Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan BNN Provinsi Kalimantan Barat dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika ke Indonesia yang dilakukan oleh sindikat Narkoba internasional. Dari pengungkapan kausus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial EH (38) dan IS (39) dengan barang bukti berupa 5.109,1 (lima ribu seratus Sembilan koma satu) gram sabu dan 9.107 (Sembilan ribu seratus tujuh) butir pil ekstasi asal Malaysia. Adapun kronologis kasus tersebut adalah sebagai berikut :Pada tanggal 13 Juni 2013, EH dan IS masuk ke Malaysia melalui jalur Entikong, Kalimantan Barat, dengan membawa uang tunai Ringgit sebesar RM 770.000 atau senilai Rp 2,3 Miliar. Uang tersebut digunakan untuk melakukan transaksi Narkoba atas perintah seseorang berinisial AC (DPO) di Malaysia. Sesampainya di TKP (lokasi tidak diketahui) AC meminta EH dan IS untuk meletakkan uang tersebut disuatu tempat dan kembali untuk mengambil Narkoba setelah mendapat informasi dari AC. Tak lama mereka meninggalkan lokasi, AC memintanya kembali dan sesampainya disana, tas yang berisi uang telah berganti menjadi tas ransel warna hitam berisi Narkotika. Setelah transaksi berlangsung, EH kembali ke Indonesia dan berpisah dengan IS di kawasan Tebedu, Malaysia. Dari Tebedu, EH masuk ke perbatasan Indonesia dengan menggunakan angkutan umum menuju Balai Karangan, Kalimantan Barat. Setibanya di Balai Karangan, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil meringkus EH dan mengamankan sebuah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 5.109,1 (lima ribu seratus Sembilan koma satu) gram sabu dan 9.107 (Sembilan ribu seratus tujuh) butir pil ekstasi.Pada hari Senin, 15 Juli 2013, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka IS yang ternyata bekerja di Pelabuhan Trikora, Pontianak sebagai PNS berpangkat Golongan III-B di Dinas Kelautan dan Perikanan Pontianak, Kalimantan Barat. Sebelumnya, diketahui IS pernah terlibat kasus Narkoba dan mendapat vonis hukuman 6 bulan penjara saat bertugas di Perbatasan Entikong beberapa tahun yang lalu. Ketika dipenjara, IS berkenalan dengan EH hingga akhirnya terjadilah persekongkolan antar keduanya. Selain melakukan penyitaan barang bukti narkotika, petugas juga menyita 2 (dua) unit mobil, 3 (tiga) unit motor, uang tunai sebesar Rp 80.700.000 (delapan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah), 7 (tujuh) buah buku tabungan, 3 (tiga) buah kartu ATM, beberapa dokumen, dan 3 (tiga) unit HP. Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Kantor BNN Cawang guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman maksimal hukuman mati atau denda maksimal sebesar Rp 10 Miliar. Dilakukannya penyitaan terhadap barang bukti dalam kasus ini, setidaknya telah berhasil menggagalkan 30.406 tindak penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.
Siaran Pers
BNN UNGKAP KASUS PENYELUNDUPAN NARKOBA YANG MELIBATKAN OKNUM PNS
Terkini
-
KUNJUNGI BNN, MAHASISWA UNDIKSHA PELAJARI PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 01 Jul 2025
-
HADIRI RAKOR TERBATAS KEMENKO POLKAM, BNN SIAP BERKONTRIBUSI DALAM SATGAS SIBER DAN KECERDASAN BUATAN TERPADU 01 Jul 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM RENUNGAN GRANAT DALAM RANGKA PERINGATAN HANI 2025 29 Jun 2025
-
PERINGATAN HANI 2025: MEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOBA MELALUI PENCEGAHAN, REHABILITASI, DAN PEMBERANTASAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045 27 Jun 2025
-
AUDIENSI KEPALA BNN RI DENGAN PEMRED RADIO ELSHINTA, PERKUAT SINERGI LITERASI PUBLIK MELALUI MEDIA MASSA 26 Jun 2025
-
URGENSI REGULASI PENDIDIKAN ANTI NARKOTIKA DALAM KURIKULUM ASN DAN KEDINASAN 26 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI KBPPP, BAHAS KOLABORASI PENGUATAN KADERISASI DAN PENCEGAHAN NARKOBA 26 Jun 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
- BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
- GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
- BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025