Skip to main content
Berita UtamaBidang Pemberdayaan Masyarakat

Implementasi P4GN Dalam Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Implementasi P4GN Dalam Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Surabaya, Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di seluruh kota di Indonesia memerlukan kebijakan yang responsif dan komprehensif dari seluruh pemerintah daerah sehingga daerah tersebut menjadi tanggap terhadap ancaman narkoba. Program ini dinilai sangat penting bagi stakeholders, sebagai pedoman untuk mengambil perannya masing-masing secara kolaboratif dalam rangka mencegah dan memberantas narkoba. Oleh karenanya BNN mengimplementasikan hal tersebut ke dalam suatu program yang disebut dengan Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN).

Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Richard Nainggolan menyampaikan peta indikator di dalam IKOTAN dari 5 variabel utama yang menjadi pedoman untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan program Ikotan pada suatu kabupaten/kota yaitu ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan serta variabel hukum.

“Dengan adanya lima variabel ini nanti akan dinilai, apakah di kota/kabupaten tersebut sudah sangat tanggap, tanggap, cukup tanggap, kurang tanggap atau tidak tanggap sama sekali terhadap permasalahan narkoba. Kami berharap peran serta dari komponen masyarakat di lingkungan swasta, pemerintah, pendidikan dan juga lingkungan masyarakat untuk berperan serta dalam meningkatkan pengetahuan maupun meningkatkan ketanggapan masyarakat secara keseluruhan,” ungkapnya.

Baca juga:  Kegiatan Bimbingan Teknis bagi Pendamping, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Pemuda pada Kawasan Rawan dan Rentan Narkoba di Provinsi Sumut

”Program ini sangat penting untuk dilakukan oleh seluruh stakeholder yang ada sebagai pedoman untuk bersama-sama saling bersinergi sesuai perannya dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan Nakorba, dan adapun yang menjadi tujuan utama dari program di IKOTAN ini adalah untuk meningkatkan ketanggapan suatu kabupaten kota dalam menghadapi ancaman narkoba dengan memperkuat kemampuan antisipasi adaptasi dan mitigasi daerah tersebut,” tambahnya.

Disamping itu langkah-langkah kebijakan KOTAN untuk menuju pembangunan kota berkelanjutan dan berdaya saing dengan melaksanakan penyusunan dan implementasi kebijakan KOTAN, penguatan sistem (Satgas) dan regulasi KOTAN, pengintegrasian sistem dan regulasi KOTAN antara BNN dengan Stakeholder dan ketanggapan Kabupaten/Kota terhadap ancaman narkoba secara berkelanjutan. Sedangkan dalam hal ketahanan masyarakat diantaranya adalah adanya kesadaran masyarakat akan hukum narkotika, adanya tokoh masyarakat dan agama yang mendukung upaya P4GN dan adanya partisipasi lingkungan pendidikan terkait P4GN dengan indikatornya adalah adanya regulasi terkait P4GN, adanya Satgas/Penggiat P4GN dan adanya kegiatan P4GN secara Mandiri di lingkungan pendidikan tesebut.

Baca juga:  Peringati HANI 2018, Jabar Gelar Apel Akbar

“Para pemangku kepentingan mengimplementasikan dokumen perencanaan yang telah disusun sesuai dengan periode waktu yang telah ditentukan. Sinergisitas antara OPD dan instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan implementasi KOTAN dikoordinasikan oleh BNNP dan/atau BNNK/Kota,” pungkas Direktur PSM.

Selanjutnya, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Direktorat Peran Serta Masyarakat BNN, Wildah D.J., M.Si., dalam materi Perhitungan Indeks dan Monev Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba menjelaskan bahwa berdasar hitungan kuantitatif, maka didapat 5 kategori ketanggapan: (i) Tidak Tanggap (00,00 – 25,00); (ii) Cukup Tanggap (25,01 – 50,00); (iii) Tanggap (50,01 – 75,00) ; dan (iv) Sangat Tanggap (75,01 – 100,00). Adapun nilai indeks ini bukan hanya hasil kerja dari BNN, tapi juga mencakup instansi lainnya seperti Polri, Kejaksaan dan Pemda.

Tentu dengan adanya perhitungan indeks tersebut ada beberapa hal yang ingin dicapai, antara lain konsistensi dan korelasi kegiatan KOTAN dengan implementasi kegiatan KOTAN, kuantitas dan kualitas kegiatan KOTAN, dan Pemahaman dan ketanggapan pemangku kepentingan terhadap 5 variabel dalam implementasi KOTAN.

Baca juga:  Bimbingan Teknis Stakeholder pada masyarakat kawasan rawan narkoba perdesaan

“Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan kelemahan pelaksanaan program KOTAN. Tentu yang kita harapkan dari semua ini adalah adanya pemahaman dan ketanggapan dari pemangku kepentingan dalam program ini, ketika suatu wilayah tidak tanggap tentunya mempengaruhi citra dari pemimpin wilayah tersebut dan pasti akan ada sanksi sosial yang diterima,” pungkasnya. (FNY)

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel