Skip to main content
Berita SatkerBidang Pencegahan

Condongcatur Sukses Wujudkan Desa Bersinar

Condongcatur Sukses Wujudkan Desan Bersinar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Yogyakarta, Pencanangan Desa Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Desember 2018 lalu sebagai Desa BERSINAR (Bersih Narkoba) menuai sukses.

Hal tersebut dapat dilihat dari pemaparan yang dilakukan oleh Kepala Desa Condong Catur, Reno Candra Sangaji, dihadapan para peserta Bimbingan Teknis Bidang Pencegahan Pada BNNP dan BNNK Dalam Pelaksanaan Kegiatan P4GN Melalui Inovasi dan Sinergi, saat melakukan kunjungan lapangan Desa BERSINAR di wilayah Sleman, DIY, pada Rabu (12/2).

Sebagai desa yang menduduki peringkat pertama rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Provinsi DIY, karena mewilayahi 4 (empat) kampus besar dan memiliki 1.200 kostan dengan jumlah warga yang heterogen, Condongcatur mampu membuktikan komitmennya dalam mewujudkan Desa BERSINAR.

Reno mengatakan bahwa sejak dicanangkan oleh Kepala BNN dan Bupati Sleman, pihaknya secara komprehensif membuat program dan aturan yang dilaksanakan dan dipedomani oleh seluruh warga dan pamong desa.

Ia mengaku menganggarkan APBDES sebesar Rp 55 juta tiap tahunnya untuk mendukung terwujudnya Desa Condongcatur BERSINAR. Menurutnya, lebih baik menganggarkan di awal untuk melakukan program-program pencegahan ketimbang harus merehabilitasi karena biaya yang dikeluarkan pasti jauh lebih banyak.

Baca juga:  BNN TERIMA PENEMPATAN LULUSAN PKN STAN DARI KEMENKEU

“Kami satu-satunya Desa di DIY yang menganggarkan secara khusus untuk penanganan Napza, sebesar Rp 55 juta tiap tahunnya. Karena lebih baik menganggarkan kegiatan untuk pencegahan daripada harus merehabilitasi warga yang terkena Narkoba, biayanya pasti lebih besar”, ujar Reno.

Selain mengedukasi warga tentang Narkoba dan bahaya penyalahgunaannya, Reno dan jajarannya juga membentuk JAGA WARGA yang bertugas untuk melestarikan kearifan lokal, menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kesejahteraan warga.

Salah satu aturan tegas yang berlaku di desa Condongcatur, yaitu apabila penghuni kost di desa Condongcatur kedapatan menyalahgunakan Narkoba, maka akan langsung diusir dari desa, diproses secara hukum, dan tidak boleh meminta kembali biaya sewa kost yang telah dibayarkan.

Aturan ini disambut baik oleh warga desa termasuk pengusaha kost. Bagi mereka, aturan tersebut sangat tepat untuk melindungi warga desa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba dan menjaga citra desa Condongcatur agar tetap menjadi tujuan utama pelajar memilih tempat tinggal sementara selama menempuh pendidikan di DIY.

Pada akhir pemamparannya, Kepala Desa Condongcatur mengatakan bahwa pentingnya membangun jejaring dan memanfaatkan komunitas yang ada di desa. Karena keberhasilan Condongcatur mewujudkan desa BERSINAR tak lepas dari peran warga dan komunitas yang mendukung program-program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan harapan dapat menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di provinsi DIY.

Baca juga:  Menjaga yang Masih Bersih, Membersihkan yang Sudah Kotor

Mengakhiri kunjungan tersebut, Direktur Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN, Supratman, S.H., memberikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan dan dicapai oleh Desa Condongcatur. Ia berharap agar para peserta kunjungan yang berasal dari BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota dapat menginisiasi desa-desa di wilayah masing-masing menjadi desa BERSINAR.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Tegas Melindungi Negeri

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#Bersinar

#Stopnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel