Pemberantasan peredaran gelap Narkotika merupakan salah satu tugas penting Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebagai focal point, BNN berkewajiban dalam menghentikan laju peredaran Narkoba di Indonesia. Dalam rangka peningkatan kinerja dan strategi pemberantasan dalam mengimplementasikan perkara tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Deputi Bidang Pemeberantasan BNN mengadakan rapat koordinasi pemberantasan di hotel Ibis, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/6).Rapat koordinasi ini diikuti oleh para pejabat dan staf di lingkungan bidang pemberantasan BNN. Dalam rapat ini beberapa agenda yang akan dibahas diantaranya meliputi paparan laporan hasil pelaksanaan kegiatan bidang pemberantasan dalam mendukung program Rehabilitasi 100.000 Pecandu dan Penyalah Guna Narkotika yang dilaksanakan BNNP, penguatan operasional Puskoops interdiksi terpadu, optimalisasi proses penyidikan TPPU, dan beberapa agenda lainnya terkait dengan bidang pemberantasan. Maksud dari diadakannya rapat koordinasi ini adalah membahas tentang tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Hal ini dikarenakan implementasi Undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika dapat menjadi salah satu langkah untuk memiskinkan para bandar sehingga diharapkan akan mengecilkan kemungkinan untuk meneruskan bisnis Narkobanya. Di sisi lain adanya penyitaan aset atau harta kekayaan dari hasil tindak pidana Narkotika dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara. Berbagai strategi dilakukan guna menghadang semakin tingginya angka penyalahgunaan dan peredaran gelap Nerkoba. Maka dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja BNN dalam mencapai target, khususnya di bidang pemberantasan dan mendorong percepatan implementasi penanganan aset dalam pemberantasan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Siaran Pers
DEPUTI PEMBERANTASAN KOORDINASIKAN STRATEGI HADAPI BANDAR DAN PENGEDAR NARKOBA
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BERHASIL UNGKAP KASUS PENGIRIMAN 1.907,2 GRAM EKSTASI 25 Feb 2026

- BNN BEKALI PETUGAS PENDAMPING IBM UNTUK LAYANAN REHABILITASI MASYARAKAT YANG BERMUTU 24 Feb 2026

- BNN MENANGKAN GUGATAN PERDATA ATAS PENYITAAN KAPAL LCT LEGEND AQUARIUS DI TANJUNG BALAI KARIMUN 24 Feb 2026
