Skip to main content
UnggulanSiaran Pers

BNN Ungkap Sindikat Narkoba Internasional di Sumsel dan Aceh

BNN Ungkap Sindikat Narkoba Internasional di Sumsel dan Aceh
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Jakarta, Di tengah pandemi Covid-19, serangan peredaran gelap narkoba masih terus terjadi. Meski demikian, BNN terus gencar melakukan war on drugs. Dalam sepekan ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali berhasil mengungkap dua kasus besar yang melibatkan jaringan internasional. Dari kedua kasus ini, total barang bukti yang disita yaitu sabu seberat 211, 69 Kg, 16.702 butir ekstasi dalam bentuk kapsul dan 38.000 butir ekstasi dalam bentuk tablet.

Berikut ini uraian kronologi kedua kasus tersebut, antara lain :

1. Pengungkapan 180,16 Kg sabu dan 54.702 ekstasi di Sumsel

Petugas BNN berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba melalui jalur laut yang terjadi di perairan Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari kasus ini sebanyak 171 bungkus teh China berisi sabu seberat 177,16 Kg dan 16.702 butir kapsul warna pink mengandung MDMA atau ekstasi, 20 ribu tablet warna pink dan 18 ribu butir tablet warna kuning kehijauan berbentuk kepala macan mengandung MDMA diamankan dari tangan dua orang tersangka berinisial SY (53) dan PAM (52). Keduanya diamankan petugas saat menyandarkan kapal nelayan milik mereka di sebuah muara di kawasan Kampung Jekik, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 23 Januari 2021. Dari keterangan keduanya, petugas berhasil mengantongi satu nama narapidana penghuni Lapas Kelas I Palembang berinisial MS.

Baca juga:  RESMI DIBUKA, Kepala BNN RI - Rendra Tjayadi Berlaga Dalam Pertandingan Eksibisi Smash On Drugs

Sebagai tindak lanjut dari kasus ini,
BNNP Sumsel juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HO dan DA berikut barang bukti sabu seberat 3 Kg, di Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 25 Januari 2021.

2. Sabu 31,53 Kg Dalam Tambak diungkap Aceh

Tim BNN mengamankan seorang pria berinisial HMS (35 th) di sebuah SPBU di Jalan Medan Banda Aceh, Aceh Timur Dari pengakuan tersangka HMS, ia menyimpan sabu dengan cara ditanam di sebuah area tambak. Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP pada tanggal 18 Januari 2021 pukul 14.35 WIB, petugas menemukan dan menyita sabu sebanyak 30 bungkus seberat 31,53 kg di area tambak yang berada di Dusun Matang Ulim, Desa Ulee Rubek Barat, Kec. Seunoddon, Kab. Aceh Utara.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lainnya yaitu pria berinisial MZA (32 thn) dan MZU (34 thn), pada tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 05.30 WIB, di daerah Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Baca juga:  SIARAN PERS DEKLARASI ANTI NARKOBA: KOMITMEN BERSAMA JAGA PRABUMULIH DARI KEJAHATAN NARKOTIKA

Biro Humas dan Protokol BNN

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel