Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBerita SatkerBidang Hukum dan Kerjasama

Diskusi Perubahan Undang-UndangNarkotika Demi Politik Hukum Yang Adil

Oleh 29 Nov 2023November 30th, 2023Tidak ada komentar
Diskusi Perubahan Undang-UndangNarkotika Demi Politik Hukum Yang Adil
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Direktorat Hukum Deputi Hukum dan Kerjasama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), menggelar seminar bertajuk “Politik Hukum Nasional dalam Perubahan Undang-Undang Narkotika” di Hotel Hilton Garden Inn, Bali, Rabu (29/11). Dihadiri oleh 56 peserta dari kalangan penegak hukum, seminar ini resmi dibuka oleh Deputi Hukum dan Kerjasama BNN RI, Irjen. Pol. Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., P.hD

Direktur Hukum dan Kerjasama BNN RI, Toton Rasyid S.H., M.H., mengatakan pentingnya perubahan undang-undang narkotika dilakukan guna memperkuat fungsi penegakan hukum P4GN. Hal lain yang mendasari adanya perubahan undang-undang Narkotika adalah dibutuhkannya upaya penguatan fungsi rehabilitasi serta fungsi Tim Asesmen Terpadu dalam menanggulangi permasalahan narkotika.

Lebih lanjut Toton Rasyid mengatakan komunikasi antar instansi sangat dibutuhkan guna memperkuat sinergitas sehingga terbentuknya hasil yang maksimal dari rancangan perubahan undang-undang narkotika. Ia menambahkan materi muatan dalam RUU perubahan kedua atas Undang-Undang narkotika merefleksikan agar hukum selalu mengikuti perkembangan masyarakat khususnya dalam tindak pidana narkotika.

Baca juga:  Para Pejabat BNN RI Ikuti Upacara Penurunan Bendera HUT RI Secara Daring

Sementara itu, Jaksa Ahli Madya Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Susanto, S.H., M.H., menyoroti Politik Hukum Nasional terhadap perubahan Undang-Undang Narkotika. Dibutuhkan tinjauan komprehensif dari berbagai elemen, termasuk sistem peradilan pidana dan elemen lainnya seperti lembaga bantuan hukum dan advokat/pengacara.

“Kalau politik hukumnya itu dalam rangka juga mengatasi over kapasitas lembaga pemasyarakatan, meletakkan rehabilitasi tentu melalui proses hukum tertentu harus jelas agar tidak menimbulkan tafsir ganda bagi penegak hukum yang akhirnya menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Seminar yang dihadiri oleh para penegak hukum ini diharapkan dapat memberikan masukan dan saran konstruktif bagi para pelaku lapangan dalam pelaksanaan Undang-Undang Narkotika. Disamping itu, kegiatan ini juga dapat memberi kontribusi secara faktual dalam penyusunan formula perubahan Undang-Undang Narkotika yang sesuai dengan tujuan Politik Hukum Nasional, yakni menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel