Skip to main content
Siaran Pers

Executive Summary Refleksi Akhir Tahun 2014

Oleh 23 Des 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Revolusi Mental Penanganan NarkobaMenapaki 15 tahun dinamika perjalanan Badan Narkotika Nasional (BNN), begitu banyak gebrakan yang dilakukan untuk menanggulangi masalah Narkoba. Dari tahun ke tahun jumlah sindikat yang diungkap semakin banyak dengan modus-modus baru yang kian terkuak. Segala usaha yang gencar dilakukan semata-mata untuk menekan supply dan demand agar masalah Narkoba segera usai. Pertanyaan besar yang terus mengemuka, mengapa masalah Narkoba tak kunjung usai. Di tahun 2014, strategi melawan sindikat Narkoba berputar arah, fokus penanganan bagi penyalah guna Narkoba sedikit berada di garis depan, namun diimbangi dengan langkah pemberantasan yang tetap garang dan upaya pencegahan di semua lini. Inilah revolusi mental ala BNN dalam penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.Rehabilitasi, Cara Seksi Buat Bandar Gulung TikarGenderang perang yang dipelopori Presiden Nixon tahun 1971 secara sporadis diikuti oleh negara-negara lain, belum bisa membuat bandar habis. Karena itulah, pada awal tahun 2014, BNN mengedepankan paradigma baru dengan fokus penanganan penyalah guna narkoba melalui rehabilitasi. Meski belum dianggap langkah seksi, namun jika rehabilitasi berjalan sukses maka tak ada lagi penyalah guna yang merogoh koceknya untuk narkoba, sehingga otomatis membuat bandar perlahan gulung tikar. Ketika bisnis narkoba tidak lagi menguntungkan, tentunya Bandar narkoba segera angkat kaki dari negeri tercinta ini.Sebagai babak pembuka paradigma baru penanganan masalah Narkoba, pada tanggal 26 Januari 2014, bertempat di lapangan Mabes Polri, Kepala BNN bersama Kapolri, Ketua DPR-RI, Ketua DPD-RI, dan Wakil Ketua MPR-RI mengukuhkan pencanangan tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba dengan tema Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara. Tema ini mengandung pesan bahwa pengguna narkoba adalah orang sakit yang harus dipulihkan dengan cara rehabilitasi. Sementara itu pesan untuk para penegak hukum narkotika agar memiliki orientasi untuk merehabilitasi para penyalah guna narkoba daripada menjebloskannya ke dalam jeruji besi. Pesan ini merupakan pilihan humanis dan terbaik menurut undang – undang bagi masa depan bangsa.Paradigma baru penanganan penyalah guna narkoba telah menguras kerja keras BNN dan instansi lainnya. Atas nama semangat penyelamatan generasi bangsa dari cengkeraman narkoba, tujuh institusi plat merah yaitu Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, BNN, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial mulai bersatu padu dalam mengimplementasikan penanganan bagi penyalahguna narkoba dari hulu ke hilir secara ideal. Tanggal 11 Maret 2014 menjadi tonggak sejarah karena ke-7 instansi di atas sepakat membubuhkan tanda tangannya di atas dokumen Peraturan Bersama (Perber) yang mengatur tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.Perber mengatur penanganan penyalah guna narkoba dengan cara yang ideal, yakni melalui asesmen terpadu. Asesmen terpadu dilakukan oleh tim hukum dan tim kesehatan terhadap para penyalah guna narkotika untuk memilah mana pengguna murni dan mana pengguna yang merangkap sebagai pengedar. Selain itu, tim asesmen akan menilai sejauh mana tingkat ketergantungan penyalah guna narkoba. Hal ini sangatlah penting guna memulihkan penyalah guna narkoba yang tertangkap oleh penyidik, mereka akan menjalani rehabilitasi sejak proses penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan, proses menjalani rehabilitasi ini sesuai dengan UU, dihitung sebagai proses menjalani hukuman.Hal ini perlu dilakukan karena politik hukum pemerintah sesuai dengan UU Narkotika yang berlaku saat ini menganut double track system pemidanaan, artinya penyalah guna murni wajib ditempatkan di lembaga rehabilitasi karena mereka dalam keadaan ketergantungan narkoba, sedangkan penyalah guna yang merangkap pengedar