1. BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA TELAH MASUK DALAM KEADAAN DARURAT ;2. EKSEKUSI HUKUMAN MATI BAGI NARAPIDANA YANG TELAH MEMPEROLEH PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP ;3. PENCEGAHAN LEBIH DIUTAMAKAN, PENGGUNA DIREHABILITASI ;4. PENDIDIKAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MULAI DARI PENDIDIKAN DASAR SAMPAI TINGKAT PENDIDIKAN MENENGAH ATAS, WAJIB DIMASUKKAN DALAM KURIKULUM ;5. MENINDAKLANJUTI PERATURAN BERSAMA 7 INSTANSI MAHKUMJAKPOL, KEMENKES, KEMENSOS DAN BNN TANGGAL 11 MARET 2014 SECARA KONSEKUEN DENGAN MELAKSANAKAN KOORDINASI YANG SEBAIK-BAIKNYA GUNA MENGATASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA ;6. MENSOSIALISASIKAN PERATURAN BERSAMA ANTARA KETUA MA, MENKUMHAM, MENKES, MENSOS, JAKSA AGUNG, KAPOLRI DAN KEPALA BNN TENTANG PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI KEPADA SELURUH JAJARAN MASING-MASING SAMPAI KE TINGKAT PELAKSANA PALING BAWAH (UPT, POLSEK) ; 7. POLRI MEMBERDAYAKAN PUSDOKKES POLRI DAN RS BHAYANGKARA UNTUK BERPERAN AKTIF SEBAGAI INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR (IPWL) DAN MEMBERDAYAKAN PERAN BABINKAMTIBMAS UNTUK MENGOPTIMALKAN FUNGSI PENCEGAHAN ;8. MEMBANGUN BANK DATA YANG TERINTEGRASI TERKAIT HASIL ASESMEN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA ;9. TERHADAP PENGEDAR MERANGKAP PENGGUNA MAKA EKSEKUSI HUKUMAN REHABILITASI DI LAPAS / RUTAN ;10. KEMENTERIAN KESEHATAN, KEMENTERIAN SOSIAL, BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM MENGALOKASIKAN ANGGARAN UNTUK REHABILITASI ;11. PEMBEBASAN TAHANAN YANG SUDAH HABIS MASA PENAHANANNYA, SESUAI DENGAN PROSEDUR YANG BERLAKU UNTUK MENCEGAH OVERSTAY YANG SEBELUMNYA TELAH DIKOORDINASIKAN KEPADA INSTANSI TERKAIT ;12. MENGOPTIMALKAN PERAN PPATK DALAM MENELUSURI ASET PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA ;13. PEMERINTAH PERLU MENGEFEKTIFKAN / MENAMBAH TEMPAT REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL ;14. MELIBATKAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DALAM RANGKA PELAKSANAAN REHABILITASI PECANDU NARKOTIKA KHUSUSNYA DI PROPINSI / KABUPATEN / KOTA ;15. PEMANFAATAN SECARA MAKSIMAL TERHADAP 16 PANTI REHABILITASI SEBAGAI PILOT PROJECT ;16. KEMENTERIAN KESEHATAN DAN KEMENTERIAN SOSIAL MEMFASILITASI PENYERTAAN 32.409 WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (NARAPIDAN DAN TAHANAN) YANG SAKIT DAN MISKIN SEBAGAI PESERTA PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) NON REGISTER. MENTERI HUKUM DAN HAM ttd YASONNA H. LAOLY
Berita Utama
HASIL RAPAT MAHKUMJAKPOL, KEMENDAGRI, KEMENKES, KEMENSOS DAN BNN TANGGAL 25 NOVEMBER 2014
Terkini
- ERATKAN KERJA SAMA, KEPALA BNN RI AUDIENSI KE LEMHANNAS 14 Jan 2025
- SINERGI DAN KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA: UNGKAP JARINGAN, GAGALKAN PEREDARAN, TUMPAS OKNUM 14 Jan 2025
- BNN GELAR PERTEMUAN AWAL PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2024 BERSAMA BPK 13 Jan 2025
- HASIL NILAI AKHIR SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL T.A. 2024 09 Jan 2025
- MEMPERERAT SILATURAHMI, KEPALA BNN RI TERIMA KUNJUNGAN BUPATI SAMBAS 08 Jan 2025
- LANTIK PEJABAT TINGGI MADYA DAN PRATAMA, KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN STRATEGIS PADA TIGA JABATAN KRUSIAL 08 Jan 2025
- KEPALA BNN RI PIMPIN UPACARA KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT 54 ANGGOTA POLRI PENUGASAN BNN 06 Jan 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI PPPK FORMASI TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN TAHAP I BNN RI T.A. 2024 31 Des 2024
- TAHUN 2024: PENGUATAN STRATEGI DAN AKSI KOLABORASI DALAM P4GN 23 Des 2024
- TUMBUHKAN SEMANGAT LAWAN NARKOBA, BNN GELAR BIMTEK DAN PELATIHAN LIFE SKILL DI KALIMANTAN UTARA 18 Des 2024
- BNN RAYAKAN NATAL DENGAN AKSI BAKTI SOSIAL 24 Des 2024
- KEPALA BNN RI PIMPIN UPACARA KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT 54 ANGGOTA POLRI PENUGASAN BNN 06 Jan 2025
- BNN TURUT MERIAHKAN TURNAMEN TENIS MEJA “BPK CUP 2024” 16 Des 2024
- PERKUAT INFORMASI DAN PUBLIKASI, BNN ADAKAN MEDIA TIME DI KALIMANTAN UTARA 16 Des 2024