Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan pemerintah Aceh mendukung keputusan pemerintah dalam menghukum mati para bandar dan pengedar Narkoba. Siapapun mereka, hukuman tegas harus diberikan karena itu merupakan simbol kedaulatan bangsa dan demi masa depan generasi muda Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam Deklarasi Gerakan Nasional Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba. Kegiatan hasil kerjasama BNN Provinsi Aceh dengan Forum Koordinasi Pemerintah Aceh ini digelar di halaman kantor gubernur, Senin 6 April 2015.Hadir dalam acara tersebut Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al-Haytar, Ketua DPRD Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejati Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Aceh, Ketua Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh, para rektor universitas, bupati dan walikota, Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), tokoh agama / masyarakat, organisasi massa, LSM, organisasi pemuda serta unsur BUMD/swasta dan insan pers.Pemerintah Aceh mendukung upaya penyelamatan korban penyalahguna Narkoba melalui program rehabilitasi. Zaini berpesan agar masyarakat Aceh dapat memberikan dukungan penuh, sehingga cita-cita membebaskan Aceh dari penyalahgunaan Narkoba dapat berjalan dengan baik. Dengan bebas dari penyalahgunaan Narkoba, insya Allah kita mampu menghasilkan generasi muda Aceh yang berkualitas ujar Zaini.Lebih lanjut Zaini mengatakan bahwa saat ini peredaran Narkoba di Aceh tidak hanya terjadi di kota besar tapi sudah sampai di desa-desa. Oleh karenanya Zaini mengharapkan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah, merehabilitasi penyalahguna dan memerangi bandar Narkoba. Apabila masyarakat melihat dan mengetahui adanya peredaran gelap Narkoba di lingkungannya agar segera melaporkan kepada penegak hukum. Beliau juga menekankan tentang perlu adanya kurikulum pendidikan khusus tentang pencegahan dini Narkoba di sekolah dan lembaga pendidikan.Kepala BNNP Aceh: Jangan Takut untuk MelaporSementara itu Kepala BNN Provinsi Aceh Drs. Armensyah Thay mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk melaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor atau IPWL, jika melihat ada anggota keluarga atau orang lain yang menjadi penyalah guna Narkoba.IPWL merupakan sistem kelembagaan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika. Keberadaan institusi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 55.Sebagaimana kita diketahui, sejak dua tahun terakhir fokus penanganan penyalahguna Narkoba berbalik arah, dengan lebih menekankan kepada aspek rehabilitasi. Rehabilitasi merupakan langkah jitu dalam upaya menekan angka prevalensi penyalahguna Narkoba. Untuk layanan rehabilitasi rawat inap di Aceh saat ini sudah ada di Lapas Klas II A Banda Aceh, Lapas Klas III Narkotika Langsa, SPN Seulawah dan Rindam Iskandar Muda.Sedangkan untuk layanan rehabilitasi rawat jalan berada di RSU Dr. Zainoel Abdin, RSU Meuraxa (Kota Banda Aceh), RSU Langsa, RSU Sabang, RSUD Kota Subulussalam, RSU Kutacane, RSUD dr. Zubir Mahmud (Idi Rayeuk, Aceh Timur), RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli, RSUD Aceh Singkil, RSU Dr. H. Yulidin Away (Aceh Selatan), RSUD Tgk. Abdullah Syafii Beureuneun (Kab Pidie), RSU Teungku Peukan (Aceh Barat Daya), RSUM Lapangan (Aceh Tamiang), RSUD Nagan Raya, RSUD Bener Meriah, RSUD Kabupaten Aceh Jaya, RSUD Pidie Jaya, dan Pukesmas Kota Sigli. (Humas BNNP Aceh/SA)
Berita Utama
Gubernur Aceh: Dukung Gerakan Rehabilitasi Korban Penyalahguna Narkoba
Terkini
-
Lindungi Tempat Wisata Dari Bahaya Narkoba, BNN RI dan Kemenparekraf RI Jalin Kerja Sama 29 Mei 2023
-
Audiensi Badan Narkotika Nasional dengan Universitas Bina Nusantara 26 Mei 2023
-
BNN RI Dampingi Stakeholder Dalam Rangka Implementasi Alternative Development Pada Pilot Project di Aceh Utara 26 Mei 2023
-
BNN RI Hadiri Kegiatan Asia Pacific Forum Against Drugs 2023 26 Mei 2023
-
Rapat Internal Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat di Lingkungan BNN 25 Mei 2023
-
“Meeting to Determine The Awards of The International Day Drug Abuse and illicit Trafficking” 25 Mei 2023
-
BNN RI Musnahkan Ganja Dan Sabu, Selamatkan Lebih Dari 46.000 Jiwa 25 Mei 2023
Populer
- Perkuat Kebersamaan, Pimpinan dan Staf di BNN RI Saling Bermaaf-maafan 02 Mei 2023
- Hasil Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis BNN 2022 12 Mei 2023
- Direktorat PSM BNN RI Menerima Audiensi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) 04 Mei 2023
- Deputi Pemberantasan BNN RI Berikan Kuliah Umum Kepada Perwira Siswa DIKREG 51 SESKO TNI 04 Mei 2023
- Perkuat Kolaborasi Dengan Media Massa, BNN RI Adakan Pertemuan Dengan Awak Media 05 Mei 2023
- BNN RI Hadiri Acara Hari Bhakti Pemasyarakatan Kemenkumham Ke-59 04 Mei 2023
- Audiensi dengan KASN terkait Tindak Lanjut PKS antara Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 05 Mei 2023