dipidanakan penjara namun tetap diberikan akses rehabilitasi.Implementasi penanganan penyalah guna narkoba mulai diterapkan di 16 kota sebagai lokasi pilot project. Sejak digulirkan Agustus 2014 hingga Desember di tahun yang sama, tercatat ada 149 penyalah guna narkoba yang menjalani proses hukum dengan penanganan asesmen terpadu. Jumlah ini memang belum bisa dikatakan masif, namun setidaknya dapat menyelamatkan para penyalah guna narkoba dari mata rantai sindikat narkoba.Hingga akhir tahun 2014, jumlah penyalahguna yang direhabilitasi oleh BNN sebanyak 988 orang, yang berasal dari empat lokasi tempat rehabilitasi milik BNN, yakni Balai Besar Rehabilitasi Lido – Bogor, Balai Rehabilitasi Baddoka – Makassar, Balai Rehabilitasi Tanah Merah – Samarinda, dan Loka Rehabilitasi Batam – Kepulauan Riau.Pemberantasan Sindikat Tetap GarangHarus disadari betul bahwa penanganan penyalahgunaan narkoba dalam aspek demand reduction harus diimbangi dengan agresivitas penegak hukum dalam menekan supply reduction dengan cara memberantas jaringan sampai ke akar-akarnya. Konsep pemberantasan tidak hanya menjerat para bandar dan pengedar dengan hukuman mati akan tetapi juga merampas asetnya hingga mereka tidak bisa berbisnis lagi.Sepanjang tahun 2014, BNN/BNNP telah mengungkap 397 jaringan sindikat Narkotika dengan 583 tersangka, yang terdiri dari 552 WNI dan 31 WNA. Barang bukti yang berhasil disita adalah 447.513,335 gram sabu; 7.894,9 gram heroin; 8.417.329,959 gram ganja; 60 batang pohon ganja; 102 gram biji ganja; 37.277 butir dan 6.000 gram ekstasi; 2 butir happy five; 80.000 butir double LL; 19.253 mililiter cairan prekursor; dan 1,9 gram ephedrine bubuk.BNN terus bekerja keras dalam mengungkap jaringan narkoba, baik yang bermain dari luar negeri atau di dalam negeri. Kasus yang paling menonjol adalah pengungkapan 151,5 Kg Sabu dari Tiongkok, pada 22 November 2014 di sebuah rumah di Pluit – Jakarta Utara. Harus menjadi perhatian bersama bahwa sindikat Tiongkok cenderung bermain dalam skala besar. Mereka berani menyelundupkan ratusan kilo Narkoba dengan cara memanfaatkan kelemahan pengawasan wilayah maritim Indonesia. Sabu 151,5 Kg yang diungkap pada November lalu diselundupkan dari Tiongkok melalui jalur laut.Oleh karena itulah, pengamanan di sektor maritim tak boleh dipandang remeh apalagi pemerintahan era Joko Widodo sangat concern dengan aspek kemaritiman. Selain Tiongkok, ancaman sindikat lain yang juga seringkali memanfaatkan jalur laut adalah kelompok sindikat Iran. Pada Februari tahun ini, BNN berhasil menggagalkan upaya peredaran Sabu seberat 40,1 Kg di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, oleh dua tersangka WN Iran. Bukan hanya memanfaatkan jalur laut, sindikat Iran juga menggunakan modus penyelundupan melalui paket kiriman. Pada Juni 2014, sindikat Iran kembali menyelundupkan 35 Kg Sabu yang bercampur dengan serbuk lainnya ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh mesin x-ray dan anjing pelacak.Kasus lain yang tak kalah spektakulernya adalah pengungkapan 8 ton Ganja di Pekanbaru, Riau. Kasus Ganja ini di-klaim sebagai kasus terbesar dalam satu dekade terakhir. Pengungkapan 8 ton Ganja ini spesial karena bukan hanya dari sisi jumlah barang bukti yang sangat fantastis, akan tetapi juga menjadi bukti keseriusan anggota BNN dalam meringkus sebuah jaringan karena menggunakan controlled delivery yang sangat terukur. Artinya, Ganja yang diangkut dalam truk besar ini bukan serta-merta ditemukan di tengah jalan lalu dilakukan penyergapan, namun terencana dengan baik dan menggunakan teknik penyelidikan yang matang. Berkat keseriusan petugas, seluruh anggota jaringan bisa ditangkap, dari mulai pengendali jaringan, kurir, hingga penjaga gudang.Dirampas Asetnya, Bandar Narkoba MeranaMelemahkan bandar tidak cukup hanya dengan sel besi dan hukuman mati, tapi mereka harus dibuat miskin sehingga tak bisa lagi mengendalikan bisnis dari balik jeruji besi. Tidak jarang para bandar yang menunggu eksekusi mati tetap