Selasa, 26 Maret 2013, JAKARTA – Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.Penegasan itu disampaikan Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN) Ambassador Bali Moniaga, menanggapi berbagai polemik di masyarakat tentang pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Selanjutnya Bali Moniaga yang ditemui di Gedung BNN, Jumat (22/3) menjelaskan, BNN sebagai executing agency di bidang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), wajib bekerja secara profesional dan wajib melaksanakan semua amanah Undang-Undang, baik KUHP maupun UU No. 35 Tahun 2009, yang secara tegas memberikan hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkotika berupa hukuma mati.Dalam putusan Mahkamah Konstitusi dijelaskan bahwa penerapan sanksi pidana mati bagi para pelaku tindak pidana Narkotika tidak melanggar hak asasi manusia, akan tetapi justru para pelaku tersebut telah melanggar hak asasi manusia lain, yang memberikan dampak terhadap kehancuran generasi muda di masa yang akan datang, tandas Bali Moniaga lagi.Selain itu, tambah Bali Moniaga, hukuman mati telah diatur dalam KUHP, pasal 10 yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional dan telah berlaku berabad-abad lamaya, Pelaksanaan hukuman mati tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan ICCPR. Dalam membaca dan menafsirkan pasal-pasal dalam UUD 1945 tidak bisa sepotong-sepotong, hak setiap orang untuk hidup sebagaimana tertera dalam pasal 28 a dan 28 i ayat (1) harus dibaca dan ditafsirkan dalam kesatuan dengan pasal 28 j ayat (2) yaitu dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis, jelas Bali Moniaga.International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang sudah diratifikasi oleh Indonesia dalam pasal 6 ayat (1) menyatakan : Every human being has the inherent right to life. This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of his life,Tetapi ICCPR masih membolehkan adanya hukuman mati bagi tindak pidana narkotika karena kejahatan narkotika adalah kejahatan extra ordinary most serious transnational organized crime, ujar Bali Moniaga. Meskipun pelaksanaan hukuman mati di Indonesia tetap dipertahankan, tapi dalam pelaksanaannya sangat selektif dan cenderung hati-hati. Sejak hukuman hati diberlakukan di Indonesia, terdapat 134 terpidana mati, tapi hingga kini baru 22 terpidana mati yang sudah dieksekusi, jadi masih ada 112 lagi yang menunggu dieksekusi, Dari 22 terpidana mati yang sudah dieksekusi, terdapat enam terpidana kasus narkoba. Kalau dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Amerika atau Malaysia kita paling selektif dan sangat hati-hati dalam menerapkan hukuman mati, jelas Bali Moniaga. Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol. Anang Iskandar, menekankan perlunya segera dilaksanakan hukuman mati terhadap terpidana mati kasus narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lagi, Alasannya, hukuman mati diperlukan utamanya apabila yang bersangkutan selama di penjara masih mengedarkan narkotika, selain itu juga sebagai bagian dari memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta menunjukkan keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum. Diharapkan hukuman mati bisa efektif untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia, tandas Anang Iskandar. (pas)
Berita Utama
Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Melindungi dan Menyelamatkan Bangsa Indonesia dari Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Terkini
-
BNN GELAR RAPAT KOORDINASI KELEMBAGAAN, SERTIFIKASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 04 Feb 2026 -
BNN PAPARKAN CAPAIAN KINERJA 2025 DAN RENCANA STRATEGIS 2026 DALAM RAPAT KERJA DENGAN KOMISI III DPR RI 04 Feb 2026 -
PRESIDEN BUKA RAKORNAS 2026, KEPALA BNN RI DUKUNG PENGUATAN KOORDINASI NASIONAL 03 Feb 2026 -
DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026 -
KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026 -
BNN DAN WITT BERSINERGI PERANGI EVOLUSI NARKOBA DALAM ROKOK ELEKTRIK 31 Jan 2026 -
PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026
Populer
- KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026

- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025 09 Jan 2026

- HADIRI PERINGATAN MAULID NABI DAN ISRA MI’RAJ, KEPALA BNN RI TEKANKAN PENTINGNYA MENELADANI AJARAN RASULULLAH SAW 09 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN CNB SINGAPURA PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN PENCUCIAN UANG KASUS NARKOTIKA 22 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI NATAL NASIONAL 2025 BERSAMA PRESIDEN RI 06 Jan 2026
