Saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada ancaman kelangsungan masa depan generasi bangsa, dengan semakin maraknya penyalahgunaan Narkoba. Sekitar 4 juta orang menjadi korban penyalahgunaan Narkoba atau sekitar 2,2 persen dari penduduk Indonesia. Dari 4 juta penyalahguna Narkoba, setiap tahun sekitar 18.000 orang yang dapat direhabilitasi oleh pemerintah maupun swasta. Hal ini di karenakan kurangnya tempat rehabilitasi bagi penyalahguna Narkoba.Bisa dibayangkan, apabila 4 juta orang pengguna Narkoba itu mendadak sembuh karena direhabilitasi secara serempak, tentu Indonesia akan terbebas dari Narkoba, karena tidak ada yang mengkonsumsi, dengan sendirinya pasar Narkoba akan mati. Tapi kenyataannya kita belum punya tempat rehabilitasi yang memadai.Dengan prevalensi 2,2% Indonesia dewasa ini tidak lagi menjadi negara transit, tetapi sudah menjadi pasar Narkoba. Pada tahun 2010 perkiraan kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan Narkoba sekitar Rp. 41 triliun yang terdiri dari biaya private dan sosial. Oleh karena itu, perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesia telah memasuki kategori lampu kuning, bahkan kini telah ditemukan zat-zat psikoaktif baru, sekitar 14 zat telah ditemukan di Indonesia.Hal ini harus mendapat perhatian yang serius dari semua pihak untuk melakukan langkah-langkah proaktif dan antisipatif. Sebagai bentuk komitmen dan kepedulian pemerintah terhadap permasalahan Narkoba di Indonesia, pada tahun 2011 yang lalu, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Jakstranas P4GN kepada para Menteri Indonesia Bersatu II, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala BKPM, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota. Penerbitan Inpres Jakstranas P4GN ini adalah sebagai bentuk tekad besar dari Presiden selaku Pemimpin Negara untuk mewujudkan sebuah cita-cita Indonesia Negeri Bebas Narkoba.Badan Narkotika Nasional (BNN) berkewajiban untuk terus mendorong dan menggerakkan seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara agar terus bersinergi, bekerja sama, berkoordinasi secara intensif dalam rangka menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Kita tidak bisa Perang Melawan Narkoba Sendirian. Untuk itu, kita secara terus – menerus melibatkan dan mendorong masyarakat baik secara individu, maupun kelompok, instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah untuk melakukan upaya pencegahan, pemberantasan dan merehabilitasi pengguna Narkoba sebagai bentuk dekriminalisasi sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Pelaksanaan dekriminalisasi ala Indonesia melalui upaya wajib lapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yaitu puskesmas dan rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan baik secara sukarela maupun dipaksa oleh penyidik, oleh karena itu sangat penting keberadaan IPWL sebagai lembaga yang melaksanakan dekriminalisasi pengguna Narkoba di Indonesia. BNN, Polri, Bea dan Cukai serta Instansi terkait lainnya terus berkoordinasi dalam upaya interdiksi dan pemutusan jaringan sindikat serta menerapkan kejahatan money laundring yang selalu menyertai kejahatan Narkoba.Kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Jakstranas P4GN, dimaksudkan sebagai sarana bertukar pikiran dan gagasan dari seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memperoleh pemahaman dan kesepakatan bersama terkait pola dan strategi kontekstual dalam rangka upaya P4GN. Masalah yang aktual yang dihadapi bersama bangsa ini adalah Bagaimana merehabilitasi penyalah guna Narkoba yang saat ini sudah berjumlah 4 juta orang, serta bagaimana konsep kementerian dan Lembaga Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kotamadya dalam melaksanakan P4GN. Diharapkan seluruh instansi pemerintah baik tingkat pusat dan daerah dapat menginisiasi dan mengadakan kegiatan yang berorientasi pada upaya P4GN dengan tetap memperhatikan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing instansi, bersama perang terhadap Narkoba benar – benar terwujud sebagai gerakan masyarakat dan pemerintah.Jakarta, Mei 2013Kepala BNNDrs. Anang Iskandar
Siaran Pers
DALAM RANGKA RAPAT KOORDINASI KEBIJAKAN STRATEGI NASIONAL P4GN
Terkini
-
BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
-
BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
-
DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025
-
TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
-
BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
-
BNN PERINGATI HARI JADI KE-23 SECARA SEDERHANA DAN PENUH MAKNA 24 Mar 2025
-
PUSLITDATIN BNN SEPAKATI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BPS DALAM RANGKA PENGUKURAN PREVALENSI 24 Mar 2025
Populer
- BUKTIKAN KOMITMEN BERANTAS NARKOBA BNN SITA 1,2 TON BARANG BUKTI NARKOTIKA 03 Mar 2025
- SEMPAT TERTUNDA, BNN DAN EKUADOR LANJUTKAN KERJA SAMA PEMBERANTASAN NARKOTIKA 04 Mar 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI RAPAT TERBATAS BERSAMA PRESIDEN, PERKUAT KONSOLIDASI PROGRAM PEMERINTAH 05 Mar 2025
- GELAR ACARA PELEPASAN PEJABAT PURNA TUGAS, KEPALA BNN RI: “TERIMA KASIH ATAS PENGABDIAN DAN BIMBINGANNYA” 05 Mar 2025
- BNN CAPAI INDEKS RB DI ATAS RATA-RATA K/L 07 Mar 2025
- KEPALA BNN RI TIBA DI BUMI SERUMPUN SEBALAI, BUKA FORUM KOMUNIKASI P4GN 06 Mar 2025
- KUNJUNGI BNN, TRC PPAI BAHAS PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DARI BANDAR NARKOBA 13 Mar 2025