Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan BNN Provinsi Kalimantan Barat dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika ke Indonesia yang dilakukan oleh sindikat Narkoba internasional. Dari pengungkapan kausus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial EH (38) dan IS (39) dengan barang bukti berupa 5.109,1 (lima ribu seratus Sembilan koma satu) gram sabu dan 9.107 (Sembilan ribu seratus tujuh) butir pil ekstasi asal Malaysia. Adapun kronologis kasus tersebut adalah sebagai berikut :Pada tanggal 13 Juni 2013, EH dan IS masuk ke Malaysia melalui jalur Entikong, Kalimantan Barat, dengan membawa uang tunai Ringgit sebesar RM 770.000 atau senilai Rp 2,3 Miliar. Uang tersebut digunakan untuk melakukan transaksi Narkoba atas perintah seseorang berinisial AC (DPO) di Malaysia. Sesampainya di TKP (lokasi tidak diketahui) AC meminta EH dan IS untuk meletakkan uang tersebut disuatu tempat dan kembali untuk mengambil Narkoba setelah mendapat informasi dari AC. Tak lama mereka meninggalkan lokasi, AC memintanya kembali dan sesampainya disana, tas yang berisi uang telah berganti menjadi tas ransel warna hitam berisi Narkotika. Setelah transaksi berlangsung, EH kembali ke Indonesia dan berpisah dengan IS di kawasan Tebedu, Malaysia. Dari Tebedu, EH masuk ke perbatasan Indonesia dengan menggunakan angkutan umum menuju Balai Karangan, Kalimantan Barat. Setibanya di Balai Karangan, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil meringkus EH dan mengamankan sebuah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 5.109,1 (lima ribu seratus Sembilan koma satu) gram sabu dan 9.107 (Sembilan ribu seratus tujuh) butir pil ekstasi.Pada hari Senin, 15 Juli 2013, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka IS yang ternyata bekerja di Pelabuhan Trikora, Pontianak sebagai PNS berpangkat Golongan III-B di Dinas Kelautan dan Perikanan Pontianak, Kalimantan Barat. Sebelumnya, diketahui IS pernah terlibat kasus Narkoba dan mendapat vonis hukuman 6 bulan penjara saat bertugas di Perbatasan Entikong beberapa tahun yang lalu. Ketika dipenjara, IS berkenalan dengan EH hingga akhirnya terjadilah persekongkolan antar keduanya. Selain melakukan penyitaan barang bukti narkotika, petugas juga menyita 2 (dua) unit mobil, 3 (tiga) unit motor, uang tunai sebesar Rp 80.700.000 (delapan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah), 7 (tujuh) buah buku tabungan, 3 (tiga) buah kartu ATM, beberapa dokumen, dan 3 (tiga) unit HP. Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Kantor BNN Cawang guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman maksimal hukuman mati atau denda maksimal sebesar Rp 10 Miliar. Dilakukannya penyitaan terhadap barang bukti dalam kasus ini, setidaknya telah berhasil menggagalkan 30.406 tindak penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.
Siaran Pers
BNN UNGKAP KASUS PENYELUNDUPAN NARKOBA YANG MELIBATKAN OKNUM PNS
Terkini
-
SIAP HADAPI SINDIKAT NARKOTIKA, BNN TUTUP PELATIHAN RPE DENGAN SIMULASI OPERASI TAKTIS 06 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026 -
TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL, BNN TEMPA PASUKAN DAKJAR MELALUI PELATIHAN RPE 03 Agu 2026 -
BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR JARINGAN PENYELUNDUPAN VAPE BERISI ETOMIDATE ASAL MALAYSIA 03 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN HOEGENG AWARDS 2026 01 Agu 2026
Populer
- BNN GELAR BIMTEK ARSIP DIGITAL 2026 UNTUK BIROKRASI YANG MODERN DAN AKUNTABEL 07 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PELUNCURAN GERAKAN BERLIAN 07 Jul 2026

- KOMITE I DPD RI USULKAN MOU DENGAN BNN UNTUK PERKUAT PELAKSANAAN P4GN DI DAERAH 08 Jul 2026

- TUTUP LATSAR CPNS 2026, SESTAMA BNN RI TEKANKAN INTEGRITAS ASN DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 08 Jul 2026

- BNN GELAR EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN 08 Jul 2026

- BNN RAIH KATEGORI BAIK DALAM EVALUASI PELAKSANAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN SEMESTER I 2026 08 Jul 2026

- BIMTEK ARSIP DIGITAL BNN TAHUN 2026 RESMI DITUTUP, TIGA ARSIPARIS RAIH PREDIKAT TERBAIK 10 Jul 2026
