahan dan Pemberantasan Permasalahan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia.Untuk itu, BNN mengajak seluruh masyarakat dan instansi pemerintah lainnya untuk turut berpartisipasi dalam memerangi kejahatan Narkoba. Sebagai bentuk kongkrit pemerintah dalam bekerjasama memerangi kejahatan Narkoba, BNN melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan berbagai lembaga pemerintah yang ada di Indonesia. Pada hari ini, Rabu (20/11), BNN kembali melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bentuk kontribusi BPN dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesia.Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Anang Iskandar, selaku Kepala BNN dan Kepala BPN, Hendar7man Supandji ini mencakup beberapa hal, diantaranya :a. Pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;b. Diseminasi informasi dan advokasi tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;c. Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat anti penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;d. Pelaksanaan sosialisasi program wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dane. Pelaksanaan pemeriksaan tes/uji Narkoba di lingkungan BPN.Kejahatan Narkoba sering kali berkaitan erat dengan tindak pencucian uang, melalui kerja sama ini, diharapkan akan lebih mempermudah para penyidik BNN dalam melakukan pemantauan aset para bandar yang memiliki keterkaitan dengan kejahatan Narkoba yang dilakukannya, khususnya menyangkut aset tanah dan bangunan. Nota Kesepahaman ini merupakan landasan kerja sama antara BNN dengan BPN dibidang P4GN. Dengan dilakukannya penandatanganan Nota Kesepahaman ini, BNN berharap adanya sinergitas dan realisasi kerja dalam mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba.
Siaran Pers
KEMBANGKAN STRATEGI PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG, BNN GANDENG BPN SELIDIKI ASET BANDAR
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
