Senin, 19 Agustus 2013 – Dalam moment peringatan hari kemerdekaan republik indonesia yang ke – 68 ini, perlu digelorakan semangat untuk memerdekakan para penyalah guna narkoba dengan rehabilitasi. Karena permasalahan narkoba di Indonesia saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, dengan adanya sekitar 4 juta orang penyalah guna narkoba, sedangkan rehabilitasinya belum berjalan secara maksimal.Kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Anang Iskandar, dalam amanat tertulisnya dalam memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan BNN, Sabtu (17/8).Selanjutnya Anang Iskandar mengatakan, pendekatan dekriminalisasi berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan memberi kewenangan besar kepada Hakim untuk memutuskan hukuman rehabilitasi kepada penyalah guna narkoba, tetapi tidak banyak dilakukan, Hakim justru lebih memilih memberikan hukuman pidana penjara, katanya.Selain itu, menurut Anang, masyarakat belum memiliki budaya melaporkan diri kepada Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) karena takut, disebabkan banyak fakta pengguna narkoba masih dihukum pidana, meskipun secara yuridis tidak dipidana apabila melapor, bahkan yang bersangkutan akan mendapatkan perawatan.Dalam konteks menghadapi tantangan masalah narkoba, masyarakat harus memiliki cara pandang yang sama terhadap masalah narkoba. Masyarakat harus dapat memahami bahwa korban penyalahgunaan narkoba dan pelaku kejahatan narkoba itu berbeda, Mereka para korban penyalahgunaan narkoba harus ditolong dan direhabilitasi sehingga bisa reintegrasi di tengah masyarakat dan kembali bisa meraih masa depannya, harap Anang.Untuk itu, perlu didorong supaya rehabilitasi medis dan sosial, baik ditingkat pusat maupun provinsi, kab/kota lebih dioptimalkan. (pas)
Berita Utama
Gelorakan Semangat Merdekakan Penyalahguna Narkoba dengan Rehabilitasi
Terkini
-
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026
Populer
- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026
