Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBidang Rehabilitasi

Indeks Kapabilitas Rehabilitasi Tingkatkan Kualitas Layanan Rehabilitasi

Oleh 11 Des 2021Desember 12th, 2021Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Direktorat Pasca Rehabilitasi Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI menggelar Seminar Hasil Kajian Indeks Kapabilitas RehabilitasibTahun 2021 yang bertempat di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Jumat (10/12).

Hadir dalam kegiatan ini Deputi Rehabilitasi BNN RI, Dr. Riza Sarasvita M.Psi, MHS, Ph.D, , Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat BNN RI, dr. Amrita, Sp.KJ, M.Si., Dra. Eunike Sri Tyas Suci, M.A., Ph.D, Psikolog, beserta tim Peneliti, perwakilan dari Kemensos, Kemenkes, Kemenkumham, LRKM dan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI). Kegiatan ini juga dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan BNN Kota/Kab seluruh Indonesia.

Direktur Pascarehabilitasi BNN RI, dr. Hariyanto, Sp.PD, dalam sambutannya mengatakan, bahwa Indeks Kapabilitas Rehabilitasi ini bukan hanya untuk kepentingan kinerja BNN RI. Tetapi, adalah sebagian dari terlaksananya tugas, fungsi, dan mengetahui posisi BNN RI.

“IKR ini bertujuan memotret lembaga rehabilitasi yang BNN RI miliki dimana kita harapkan dari potret ini kedepannya dapat diketahui apa yang bisa kita tingkatkan, jadi saya bisa melihat banyak sekali tantangan bagi kita yang dapat dilihat di BNNP dan BNNK/Kota,” ujarnya.

Baca juga:  BNN Ajak Artis 100% Jadi Panutan

Acara dilanjutkan dengan paparan dari tim peneliti yang disampaikan oleh Dra. Eunike Sri Tyas Suci, M.A., Ph.D, Psikolog dan tim. Menurutnya, keberhasilan dalam pengumpulan seluruh data adalah berkat partisipasi BNNP dan BNNK/Kota. Hasil dari IKR sendiri adalah merupakan alat pengukuran yang sudah sesuai dengan Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009.

“Yang salah satu pasal didalamnya yaitu pasal 70 mengenai fungsi BNN RI sebagai leading sector untuk pembenahan rehabilitasi secara nasional dan juga diamanatkan dalam Instruksi Presiden No 2 Tahun 2020, tentang bagaimana sebuah layanan rehabilitasi tersebut harus responsive terutama kepada mereka yang masuk kedalam kategori marjinal salah satunya responsive terhadap gender, respon terhadap usia, dan yang mempunyai kebutuhan khusus,” ujarnya.

Deputi Rehabilitasi, Dr. Riza Sarasvita, menambahkan bahwa tujuan dari diadakannya kegiatan ini untuk mengevaluasi kinerja Deputi bidang Rehabilitasi dan juga BNNP dan BNNK/Kota terkait dengan avaibilitas, aksesibilitas, akseptabilitas, kualitas dan kontinuitas yang bisa disediakan dalam layanan rehabilitasi di pusat dan didaerah.

“Dengan demikian dengan adanya IKR ini dapat menunjukan bahwa hampir rata-rata semua layanan rehabilitasi yang ada di wilayah khususnya BNNP masuk pada kategori Terkelola. Sementara itu, untuk yang ada di wilayah BNNK/Kota masuk dalam kategori Dinamis. Kita juga melihat adanya perhitungan statistic yang dapat dipertanggungjawabkan. Dari sini bisa digambarkan mereka sudah bekerja secara optimal, sehingga dapat ditunjukan bahwa apa yang telah dilakukan sudah berbasis bukti dan bukan sekedar klaim, tetapi bisa ditunjukkan secara ilmiah. Kami memberikan layanan secara berkualitas,” pungkas Deputi Rehabilitasi.

Baca juga:  Kegiatan Pemberdayaan Alternatif melalui Pengembangan Wirausaha bagi Masyarakat Kawasan rawan dan rentan Narkoba di Provinsi Sumut

“Diharapkan untuk kedepannya kami bisa menerapkan ini kepada lembaga-lembaga rehabilitasi instansi pemerintah lainnya. Cakupan bisa menjadi lebih luas bukan hanya yang dimiliki oleh BNN RI tapi juga dapat membina kementerian/lembaga yang lain dan juga masyarakat,” tambahnya. (FNY)

 

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel