Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Yayasan Perguruan Al-Washliyah 12 Perbaungan, Rabu (29/1/2014). Sebanyak 35 pelajar ikut ambil bagian sebagai peserta dalam kegiatan ini.Ada dua materi penyuluhan yang disampaikan yakni tentang Narkoba dan Dampaknya serta Aspek Hukum Narkoba yang masing-masing disampikan oleh Heriyanto (Penyuluh BNNK Sergai) dan Ipda Zulham (Polres Sergai). Para peserta tampak antusias menyimak penjelasan yang disampaikan pemateri.Para pelajar ini jadi paham mengenai dampak buruk penyalahgunaan Narkoba terutama bagi kesehatan. Pengetahuan mereka juga bertambah terutama mengenai ketentuan-ketentuan dalam UU Narkotika yang sebelumnya tidak pernah mereka dengar.Dalam sesi diskusi terungkap, sebenarnya ada niat peserta untuk ikut memberantas peredaran gelap Narkoba tapi khawatir dengan keselamatan mereka. Salah satu peserta penyuluhan, Lingga Purnama, misalnya mengkhawatirkan keselamatannya jika melaporkan adanya penyalahgunaan Narkoba di lingkungannya. Karena itu, dia dan rekan-rekannya cenderung mendiamkan jika melihat ada gelagat penyalahgunaan Narkoba di sekitarnya.Ipda Zulham mengatakan, Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengisyaratkan peran masyarakat memang sangat dibutuhkan dalam pemberantasan peredaran Narkoba. Karena itu, sesuai dengan UU tersebut, para pelapor juga akan dilindungi oleh negara.Pasal 100 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa saksi dan pelapor beserta keluarganya wajib diberikan perlindungan oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan hartanya baik sebelum maupun sesudah proses pemeriksaan perkara, ujarnya.Menurutnya, kerahasiaan pelapor juga akan sangat dijaga oleh petugas dalam mengungkap peredaran gelap Narkoba. Hanya saja, katanya, pelapor juga tidak boleh main-main dalam memberikan keterangan kepada petugas. Jangan hanya berdasarkan katanya….katanya saja, tetapi infonya harus valid, tambahnya.Kepala Seksi Pencegahan Janter Sinambela M.Si yang mewakili Kepala BNNK Sergai Luhut Mawardi Sihombing SH. MH mengatakan penyuluhan di sekolah-sekolah memang menjadi salah satu prioritas. Tujuannya tentu saja untuk mengurangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan sekolah.Tahun ini pihaknya menargetkan penyuluhan di lingkungan sekolah sebanyak lima kali. Dari beberapa kegiatan tes urine yang dilakukan BNNK Sergai, kerap juga ditemukan ada siswa yang positif jadi penyalahguna. Kami berharap dengan adanya penyuluhan ini, para pelajar memiliki pengetahuan soal bahaya Narkoba sehingga mampu menghindari penyalahgunaannya dalam kehidupan sehari-hari, tegasnya. (EIG)
Artikel
BNNK Sergai Menggelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Al-Washliyah Perbaungan
Terkini
-
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Ringkus Bos Narkoba Kampung Bahari dan Geledah Sarang Bandar 13 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA BARU UNTAR JAGA DIRI DAN MASA DEPAN DARI ANCAMAN NARKOTIKA 13 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI, HADAPI TANTANGAN NARKOTIKA YANG SEMAKIN KOMPLEKS 13 Agu 2026 -
1,3 TON KETAMIN HASIL OPERASI TERPADU DI PERAIRAN KEPULAUAN RIAU DIMUSNAHKAN, SELAMATKAN LEBIH DARI ENAM JUTA JIWA 12 Agu 2026 -
BNN, KEMENSOS, KEMENKES, DAN KEMENAKER SATU VISI DALAM PEMULIHAN BERKELANJUTAN 12 Agu 2026 -
TINJAU BALAI BESAR REHABILITASI BNN, MENSOS DAN MENKES APRESIASI FASILITAS, DORONG PENGUATAN LAYANAN 12 Agu 2026 -
BNN FASILITASI SEKOLAH RAKYAT RINTISAN, WUJUD NYATA KOLABORASI LINTAS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA 12 Agu 2026
Populer
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER FILM DRAMA KELUARGA “ANAK-ANAK BAMBU” 16 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK BEBAS MALADMINISTRASI 16 Jul 2026

- TURNAMEN BASKET KAPOLRI CUP 2026 BERAKHIR, SEMANGAT HIDUP SEHAT TERUS MENGALIR 16 Jul 2026

- HADIRI PELUNCURAN ANOTASI KUHAP 2025, BNN DUKUNG PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM 16 Jul 2026

- BNN DAN PEMPROV KALIMANTAN TENGAH SEPAKATI PENGUATAN P4GN MELALUI HIBAH SARPRAS 16 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG KABINET PARIPURNA 22 Jul 2026

- WASPADAI ANCAMAN ROKOK ELEKTRIK DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, BNN DORONG PENGUATAN REGULASI MELALUI SEMINAR NASIONAL 22 Jul 2026
