“No one ever plan to become addicted”, ujar Dr. Alawiyah, SE., MM., Perwakilan Aliansi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba (ARTIPENA) Provinsi Jawa Timur, di hadapan tenaga pendidik dan pelajar/mahasiswa pada acara Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Bagi Lingkungan Pendidikan Provinsi Jawa Timur, di JW Marriott, Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (21/3).
Menurut Alawiyah, banyak pecandu yang terjerat Narkoba karena keadaan dan faktor lingkungan. Oleh karena itu, pecandu Narkoba layak disebut sebagai korban.
Tak dapat dipungkiri, bahwa pelajar dan mahasiswa adalah kelompok yang rentan terhadap penyalahgunaan Narkoba.
Di usianya yang labil dan jiwa yang mudah dipengaruhi, pelajar dan mahasiswa adalah sasaran empuk bagi sindikat Narkoba.
Namun terlanjur terjerat Narkoba tak lantas menghentikan roda kehidupan mereka sebagai generasi muda penerus bangsa yang memiliki cita-cita dan masa depan.
Sebagai tenaga pendidik, Alawiyah menyayangkan kebijakan sekolah, universitas, dan perguruan tinggi yang memberikan sanksi berupa drop out(DO) kepada pelajar dan mahasiswa yang mencandu Narkoba.
Menurutnya DO tidak akan menyelesaikan masalah pecandu dan juga bukan solusi untuk menekan laju prevalensi penyalahguna Narkoba.
“Apabila ada mahasiswa yang terkena Narkoba, kampus berkewajiban untuk memfasilitasi mereka mendapatkan pertolongan rehabilitasi”, ujar Alawiyah.
Senada dengan Alawiyah, Agus Sutanto, SE., M.SI., Kasubdit Lingkungan Pendidikan Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, mengatakan bahwa apabila ada pelajar/mahasiswa yang terkena Narkoba maka pihak sekolah atau kampus bisa memberikannya cuti sementara untuk melaksanakan program rehabilitasi.
“Saya sependapat, bahwa apabila ada pelajar/mahasiswa yang terkena Narkoba maka pihak sekolah/kampus dapat memberikan cuti sementara agar pecandu dapat melaksanakan rehabilitasi hingga tuntas dan dapat kembali lagi ke sekolah/kampus setelah mendapatkan surat rekomendasi dari BNN”, imbuh Agus.
Sangat dipahami, bahwa yang menjadi masalah jika tidak memberikan sanksi DO kepada pelajar/mahasiswa yang mencandu Narkoba dikhawatirkan dapat merusak citra sekolah/kampus itu sendiri.
Namun semangat yang harus diambil dari kebijakan ini adalah penyelamatan dari jerat Narkoba sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi generasi penerus bangsa.
HUMAS BNN