Sangat disadari bahwa kurungan penjara tak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan Narkoba. Hal ini diakui banyak pihak khususnya aparat penegak hukum. Bahkan hukuman paling tinggi, yaitu hukuman mati pun tak juga mematikan langkah bandar Narkoba untuk tetap beroperasi walau raga terkurung jeruji. Mengatasi hal ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading sector dalam penanganan permasalahan Narkotika, sejak tahun 2012 telah memberlakukan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus-kasus kejahatan narkotika yang berhasil diungkap.Dengan berdasar pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, seluruh aset bandar Narkoba dirampas oleh negara. Para bandar nyatanya lebih takut hartanya dirampas ketimbang dikurung di penjara. Kehilangan harta membuat mereka tak lagi dapat berkutik dan bermain mata dengan oknum penegak hukum.Bandar pun tak hilang akal. Menurut Konsultan Hukum dan Praktisi Pelacakan Aset, Paku Utama, PhD., seringkali pelaku pencucian uang memutar uang hasil bisnis narkotika melalui bisnis money changer agar tidak dapat dilacak. Oleh karena itu dibutuhkan ketelitian dalam mengungkap kasus TPPU. Hal tersebut disampaikan Paku saat menjadi Narasumber pada acara Bimbingan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan TPPU yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika yang dilaksanakan oleh Direktorat TPPU Deputi Pemberantasan BNN, di Hotel Aston, Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (24/9).Nyatanya banyak kasus TPPU hasil bisnis narkotika yang diungkap melibatkan perusahaan money changer. Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN, Drs. Heru Winarko, S.H., menegaskan kepada para penyidik agar tidak hanya mengungkap kasus saja tetapi juga ikut mengawal proses hukum tersebut mulai dari P21, vonis, dan inkcraht, hingga aset sitaan dapat digunakan kembali untuk kepentingan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).Lebih lanjut Heru menyampaikan harapan besarnya kepada para penyidik agar bekerja lebih optimal dalam mengungkap kasus TPPU yang berasal dari tindak pidana Narkotika. “Banyak harapan Saya dari TPPU ini, karena ujung dari penyelidikan kejahatan ini (Narkoba) adalah TPPU, memiskinkan bandar agar tak dapat lagi bermain”, ujarnya.Tentu saja dalam implementasi penegakan hukum yang berkaitan dengan TPPU, BNN tidak dapat melakukannya sendiri, tetapi juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam jasa keuangan.Melalui penegakan hukum TPPU dari tindak pidana Narkotika yang optimal diharapkan dapat memiliki dampak positif dalam upaya pemberantasan Narkoba di Indonesia.#stopnarkobaHUMAS BNN
Berita Utama
DELIK TPPU KASUS NARKOTIKA, UJUNG TOMBAK PEMBERANTASAN NARKOBA
Terkini
-
SESTAMA BNN RI HADIRI FORSES, PERKUAT SINERGI TATA KELOLA PEMERINTAHAN 26 Sep 2026 -
BNN PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KAWASAN RAWAN NARKOBA LOMBOK TIMUR 25 Sep 2026 -
BNN DAN SRIKANDI PDDI SAMBUT HARI KESAKTIAN PANCASILA DENGAN DONOR DARAH 24 Sep 2026 -
BERIKAN KULIAH UMUM DI UNHAN, KEPALA BNN RI LINDUNGI GENERASI MUDA DEMI KEDAULATAN NEGARA 24 Sep 2026 -
BNN BERSAMA STAKEHOLDER PERKUAT PENANGANAN KAWASAN RAWAN NARKOBA DI KABUPATEN BOGOR 24 Sep 2026 -
BNN RI MUSNAHKAN BARANG BUKTI 12 KASUS NARKOTIKA, 25 TERSANGKA DIAMANKAN 23 Sep 2026 -
BNN JALANI PEMERIKSAAN KINERJA BPK, KAWAL OPTIMALISASI LAYANAN REHABILITASI 23 Sep 2026
Populer
- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026

- BNN HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H TINGKAT NASIONAL 27 Agu 2026

- SUARAKAN PENCEGAHAN MELALUI SENI TRADISIONAL, BNNP JAWA BARAT SUKSES GELAR PENJURIAN PASANGGIRI AGUNG NGAWIH SINOM “NARKOBA MUSUH BANGSA” 04 Sep 2026

- PELATIHAN USAI, BNN DORONG PENINGKATAN KOMPETENSI BERDAMPAK PADA KINERJA 04 Sep 2026

- IKR 2026 DISEMPURNAKAN, BNN PERKUAT PENGUKURAN KAPABILITAS LAYANAN REHABILITASI 03 Sep 2026
