Skip to main content
Berita Utama

HASIL RAPAT MAHKUMJAKPOL, KEMENDAGRI, KEMENKES, KEMENSOS DAN BNN TANGGAL 25 NOVEMBER 2014

Oleh 17 Des 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

1. BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA TELAH MASUK DALAM KEADAAN DARURAT ;2. EKSEKUSI HUKUMAN MATI BAGI NARAPIDANA YANG TELAH MEMPEROLEH PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP ;3. PENCEGAHAN LEBIH DIUTAMAKAN, PENGGUNA DIREHABILITASI ;4. PENDIDIKAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MULAI DARI PENDIDIKAN DASAR SAMPAI TINGKAT PENDIDIKAN MENENGAH ATAS, WAJIB DIMASUKKAN DALAM KURIKULUM ;5. MENINDAKLANJUTI PERATURAN BERSAMA 7 INSTANSI MAHKUMJAKPOL, KEMENKES, KEMENSOS DAN BNN TANGGAL 11 MARET 2014 SECARA KONSEKUEN DENGAN MELAKSANAKAN KOORDINASI YANG SEBAIK-BAIKNYA GUNA MENGATASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA ;6. MENSOSIALISASIKAN PERATURAN BERSAMA ANTARA KETUA MA, MENKUMHAM, MENKES, MENSOS, JAKSA AGUNG, KAPOLRI DAN KEPALA BNN TENTANG PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI KEPADA SELURUH JAJARAN MASING-MASING SAMPAI KE TINGKAT PELAKSANA PALING BAWAH (UPT, POLSEK) ; 7. POLRI MEMBERDAYAKAN PUSDOKKES POLRI DAN RS BHAYANGKARA UNTUK BERPERAN AKTIF SEBAGAI INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR (IPWL) DAN MEMBERDAYAKAN PERAN BABINKAMTIBMAS UNTUK MENGOPTIMALKAN FUNGSI PENCEGAHAN ;8. MEMBANGUN BANK DATA YANG TERINTEGRASI TERKAIT HASIL ASESMEN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA ;9. TERHADAP PENGEDAR MERANGKAP PENGGUNA MAKA EKSEKUSI HUKUMAN REHABILITASI DI LAPAS / RUTAN ;10. KEMENTERIAN KESEHATAN, KEMENTERIAN SOSIAL, BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM MENGALOKASIKAN ANGGARAN UNTUK REHABILITASI ;11. PEMBEBASAN TAHANAN YANG SUDAH HABIS MASA PENAHANANNYA, SESUAI DENGAN PROSEDUR YANG BERLAKU UNTUK MENCEGAH OVERSTAY YANG SEBELUMNYA TELAH DIKOORDINASIKAN KEPADA INSTANSI TERKAIT ;12. MENGOPTIMALKAN PERAN PPATK DALAM MENELUSURI ASET PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA ;13. PEMERINTAH PERLU MENGEFEKTIFKAN / MENAMBAH TEMPAT REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL ;14. MELIBATKAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DALAM RANGKA PELAKSANAAN REHABILITASI PECANDU NARKOTIKA KHUSUSNYA DI PROPINSI / KABUPATEN / KOTA ;15. PEMANFAATAN SECARA MAKSIMAL TERHADAP 16 PANTI REHABILITASI SEBAGAI PILOT PROJECT ;16. KEMENTERIAN KESEHATAN DAN KEMENTERIAN SOSIAL MEMFASILITASI PENYERTAAN 32.409 WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (NARAPIDAN DAN TAHANAN) YANG SAKIT DAN MISKIN SEBAGAI PESERTA PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) NON REGISTER. MENTERI HUKUM DAN HAM ttd YASONNA H. LAOLY

Baca juga:  BNN Kenalkan Toko Online www.tokostopnarkoba.com Dalam Pertemuan ASOD di Kamboja

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel