Ada berbagai aspek yang menjadi keprihatinan kita bersama yang harus mendapatkan pemikiran dan langkah kita agar Permasalahan Narkoba di Indonesia dapat diselesaikan dengan baik Indonesia saat ini sedang prihatin karena menghadapi permasalahan 4 Juta korban penyalahguna narkoba yang saat ini tersebar diseluruh wilayah indonesia , dari 4 juta ini hanya sedikit mendapat layanan terapi dan rehabilitasi , sekitar 18.000 atau 0,47% . Narkoba juga telah berkembang keseluruh penjuru tanah air bahkan sampai kedesa desa , diskotik dan tempat hiburan malam sudah menjadi tempat peredaran narkoba , bahkan ada desa atau kampung yang menjadi tempat berkumpulnya penjual narkoba , termasuk lapas menjadi tempat mengkonsumsi narkoba , korbannya tidak hanya mereka yang broken home tetapi sudah menjalar pada keluarga harmonis dan menyasar semua tingkatan usia dan profesi yang ada di negeri . Narkoba merugikan kita semua , berdasarkan hasil penelitian kerugian ekonomi mencapai 41 triyun pertahun terdiri dari biaya ekonomi dan sosial Tiap hari rata -rata 40 orang meninggal sia – sia akibat penyalahgunaan narkoba , belum terhitung berapa mereka yang putus sekolah maupun yang gila akibat mengkonsumsi narkoba Narkoba saat ini sudah berkembang lebih jauh , ada 14 macam narkoba jenis baru yang ditemukan di laboratorium BNN , yang di create oleh sindikat narkoba yang didukung oleh tenaga ahli farmasi bahkan di dunia ditemukan sebanyak 251 nakoba jenis baru , dimana narkoba jenis baru ini sengaja dibuat untuk menghidari jerat hukum yang diatur oleh Undang-undang masing masing negara . Penyalah guna narkoba yang perkembangannya cukup pesat ini bahkan korbannya telah mencapai 4 juta orang , gambaran seperti penyakit menular yang mematikan secara perlahan lahan dapat menyerang siapa saja laki laki maupun perempuan , masarakat ataupun pejabat , pelajar maupun mahasiswa. Kita menjadi bertambah prihatin ketika kita menghitung betapa kurangnya tempat rehabilitasi dibanding dengan prevalensi penyalahguna narkoba yang ada saat ini . Tempat rehabilitasi yang dimiliki instansi pemerintah masih sangat sedikit sedang tempat rehabilitasi milik masyarat sebanyak 80 tempat , seharusnya tempat rehabilitasi ada pada tiap tiap propensi , kabupaten /kota untuk merehabilitasi warganya masing masing. Dekriminalisasi penyalah guna narkoba berdasarkan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juga belum berjalan seperti yang diharapkan . Para penegak hukum lebih memilih memidanakan dari pada merehabilitasi penyalahguna narkoba , harapannya melalui dekriminalisasi kita dapat merehabilitasi penyalahguna secara compulsory. Hal ini menjadi salah satu sebab kenapa prevalensi pengguna narkoba tidak menurun . Demikian juga Depenalisasi penyalahguna narkoba sesuai dengan Undang undang no 35 tahun 2009 belum berfungsi dengan baik , IPWL ( instan penerima wajib lapor ) telah di tunjuk namun masih banyak yang belum berfungsi mestinya melalui depenalisasi kita dapat merehabilitasi penyalahguna narkoba secara volunter . hal ini juga turut memberikan kontribusi tidak menurunnya prevalesi pengguna narkoba di tanah air Dari keprihatinan keprihatinan tersebut diatas saya menyadari sepenuhnya perang melawan narkoba harus kita lakukan secara bersama sama , dan kita semua diminta untuk mendorong terbangunnya budaya merehabilitasi penyalahguna narkoba secara sukarela , menanamkan keyakinan prevetion better than cure , menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk menjadi pelaku dalam gerakan masarakat merehabilitasi korban penyalahguna narkoba Tanpa kepedulian kita semua terhadap permasalahan narkoba yang ada saat ini maka Indonesia dihadapkan pada kehancuran masa depan bangsa . Sekali lagi Kita tidak bisa Perang Melawan Narkoba Sendirian Hormat Saya, Anang Iskandar
Berita Utama
Bulan Keprihatinan Korban Narkoba
Terkini
-
KEPALA BNN RI DUKUNG TEROBOSAN KEMENKUM RESMIKAN POSBANKUM DAN DEKLARASI DESA BERSINAR DI SULAWESI TENGAH 05 Feb 2026 -
HADAPI ANCAMAN NARKOBA, BNN DAN PEMUDA PATRIOT NUSANTARA PERKUAT KOLABORASI 05 Feb 2026 -
BNN GELAR RAPAT KOORDINASI KELEMBAGAAN, SERTIFIKASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 04 Feb 2026 -
BNN PAPARKAN CAPAIAN KINERJA 2025 DAN RENCANA STRATEGIS 2026 DALAM RAPAT KERJA DENGAN KOMISI III DPR RI 04 Feb 2026 -
PRESIDEN BUKA RAKORNAS 2026, KEPALA BNN RI DUKUNG PENGUATAN KOORDINASI NASIONAL 03 Feb 2026 -
DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026 -
KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026
Populer
- KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026

- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025 09 Jan 2026

- HADIRI PERINGATAN MAULID NABI DAN ISRA MI’RAJ, KEPALA BNN RI TEKANKAN PENTINGNYA MENELADANI AJARAN RASULULLAH SAW 09 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN CNB SINGAPURA PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN PENCUCIAN UANG KASUS NARKOTIKA 22 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUNJUNGI BNNP SUMATERA SELATAN, BERIKAN SEMANGAT DALAM BEKERJA 25 Jan 2026
