Sebagai bentuk perpanjangan lidah dari BNN RI terkait dengan telah ditanda tanganinya Peraturan Bersama antara Ketua MA RI, Menkumham RI, Menkes RI, Mensos RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Kepala BNN RI terkait Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi pada tanggal 11 Maret 2014 (sumber : Tribun News) maka BNN Provinsi NTB mengadakan gelaran diskusi bertajuk Focus Group Discussion mengenai Dekriminalisasi dan Depinalisasi Pecandu, Penyalah Guna dan Korban Narkotika yang diadakan di Kota Bima Pulau Sumbawa pada tanggal 25 Maret 2014. Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Walikota Bima H.A. Rahman H. Abidin, dimana beliau menitik beratkan bagaimana pentingnya jajaran terkait merespon akan wacana mengenai penyelamatan penyalah guna Narkotika ini. Selain itu beliau juga mengharapkan agar dalam waktu yang tidak terlalu lama BNN Kota Bima dapat terbentuk dan dapat menjadi motor penggerak pelaksanaan P4GN di Kota Bima.Pada kesempatan kali ini disampaikan paparan dari 4 orang narasumber yaitu Kepla BNN Provinsi NTB Drs. H. Mufi Djusnir, Apt.,M.Si, Dirres Narkoba Polda NTB Drs. Ricky S. Pay, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Negeri NTB H. Sudiwardono,SH., M.Hum, dan Kasi TPUL Kejati NTB Hadjat, SH. Masing-masing panelis memberikan paparan terkait dasar hukum, rujukan, bukti empiris, dan informasi pendukung lainnya terkait mengenai Dekriminalisasi dan Depinalisasi Penyalah Guna Narkotika.Diharapkan melalui diadakannya FGD ini akan ada satu suara bulat dalam menindak lanjuti Peraturan Bersama mengenai dekriminalisasi penyalah guna narkoba. Selain itu juga diharapkan agar pelaksanaan ataupun aplikasi dari nota kesepahaman ini dapat sejalan seiring dengan Tahun Penyelamatan Penyalah Guna Narkotika yang telah dicanangkan oleh BNN RI di awal tahun 2014. (WY/BNNP NTB).
Berita Utama
FGD Dekriminalisasi dan Depinalisasi Penyalah Guna Narkotika di Kota Bima
Terkini
-
WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025 -
PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI 28 Nov 2025 -
DUKUNG PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN NASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PENUTUPAN PKN TINGKAT I TAHUN 2025 28 Nov 2025 -
Lanjutan Rapat Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Utama BNN T.A 2026 28 Nov 2025 -
Inspektorat Utama BNN Laksanakan Rapat Persiapan Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan BNN Tahun 2025 28 Nov 2025 -
HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025 -
BNN DAN KEMENDIKDASMEN BERSINERGI: KURIKULUM ANTINARKOBA “IKAN BERSINAR” SIAP MASUK SEKOLAH MULAI PAUD HINGGA SMA 27 Nov 2025
Populer
- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- PELUNCURAN PROGRAM “JAGA JAKARTA TANPA NARKOBA” AKSI KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSINAR 30 Okt 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025

- KEPALA BNN RI TINJAU LEMBAGA REHABILITASI, PASTIKAN STANDAR LAYANAN YANG PROFESIONAL DAN BERPERIKEMANUSIAAN 13 Nov 2025
