Denpasar, Bali – Untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar melakukan sosialisasi dan advokasi tentang implementasi Inpres No. 12 Tahun 2011 pada hari Jumat (26/4) di Hotel Dewi Karya di Jalan Nangka. Kegiatan kali ini menyasar perusahaan swasta yang ada di lingkungan Kota Denpasar. Sebanyak 50 orang perwakilan dari beberapa perusahaan swasta seperti Adira Finance, Astra Motor, CV Kecak, Tiara Dewata dan Coca Cola mengikuti kegiatan ini dengan serius.Secara resmi, kegiatan ini dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bersama. Setelah itu, Bapak Purwadi SSTMK selaku Kepala BNN Kota Denpasar memaparkan visi dan misi BNN dan dilanjutkan dengan pemukulan gong. Kami ingin bersama masyarakat mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba khususnya di Kota Denpasar di tahun 2015. Peran serta masyarakat dibutuhkan untuk menyebarkan informasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, ungkapnya dalam kesempatan itu.Peserta tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi implementasi Inpres no 12 tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ada beberapa materi yang disampaikan pada kegiatan ini seperti implementasi Inpres No. 12 Tahun 2011 yang disampaikan oleh penyuluh BNNK Denpasar Drs. I Dewa Gde Agung Wiradarma. Sedangkan, materi mengenai narkoba sebagai ancaman kehidupan bermasyarakat disampaikan oleh penyuluh BNNK Denpasar lainnya, Bapak Yusuf Pribadi. Selain itu, ada juga kesaksian dari mantan pecandu narkoba suntik, I Wayan Rane.Pada sesi tanya jawab, seorang peserta melontarkan pertanyaan yang menarik. Melihat visi dan misi yang telah dipaparkan di awal. Juga mengenai program Kota Denpasar bebas narkoba di tahun 2015, bagaimana cara yang akan dilakukan BNNK Denpasar untuk mewujudkannya? tanya Made Subrata, peserta dari Astra Motor.Kepala Seksi Pencegahan BNNK Denpasar, Ida Bagus Nyoman Sedana SH menyampaikan bahwa BNNK Denpasar memiliki beberapa langkah. Salah satunya adalah dengan melakukan penyuluhan seperti saat ini. Selain itu juga menyebarluaskan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat melalui media massa, semisal koran, televisi, radio. Kami juga melakukan penyuluhan melalui kegiatan destiminasi seni budaya yaitu pementasan kesenian tradisional seperti lawak dadong rerod dan wayang joblar, jelasnya.Dalam waktu dekat, BNNK Denpasar telah menjadwalkan lagi penyuluhan serupa di instansi pemerintah dan swasta. Diharapkan dengan kegiatan ini, penyebarluasan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dapat menyelamatkan generasi muda di Indonesia. (Humas BNNK Denpasar)
Berita Utama
BNNK Denpasar Melakukan Advokasi Implementasi Inpres No. 12 Tahun 2011
Terkini
-
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026 -
BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026 -
HARI TERAKHIR ASISTENSI LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN, BNN PERKUAT IMPLEMENTASI LAYANAN PASCA REHABILITASI 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
