Seiring dengan dinamika penanganan masalah narkoba, makin banyak lembaga rehabilitasi instansi pemerintah yang menerapkan metode komunitas terapeutik atau Therapeutic Community (TC) dalam merehabilitasi para penyalahguna narkoba. Agar pelaksanaan rehabilitasi ini tepat sasaran dan menuai hasil yang signifikan, maka dibutuhkan suatu pedoman dalam pelaksanaannya. Sebagai langkah konkretnya, Direktorat Penguatan lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi BNN menggelar kegiatan Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis melalui Modalitas Therapeutic Community (TC) Bagi Unit atau Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (Finalisasi) di Hotel Nalendra, Jakarta 30 Juli – 1 Agustus 2013. Ni Made Labasari, Kasubdit TC Dit PLRIP Dep Rehab BNN mengatakan, salah satu bentuk dukungan dan penguatan yang dapat diberikan oleh BNN kepada lembaga rehabilitasi instansi pemerintah adalah menyediakan standar dan pedoman pelayanan terapi dan rehabilitasi dalam bentuk juklak dan juknis ini. Lembaga rehabilitasi instansi pemerintah memiliki beragam model, yang meliputi One Stop Center, Panti Sosial maupun Lembaga Pemasyarakatan. Untuk meningkatkan pelayanan rehabilitasi dari masing-masing model lembaga rehabilitasi, diperlukan suatu juklak dan juknis yang dapat merangkum seluruh model tersebut. Lembaga rehabilitasi berbasis OSC, seperti balai rehabilitasi dan Rumah Sakit, serta Panti sosial dan Lembaga pemasyarakatan dapat menggunakan juklak dan juknis ini sebagai pedoman bagi layanan TC di masng-masing instansi, papar Made di sela-sela kegiatan penyusunan juklak dan juknis tersebut. Petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan bagi lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dalam menjalankan program terapi dan rehabilitasi melalui terapi komunitas, sambung Made. Tim penyusun juklak dan juknis ini terdiri dari para pakar di bidang rehabilitasi seperti pekerja sosial dari Kementerian Sosial, clinical staf RSKO, psikolog dari lapasustik Cipinang, dan para praktisi di bidang rehabilitasi ketergantungan korban narkoba lainnya. Winanti, salah seorang peserta kegiatan ini menyambut positif tentang perlunya pedoman seperti juklak dan juknis dalam kegiatan rehabilitasi. Juklak dan juknis diperlukan guna menyamakan persepsi layanan melalui modalitas terapi komunitas bagi unit dan atau lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, salah satu contohnya adalah di Lapas. Agar rehabilitasi di Lapas menjadi efektif maka sangat perlu acuan dan pedoman yang jelas dalam pelaksanaannya, sehingga juklak juknis ini akan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan terapi dan rehabilitasi di Lapas ujar Winanti.Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan dukungan dan penguatan lembaga rehabilitasi, juklak dan juknis menjadi penting dibuat untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan pelayanan terapi dan rehabilitasi narkoba bagi lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dalam menjalani modalitas terapi komunitas. Juklak dan juknis ini diharapkan dapat membantu lembaga rehabilitasi dalam meningkatkan kualitas layanannya sesuai dengan indikator Drug Free ASEAN 2015 yang telah dicanangkan. Berbicara tentang Drug Free Asian 2015 yang telah dicanangkan, mutlak menuntut lembaga rehabilitasi instansi pemerintah untuk lebih meningkatkan pelayanannya. Salah satu indikator keberhasilan Drug Free ASEAN 2015 adalah meningkatnya bed capacity 10% setiap tahunnya bagi seluruh lembaga rehabilitasi baik yang dikelola oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Berita Utama
BNN Siapkan Juknis TC Untuk Maksimalkan Rehabilitasi
Terkini
-
ISSUP REGIONAL CONFERENCE 2025: KEPALA BNN RI TEKANKAN KOLABORASI INTERNASIONAL HADAPI NARKOBA 18 Sep 2025
-
BNN SALURKAN 2.000 PAKET SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI BALI 18 Sep 2025
-
HADAPI TANTANGAN ADIKSI MODERN, BNN GELAR WORKSHOP PENANGANAN KOMORBIDITAS GAMBLING DAN NARKOTIKA 17 Sep 2025
-
KOLABORASI BNN DAN ISSUP: LIMA HARI, 48 NEGARA, SATU TUJUAN BERSAMA 17 Sep 2025
-
KUATKAN PROGRAM P4GN, KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN GUBERNUR DKI JAKARTA 16 Sep 2025
-
PENGUMUMAN PENUNDAAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 16 Sep 2025
-
BNN DAN COLOMBO PLAN BEKALI 30 PEMUDA MENJADI “PREVENTION INFLUENCER” 16 Sep 2025
Populer
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
- PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
- KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025
- BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
- RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025
Bagaimana dengan Asesor yang mengikuti pelatihan di BNN th 2017. Sampai saat ini sertifikat tidak dikeluarkan oleh Kemenkes, sedangkan Program Rehabilitasi harus berjalan dan Sertifikat sebagai dasar Asesor untuk bekerja sesuai Perka BNN No 11 Tahun 2014
terima kasih sudah merespon pada website kami,
pertanyaan saudara akan kami tindak lanjuti ke satuan kerja terkait.
terima kasih