Pemberantasan Narkotika merupakan salah satu tugas utama yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebagai focal point, BNN berkewajiban menghentikan laju peredaran Narkoba di Indonesia. Oleh karenanya dalam rangka pencapaian target serta peningkatan kinerja di bidang pemberantasan, Deputi Bidang Pemberantasan BNN mengadakan Rapat Koordinasi Pemberantasan, Selasa (16/6) kemarin. Rapat koordinasi ini diikuti oleh para Kepala BNN Provinsi (BNNP) dan BNN Kabupaten/Kota (BNNK). Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan ini diantaranya mengenai hasil pelaksanaan kegiatan bidang pemberantasan dalam mendukung program Rehabilitasi 100.000 Pecandu dan Penyalah Guna Narkotika oleh setiap BNNP. Selain itu juga dibahas mengenai penguatan operasional pusat komando operasi (Puskoops) interdiksi terpadu, optimalisasi proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan beberapa agenda lainnya terkait bidang pemberantasan. Salah satu strategi yang perlu dimaksimalkan dalam pengungkapan tindak pidana Narkotika, meski acap kali terabaikan, adalah penyitaan aset dari para tersangka. Sesuai dengan Undang-Undang TPPU, uang atau aset yang disita dari sebuah tindak kejahatan adalah milik negara, dimana peruntukannya akan ditentukan kemudian oleh Kementerian Keuangan. Hasil sitaan adalah barang milik rakyat. Oleh sebab itu ketika ada penyitaan uang atau aset maka harus dikembalikan lagi kepada rakyat, misalnya dengan dimanfaatkan untuk rehabilitasi atau penyidikan, ungkap Deputi Pemberantasan, Deddy Fauzi Elhakim dalam pembukaan rakor pemberantasan. Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan tercipta peningkatan kinerja dari Deputi Bidang Pemberantasan serta adanya percepatan dalam implementasi penanganan aset tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Berita Utama
DEPUTI PEMBERANTASAN KOORDINASIKAN STRATEGI HADAPI BANDAR DAN PENGEDAR NARKOBA
Terkini
-
AUDIENSI BNN DAN PNP, BAHAS INOVASI ROBOT K-9 UNTUK PEMBERANTASAN NARKOTIKA 10 Sep 2025
-
PENGUMUMAN HASIL PENETAPAN ALOKASI KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN BNN T.A. 2025 10 Sep 2025
-
BNN DAN DPD RI SEPAKATI KOLABORASI P4GN SERTA PENGUATAN REGULASI REHABILITASI 10 Sep 2025
-
GELAR AUDIENSI, KEPALA BNN RI DAN DUBES SELANDIA BARU SIAP TINGKATKAN KERJA SAMA 08 Sep 2025
-
PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BNN AHLI MADYA TAHUN 2025 RESMI DIBUKA 08 Sep 2025
-
BNN PERINGATI MAULID NABI SEBAGAI MOMENTUM UNTUK MENINGKATKAN SOLIDITAS, INTEGRITAS, DAN SINERGITAS 08 Sep 2025
-
DIDUKUNG PENUH DPR, BNN MANTAPKAN LANGKAH BERANTAS NARKOBA LEWAT PENDEKATAN KEMANUSIAAN 05 Sep 2025
Populer
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 12 Agu 2025
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- BNN SUSUN REVISI JUKNIS REHABILITASI YANG RESPONSIF TERHADAP KEBUTUHAN ANAK 15 Agu 2025
- BANGUN KESADARAN, BNN GELAR SOSIALISASI BANTUAN HUKUM NON LIGITASI DI BNNK PAYAKUMBUH 12 Agu 2025
- BUKTI NEGARA HADIR, KEPALA BNN RI RESMIKAN GEDUNG KANTOR BNN KABUPATEN SAMBAS 14 Agu 2025
- SEMARAKKAN HUT KE-80 RI, BNN GELAR SENAM PAGI DAN BERAGAM LOMBA 15 Agu 2025
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER) SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 15 Agu 2025