Bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/6). Dalam penggerebekan BNN berhasil menyita 9 buah pipa besi yang didalamnya terdapat ± 40 kg sabu kristal.Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan 5 (lima) orang tersangka, masing-masing berinisial HE, EN, ED, GN dan DD. Tersangka ED, GN dan DD diamankan petugas di lokasi kejadian, sementara HE dan istrinya, EN, diamankan di kediamannya di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.HE merupakan Mantan Napi Lapas Cipinang yang saat ini berstatus bebas bersyarat. Seolah tak jera, dimasa pembebasan bersyaratnya, HE kembali berulah. Dalam melakukan transaksi, HE menggunakan identitas EN untuk membuka rekening dan alamat tujuan pengiriman barang.Dari hasil penyelidikan, kasus ini melibatkan Napi Lapas Cipinang berinisial AK yang diduga tergabung dalam jaringan Narkotika Freddy Budiman. HE mengenal AK semasa berada di dalam Lapas yang sama dan AK memiliki kendali penuh terhadap penyelundupan sabu tersebut.Keterlibatan para tersangka dalam jaringan Narkotika tak dibayar dengan harga sedikit. Dari hasil penyelidikan, diketahui jaringan ini telah beberapa kali melakukan penyelundupan. Sebagai dedengkot, HE menerima upah Rp 50-150 juta per transaksi, sementara ED, GN dan DD mendapat upah masing-masing Rp 10 juta per transaksi.Penggerebekan dipimpin langsung Kepala BNN, Budi Waseso (Buwas) dan Dirjen Bea dan Cukai, Heru Prambudi. Buwas mengatakan, timnya bersama tim DJBC sudah lama melakukan penyidikan kasus ini dan melakukan penangkapan setelah cukup bukti. Sementara Heru Pambudi mengatakan, pihaknya senantiasa melakukan analisa impor untuk mencegah masuknya barang haram itu ke Indonesia.Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.B/PR- 43 /VI/2016/Humas
Siaran Pers
KEMBALI UNGKAP JARINGAN LAPAS, BNN GREBEK GUDANG NARKOBA RAWA BEBEK
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
