1. BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA TELAH MASUK DALAM KEADAAN DARURAT ;2. EKSEKUSI HUKUMAN MATI BAGI NARAPIDANA YANG TELAH MEMPEROLEH PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP ;3. PENCEGAHAN LEBIH DIUTAMAKAN, PENGGUNA DIREHABILITASI ;4. PENDIDIKAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MULAI DARI PENDIDIKAN DASAR SAMPAI TINGKAT PENDIDIKAN MENENGAH ATAS, WAJIB DIMASUKKAN DALAM KURIKULUM ;5. MENINDAKLANJUTI PERATURAN BERSAMA 7 INSTANSI MAHKUMJAKPOL, KEMENKES, KEMENSOS DAN BNN TANGGAL 11 MARET 2014 SECARA KONSEKUEN DENGAN MELAKSANAKAN KOORDINASI YANG SEBAIK-BAIKNYA GUNA MENGATASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA ;6. MENSOSIALISASIKAN PERATURAN BERSAMA ANTARA KETUA MA, MENKUMHAM, MENKES, MENSOS, JAKSA AGUNG, KAPOLRI DAN KEPALA BNN TENTANG PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI KEPADA SELURUH JAJARAN MASING-MASING SAMPAI KE TINGKAT PELAKSANA PALING BAWAH (UPT, POLSEK) ; 7. POLRI MEMBERDAYAKAN PUSDOKKES POLRI DAN RS BHAYANGKARA UNTUK BERPERAN AKTIF SEBAGAI INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR (IPWL) DAN MEMBERDAYAKAN PERAN BABINKAMTIBMAS UNTUK MENGOPTIMALKAN FUNGSI PENCEGAHAN ;8. MEMBANGUN BANK DATA YANG TERINTEGRASI TERKAIT HASIL ASESMEN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA ;9. TERHADAP PENGEDAR MERANGKAP PENGGUNA MAKA EKSEKUSI HUKUMAN REHABILITASI DI LAPAS / RUTAN ;10. KEMENTERIAN KESEHATAN, KEMENTERIAN SOSIAL, BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM MENGALOKASIKAN ANGGARAN UNTUK REHABILITASI ;11. PEMBEBASAN TAHANAN YANG SUDAH HABIS MASA PENAHANANNYA, SESUAI DENGAN PROSEDUR YANG BERLAKU UNTUK MENCEGAH OVERSTAY YANG SEBELUMNYA TELAH DIKOORDINASIKAN KEPADA INSTANSI TERKAIT ;12. MENGOPTIMALKAN PERAN PPATK DALAM MENELUSURI ASET PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA ;13. PEMERINTAH PERLU MENGEFEKTIFKAN / MENAMBAH TEMPAT REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL ;14. MELIBATKAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DALAM RANGKA PELAKSANAAN REHABILITASI PECANDU NARKOTIKA KHUSUSNYA DI PROPINSI / KABUPATEN / KOTA ;15. PEMANFAATAN SECARA MAKSIMAL TERHADAP 16 PANTI REHABILITASI SEBAGAI PILOT PROJECT ;16. KEMENTERIAN KESEHATAN DAN KEMENTERIAN SOSIAL MEMFASILITASI PENYERTAAN 32.409 WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (NARAPIDAN DAN TAHANAN) YANG SAKIT DAN MISKIN SEBAGAI PESERTA PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) NON REGISTER. MENTERI HUKUM DAN HAM ttd YASONNA H. LAOLY
Berita Utama
HASIL RAPAT MAHKUMJAKPOL, KEMENDAGRI, KEMENKES, KEMENSOS DAN BNN TANGGAL 25 NOVEMBER 2014
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024