Pencanangan Gerakan Nasional Rehabilitasi 100.000 Pecandu Narkoba pada tanggal 31 Desember 2014 tentunya memerlukan dukungan dan partisipasi dari semua pihak. Sadar akan hal itu, Tim Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga terus melakukan pendampingan terhadap para pecandu dan mantan pecandu narkoba binaan Panti Rehabilitasi Narkoba Nurul Ichsan Al Islami. Amanat dari Perjanjian Kerjasama antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga dengan Panti Rehabilitasi Narkoba NURUL ICHSAN AL ISLAMI Nomor : 05/Set/YPI.P3RN/03/2014 Nomor : MoU/0273/III/2014/BNNK PBG tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba dan Pemberdayaan Masyarakat Penyalah Guna Narkoba yang ditandatangani pada tanggal 4 Maret 2014 adalah kewajiban BNN Kabupaten Purbalingga untuk terus melakukan pendampingan dan pengembangan kapasitas layanan terapi rehabilitasi dan pascarehabilitasi pecandu narkoba, ungkap Awan Pratama, Petugas Pemetaan BNN Kabupaten Purbalingga di sela-sela kunjungannya ke Panti Rehabilitasi Narkoba Nurul Ichsan Al Islami di Desa Karangsari, Purbalingga pada hari Selasa, 7 April 2015. Panti Rehabilitasi Nurul Ichsan Al Islami di bawah pimpinan Al Ustadz Achmad Ichsan Maulana Metode menggunakan model terapi rehabilitasi yang tergolong unik, yakni menggunakan terapi minum ramuan herbal yang terdiri dari campuran madu murni lebah hutan, kurma Azwar, kelapa hijau obat, rempah – rempah seperti kapulaga, kunyit, daun sirih merah dan daun paya. Disamping itu, model terapi yang menjadi andalan Al Ustadz Achmad Ichsan serta membedakannya dengan tempat rehabilitasi lainnya adalah menggunakan terapi godog atau rebus. Terapi godog atau rebus ini diakukan sebagai langkah detoksifikasi dan usaha sekresi (untuk mengeluarkan) racun dari tubuh melalui keringat dengan cara tubuh pasien digodog dalam air panas yang telah dicampur dengan ramuan rempah-rempah disertai doa yang dilafadzkan secara terus menerus sepanjang proses terapi tersebut dilakukan. Al Ustadz Achmad Ichsan Maulana atau dikenal juga dengan sebutan Ki Suro Godog (Tukang Rebus) mengatakan, model terapi godog saya dapatkan ilmunya dari guru saya, dan saya amalkan terus sebagai wujud kontribusi menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran akibat narkoba, dan saya himbau agar model godog ini tidak dipraktekkan di rumah karena jika mengamalkan sesuatu tanpa pembimbing, tanpa tahu dasarnya maka bukan kesembuhan yang di dapat justru akan mencelakakan diri. Layanan terapi rehabilitasi yang dilakukan oleh Al Ustadz Achmad Ichsan Maulana membutuhkan waktu 41 hari untuk setiap pasiennya. Selama 41 hari itu, pasien tidak boleh dikunjungi oleh siapapun, dikandung maksud agar si pasien fokus dalam menjalani terapi rehabilitasi. Perlu diketahui bahwa layanan terapi rehabilitasi di Nurul Ichsan Al Islami ini tidak dipungut biaya, pihak keluarga hanya dibebani untuk menyediakan kelapa hijau obat sebagai media detoksifikasi serta perlengkapan dasar bagi si pecandu seperti alat mandi dan pakaian. Lebih lanjut Al Ustadz Achmad Ichsan Maulana mengatakan, keluarga yang akan merehabilitasi salah satu sanak familinya atau anggota keluarganya, memang tidak kami pungut biaya, hanya saja karena salah satu media terapi rehabilitasinya menggunakan kelapa hijau obat (tapol merah) maka kami membebankan pengadaan kepala tersebut kepada pihak keluarga. Hal ini sebagai wujud pula bahwa menangani pecandu narkoba tidak seratus persen menjadi tanggungjawab panti rehab, orang tua, keluarga tetap harus terlibat. Setelah 41 hari dilakukan terapi rehabilitasi, maka