Skip to main content
Berita UtamaBerita SatkerBidang Hukum dan Kerjasama

Direktorat Kerjasama Beri Asistensi Pembuatan Dokumen Kerjasama

Oleh 30 Okt 2020November 5th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID, Banjarmasin – Dokumen kerjasama merupakan alat utama dalam membangun kesepakatan dengan para mitra kerja. Melalui kegiatan Asistensi dan Diskusi pelaksanaan kerjasama nasional dan internasional di lingkungan pemerintah daerah dan BNN Provinsi yang diselenggarakan di Kalimantan Selatan, Direktorat Kerjasama BNN RI berusaha untuk melakukan pembinaan di tingkat BNN Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam optimalisasi penyusunan dokumen kerjasama.

Kasubdit Kerjasama Adi Rahmadian menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat dokumen kerjasama, diantaranya seperti bentuk dokumen kerja sama, ruang lingkup, jangka waktu kerja sama, dan evaluasi.

Terkait dengan bentuk dokumen kerja sama Adi menyebutkan dapat berupa nota kesepahaman maupun dokumen perjanjian kerja sama.

“Mengacu pada peraturan BNN bahwa Perjanjian Kerjasama tidak selalu dan harus diawali oleh nota kesepahaman, jadi diberikan kewenangan yang seluas-luasnya,” ujar Adi.

Namun demikian, terkait dengan jangka waktu kerja sama, Perjanjian Kerjasama memiliki jangka waktu yang lebih pendek dibandingkan nota kesepahaman, dimana nota kesepahaman itu sendiri berlaku maksimal 5 tahun.

Baca juga:  BNN RI Ajak Lintas Agama Perang Melawan Narkotika

Sementara itu terkait dengan ruang lingkup dalam nota kesepahaman atau MoU, ia menyampaikan bahwa draft dibuat secara general, sedangkan untuk perjanjian kerjasama dapat dibuat lebih terperinci. Ruang lingkup nota kesepahaman yang dibuat oleh Direktorat Kerjasama BNN RI terdapat beberapa poin yaitu penyebarluasan informasi, pelaksanaan deteksi dini, pemanfaatan sarana dan prasarana, meningkatkan peran serta pihak kedua.

Selanjutnya yang tidak kalah penting dalam kerjasama yang disepakati dan ditandatangani adalah evaluasi.

“Langkah yang kami lakukan dalam evaluasi yaitu mengumpulkan para mitra kerja tidak untuk membahas isi dari nota kesepahamannya melainkan membahas terkait pelaksanaan kerjasama di lapangan, bagaimana kendala teknis dalam pelaksanaannya, dan solusi apa yang sekiranya dapat dilakukan,” tutup Adi. (HNY/ARM)

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
#hidup100persen

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel