Pemindahan gembong narkoba Faisal dari Lapas Cipinang ke Lapas Banda Aceh menuai kekecewaan dari pihak BNN. Sebelumnya, BNN telah meminta kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk tidak memindahkan Faisal mengingat BNN masih membutuhkan keterangan Faisal terkait kasus pencucian uang lain yang sedang ditangani. “Kami menyesalkan proses ini, kami sudah meminta ke Dirjen Pemasyarakatan agar Faisal jangan dipindah, karena selain sedang mengajukan PK juga ada perkara lain yang ditangani BNN,” kata Kombes Sundari, Direktur Wastahbaset kepada detik.com, Minggu (21/9/2014).Permohonan tersebut dilayangkan dalam bentuk surat bernomor R/397/XII/2013/BNN, dengan perihal permohonan narapidana atas nama Faisal tetap di Jakarta. Surat berkop BNN itu ditandatangani oleh Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim, tertanggal 30 Desember 2013.Surat ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Cq Dirjen Pas.Poin-poin penting dalam surat tersebut adalah laporan kasus narkotika tertanggal 11 Desember 2013 dengan tersangka TA, dimana penyidik BNN sedang melakukan penyelidikan terkait pencucian uang yang diduga melibatkan Faisal.”Penyidik masih sangat membutuhkan keterangan narapidana atas nama Faisal yang saat ini (saat itu-red) menghuni Rutan kelas 1 Salemba Jakarta,” tulis BNN dalam penyampaian surat permohonannya. Di samping masih membutuhkan keterangan Faisal, BNN melihat adanya potensi kejahatan berulang jika Faisal ditempatkan di tempat kelahirannya. Dengan penempatannya di Aceh, hal ini akan memudahkan dirinya untuk berkoordinasi dengan kaki tangannya yang masih beredar di luar. Di tempat terpisah Kalapas Cipinang Sutrisman membenarkan pemindahan yang dilakukan pihaknya terhadap Faisal. Namun, dia tidak mengingat persis kapan pemindahan itu dilakukan. Permohonan pemindahan sendiri berasal dari pihak keluarga Faisal. Lagi-lagi, Sutrisman tidak mengetahui rinci siapa dari keluarga Faisal yang memohon pemindahan itu.Faisal merupakan gembong narkoba yang divonis 10 tahun penjara oleh PN Jakpus pada November 2013 lalu. Ia ditangkap karena menerima sejumlah aliran dana dari para bandar yang sudah ditangkap BNN sebelumnya. (sumber : detik.com)
Berita Utama
Pemindahan Faisal Ke Aceh Undang Kontroversi
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- CEGAH BENCANA DEMOGRAFI, KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA MERCU BUANA JADI AGENT OF CHANGE AGAINST DRUGS 26 Mei 2026

- BNN PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 2026, TEGUHKAN KOMITMEN MENJAGA PERSATUAN DAN PERDAMAIAN 01 Jun 2026