tahapan selanjutnya adalah pascarehabilitasi, yang dalam hal ini Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga melakukan pembinaan dan pendampingan. Wahyu Eni Pujihastuti, Kasi Pemberdayaan Masyarakat menyatakan, BNN Kabupaten Purbalingga melaksanakan program pascarehabilitasi terhadap para pecandu yang sudah dinyatakan pulih, yang sudah menjalani layanan terapi rehabilitasi oleh Al Ustadz Achmad Ichsan Maulana. Para mantan pecandu tersebut nantinya akan kami bekali dengan beragam keterampilan sehingga diharapkan dapat mengembalikan mereka pada kehidupan yang sehat, mandiri dan produktif. Sepanjang tahun 2013 – 2014, pembinaan pendampingan atau program pascarehabilitasi yang telah dilakukan antara lain berupa memfasilitasi mantan pecandu untuk menjalankan unit usaha produktif angkringan, ternak pembesaran kambing, budidaya pembesaran ikan lele dan ternak ikan guramih. Pada tahun 2014, tepatnya tanggal 30 September 2014 terbit Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga Nomor : KEP/005/IX/Ka/pm.01.03/2014/BNNK PBG tentang Pengesahan Rumah Dampingan dan Pengukuhan Pengurus Rumah Dampingan Sebagai Pelaksana Program Pascarehabilitasi Di Kabupaten Purbalingga. Artinya, Keputusan Kepala BNN Kabupaten Purbalingga tersebut makin memantapkan langkah optimalisasi layanan terapi rehabilitasi pecandu narkoba dilaksanakan oleh Panti Rehabilitasi Narkoba NURUL ICHSAN AL ISLAMI sedangkan pelaksana program rehabilitasi sosial atau pascarehabilitasi atau after care programme dilaksanakan oleh Rumah Dampingan ROUDLOTUL MUTAALIMIN. Disamping penguatan dan pengembangan kapasitas layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi pecandu narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga, stakeholder lain pun sudah diupayakan dilibatkan, salah satunya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman. Pelibatan tersebut berupa diselenggarakannya Seminar Pemberdayaan Masyarakat sebagai antisipasi Indonesia Darurat Narkoba pada tanggal 30 Maret 2015 bertempat di Aula FISIP Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto. Dalam seminar tersebut disampaikan arahan Kepala BNN Kabupaten Purbalingga, AKBP Edy Santosa, M.Si yakni agar civitas akademika FISIP Universitas Jenderal Soedirman berperan serta secara aktif dan nyata mengembangkan kapasitas program pascarehabilitasi berbasis konservasi alam serta pengembangan kualitas Rumah Dampingan ROUDLOTUL MUTAALIMIN. Diharapkan diawali dari peran serta civitas akademika FISIP Universitas Jenderal Soedirman akan membuka hati semua pihak untuk peduli mengembangkan program layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi pecandu narkoba (Tim Dayamas BNN Kabupaten Purbalingga)
Berita Utama
BNNK Purbalingga Upayakan Kembangkan Program Rehabilitasi & Pascarehabilitasi Pecandu Narkoba
Terkini
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
- Penutupan Pembekalan Uji Sertifikasi Kompetensi Konselor Adiksi 05 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Pencegahan dan JPT Pratama Inspektur I Inspektorat Utama BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Indonesia Sampaikan Strategi Dan Rencana Aksi Tangani Masalah Narkotika Pada Forum HLF MSP 2024 04 Sep 2024
- BNN Gelar TOT, Tingkatkan Kapasitas Petugas Rehabilitasi Di Indonesia 03 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- Didukung Penuh Pemda, Kepala BNN RI Apresiasi Kinerja Jajaran BNNP Kalteng 10 Agu 2024
- Kepala BNN RI Resmikan Fasilitas Rehabilitasi Rawat Inap Di Kalimantan Tengah 10 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024