BNN fasilitasi forum diskusi terkait adanya isu ketidaksesuaian putusan Rehabilitasi bagi korban penyalahguna Narkoba. Masyarakat menilai, perlu adanya peradilan khusus Narkoba dan pembekalan pengetahuan adiksi bagi para Hakim agar nantinya dihasilkan keputusan pengadilan yang seimbang.Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Forum yang diselenggarakan di Gedung Komisi Yudisial (KY) ini mengangkat tema Berapa Harga untuk Sebuah Keputusan Rehabilitasi bagi Korban Penyalahguna Narkoba. Kegiatan ini di buka oleh dr. Kusman Suriakusumah, SpKJ, Mph.,selaku Deputi Bidang Rehabilitasi BNN. Dalam forum ini turut hadir pula Tenaga Ahli Komisi Yudisial, Arnoldus Johannis Day, SH, selaku narasumber serta Koordinator Advokasi Kasus, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Antonius Badar Karwayu.Kegiatan ini diikuti oleh ± 40 orang pererta yang berasal dari instansi pemerintah serta lembaga komponen masyarakat yang bergerak di bidang hukum dan permasalahan Narkoba. Dalam sambutannya Deputi Bidang Rehabilitasi BNN mengatakan bahwa diskusi ini perlu dilakukan karena masih adanya bias terhadap hasil keputusan sidang kasus-kasus penyalahgunaan Narkoba. Deputi juga menambahkan bahwa KY perlu melakukan studi banding agar nantinya ada hakim yang memang mengerti tentang Narkoba mengingat masih adanya ketidakjelasan hasil vonis atas jumlah hukuman tahanan dengan hak memperoleh rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan Narkoba. Mengingat rehabilitasi merupakan salah satu upaya dalam menekan pertambahan jumlah pengguna Narkoba sekaligus untuk memberikan hak bagi para korban penyalahgunaan Narkoba. Hal tersebut sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).Dari hasil dikusi, diperoleh kesimpulan bahwa perlu adanya peradilan khusus kasus Narkoba, dan tidak menutup kemungkinan untuk BNN bekerjasama dengan KY memberikan bekal pengetahuan adiksi bagi para hakim. Bekal pengetahuan Narkoba bagi para Hakim nantinya dapat menjadi dasar pengambilan keputusan sehingga keputusan peradilan menjadi berimbang.FGD kali ini merupakan kelanjutan dari FGD sebelumnya yang telah di selenggarakan di BNN, 17 Januari 2013 lalu. Dalam forum tersebut, BNN mengajak seluruh kalangan masyarakat untuk turut serta mengubah paradigma pecandu Narkotika agar mau menjalani rehabilitasi baik rehabilitasi pemerintah maupun rehabilitasi swasta. Kegiatan diskusi seperti ini akan terus diselenggarakan setiap pekannya dengan mengangkat tema yang berbeda di setiap pertemuan. Dalam forum ini peserta berhak untuk mengajukan isu atau topik yang akan dibahas pada diskusi selanjutnya. Adanya kegiatan ini diharapkan mampu menyatukan persepsi dan mempertajam rencana aksi ke depan khusunya di bidang pelayanan rehabilitasi bagi para pecandu Narkoba.
Berita Utama
HAKIM DI INDONESIA PERLU DIBERI BEKAL PENGETAHUAN NARKOBA
Terkini
-
PENGUMUMAN PENUNDAAN HASIL SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 24 Des 2025 -
BUKA WEBINAR UPDATE ON ADDICTION, KEPALA BNN RI: ADIKSI JUDI ONLINE DAN NARKOBA ANCAM PRODUKTIVITAS 23 Des 2025 -
MERAJUT KOLABORASI, SABA DESA DORONG PEMBANGUNAN DAN TERWUJUDNYA DESA BERSINAR 23 Des 2025 -
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE-97 23 Des 2025 -
BNN GELAR PEMBINAAN ROHANI DAN MENTAL SERTA BAKTI SOSIAL BAGI PEGAWAI 23 Des 2025 -
BNN GELAR AUDIENSI BERSAMA WORLD MOSQUE YOUTH DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 23 Des 2025 -
BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR 22 Des 2025
Populer
- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN GENJOT PERCEPATAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI 02 Des 2025

- KEPALA BNN RI LANTIK 7 PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA 01 Des 2025

- PENGUATAN PROGRAM P4GN, KEPALA BNN RI LAKUKAN AUDIENSI DENGAN MENPAN RB 02 Des 2025

- PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI 28 Nov 2025

- WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025