leluasa berbisnis narkoba karena masih menguasai aset-aset penting di luar, sehingga mereka tetap bisa memutarkan uangnya dari barang haram tersebut. Tahun ini BNN berhasil menyita aset para bandar narkoba senilai Rp 77 Miliar dari sebelas kasus tindakan pencucian uang bandar narkoba yang diungkap. Sementara itu, masih ada aset senilai Rp 32 miliar yang dalam tahap penyidikan. Dua kasus tindakan pencucian uang yang cukup menyita perhatian adalah kasus Edi-Murdani, kakak beradik yang memainkan bisnis properti dari suntikan dana narkoba. Dari kakak beradik ini, aset yang disita lebih dari Rp 15 miliar. Sedangkan kasus kedua yang berhasil diungkap adalah kejahatan pencucian uang yang dilakukan Napi Pony Tjandra. Pria ini memiliki aset fantastis yang diperoleh dari hasil transaksi narkoba dengan sejumlah bandar besar di negeri ini. Kejahatan ini juga melibatkan istrinya bernama Santi. Dari pasangan suami istri ini, BNN telah menyita aset senilai lebih dari Rp 20,4 miliar.Waspada Ancaman NPS (New Psychoactive Substances)Bandar selalu mencari akal untuk meracuni generasi bangsa. Untuk mengelabui dari jeratan hukum, bandar memodifikasi beragam zat agar anak bangsa dibuat teler dan lemah potensinya. Hingga saat ini, sudah ada 35 NPS yang beredar di negeri ini dan berhasil diungkap oleh BNN. Dari seluruh NPS yang beredar, 18 diantaranya sudah masuk dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Saat ini, masyarakat juga harus waspada dengan peredaran Ketamine yang makin marak disalahgunakan. Beberapa daerah telah melaporkan, Ketamine marak beredar tapi ancaman sanksi hukumnya ringan karena hanya dijerat dengan UU Kesehatan. Karena itulah BNN mendorong agar Ketamine bisa dimasukkan dalam lampiran UU Narkotika. Revitalisasi Upaya Preventif dan Pemberdayaan Partisipasi Elemen Bangsa Konsep lebih baik mencegah dari pada mengobati memang benar adanya. Sebagai langkah preventif, BNN telah melakukan berbagai langkah, dari mulai membina relawan-relawan anti narkoba hingga mengakomodir partisipasi masyarakat untuk bisa berperan dalam penanggulangan narkoba sesuai dengan potensinya masing-masing.Gerakan masif masyarakat untuk membantu BNN dalam menangani narkoba ternyata cukup besar. Hal ini bisa tergambar dari animo masyarakat untuk menjadi relawan anti narkoba. Tercatat ada 15.862 relawan anti narkoba yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah dan anggota masyarakat yang siap mendukung BNN dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).Sebuah apresiasi juga patut diberikan pada anggota masyarakat yang memunculkan gagasan brilian melalui penciptaan icon anti narkoba bernama Kapten BeNN. Karakter ini menjadi representasi pahlawan anti narkoba seperti layaknya superhero yang bisa mendapat tempat di hati masyarakat terutama anak-anak.Sementara itu, pengembangan potensi dan partisipasi masyarakat dalam rangka membangun komunitas bersih dari narkoba, juga terus dioptimalkan melalui kegiatan pemberdayaan di sejumlah kawasan rawan narkoba, seperti Komplek Permata, Kampung Bonang, Kampung Bali, Peninggaran Bendi dan Kebun Singkong di Jakarta, dengan cara pembekalan life skill dan peluang usaha. Selain penguatan potensi di lingkungan masyarakat, BNN juga telah memilih Duta Kampus Anti Narkoba terbaik dari berbagai perguruan tinggi yang akan menjadi perpanjangan tangan BNN dalam mengoptimalkan P4GN di tengah masyarakat.Penanganan masalah narkoba tidak semudah membalikan telapak tangan. Diperlukan keseriusan dan kebersinambungan tindakan dalam berbagai dimensi, seperti pemberantasan yang tetap garang dengan perampasan aset sindikat narkoba, kewaspadaan terhadap ancaman narkotika jenis baru, sikap toleran penegak hukum dalam menangani penyalah guna narkoba yang berorientasi pada rehabilitasi, dan disempurnakan dengan revitalisasi upaya pencegahan dan pemberdayaan gerakan masyarakat melawan narkoba.

Baca juga:  BNN Tetap Ungkap Peredaran Narkoba Ditengah Pandemi Covid-19

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel