Pemberantasan peredaran gelap Narkotika merupakan salah satu tugas penting Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebagai focal point, BNN berkewajiban dalam menghentikan laju peredaran Narkoba di Indonesia. Dalam rangka peningkatan kinerja dan strategi pemberantasan dalam mengimplementasikan perkara tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Deputi Bidang Pemeberantasan BNN mengadakan rapat koordinasi pemberantasan di hotel Ibis, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/6).Rapat koordinasi ini diikuti oleh para pejabat dan staf di lingkungan bidang pemberantasan BNN. Dalam rapat ini beberapa agenda yang akan dibahas diantaranya meliputi paparan laporan hasil pelaksanaan kegiatan bidang pemberantasan dalam mendukung program Rehabilitasi 100.000 Pecandu dan Penyalah Guna Narkotika yang dilaksanakan BNNP, penguatan operasional Puskoops interdiksi terpadu, optimalisasi proses penyidikan TPPU, dan beberapa agenda lainnya terkait dengan bidang pemberantasan. Maksud dari diadakannya rapat koordinasi ini adalah membahas tentang tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Hal ini dikarenakan implementasi Undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika dapat menjadi salah satu langkah untuk memiskinkan para bandar sehingga diharapkan akan mengecilkan kemungkinan untuk meneruskan bisnis Narkobanya. Di sisi lain adanya penyitaan aset atau harta kekayaan dari hasil tindak pidana Narkotika dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara. Berbagai strategi dilakukan guna menghadang semakin tingginya angka penyalahgunaan dan peredaran gelap Nerkoba. Maka dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja BNN dalam mencapai target, khususnya di bidang pemberantasan dan mendorong percepatan implementasi penanganan aset dalam pemberantasan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Siaran Pers
DEPUTI PEMBERANTASAN KOORDINASIKAN STRATEGI HADAPI BANDAR DAN PENGEDAR NARKOBA
Terkini
-
KUNJUNGI BNN, MAHASISWA UNDIKSHA PELAJARI PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 01 Jul 2025
-
HADIRI RAKOR TERBATAS KEMENKO POLKAM, BNN SIAP BERKONTRIBUSI DALAM SATGAS SIBER DAN KECERDASAN BUATAN TERPADU 01 Jul 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM RENUNGAN GRANAT DALAM RANGKA PERINGATAN HANI 2025 29 Jun 2025
-
PERINGATAN HANI 2025: MEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOBA MELALUI PENCEGAHAN, REHABILITASI, DAN PEMBERANTASAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045 27 Jun 2025
-
AUDIENSI KEPALA BNN RI DENGAN PEMRED RADIO ELSHINTA, PERKUAT SINERGI LITERASI PUBLIK MELALUI MEDIA MASSA 26 Jun 2025
-
URGENSI REGULASI PENDIDIKAN ANTI NARKOTIKA DALAM KURIKULUM ASN DAN KEDINASAN 26 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI KBPPP, BAHAS KOLABORASI PENGUATAN KADERISASI DAN PENCEGAHAN NARKOBA 26 Jun 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
- BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
- GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
- BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025