Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui direktorat Prekursor dan Psikotropika Deputi Pemberantasan mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan dan peredaran gelap obat daftar G dan Psikotropika di salah satu toko obat dan Kosmetik di Kp. Cibogo, Kec. Ciseeng, Parung, Kab. Bogor, sabtu (16/2).
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang tergabung dalam sebuah LSM di wilayah kab Bogor. Petugas mengamankan 1 orang pria penjual berinisial J (27) warga Ciseeng kab bogor dan 11 orang pembeli berinisial antara lain, SA (21), FAS (19), H (17), R (18), M (27), D (18), MK (31), SH (22), MD (25), S (33) dan E (28). Selain berprofesi sebagai wiraswata, 2 diantara berstatus pelajar SMK dikota bogor.
Adapun Barang Bukti yg diamankan petugas berupa :
1. Tramadol : 330 butir
2. Trihex : 24 butir
3. Tramadol Kapsul : 49 butir
4. Tramadol Kupasan : 54 butir
5. Hexymer : 640 butir
6. Uang hasil penjualan sebanyak Rp. 710.000
Berdasarkan informasi dari masyarakat Toko obat dan kosmetik ini sudah lama melakukan jual beli obat-obatan daftar G dan psikotropika tanpa adanya resep dokter. Sebagian besar konsumen yang membeli adalah kalangan anak anak dan pelajar.
Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Kab bogor.
Humas BNN