Seiring dengan dinamika penanganan masalah narkoba, makin banyak lembaga rehabilitasi instansi pemerintah yang menerapkan metode komunitas terapeutik atau Therapeutic Community (TC) dalam merehabilitasi para penyalahguna narkoba. Agar pelaksanaan rehabilitasi ini tepat sasaran dan menuai hasil yang signifikan, maka dibutuhkan suatu pedoman dalam pelaksanaannya. Sebagai langkah konkretnya, Direktorat Penguatan lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi BNN menggelar kegiatan Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis melalui Modalitas Therapeutic Community (TC) Bagi Unit atau Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (Finalisasi) di Hotel Nalendra, Jakarta 30 Juli – 1 Agustus 2013. Ni Made Labasari, Kasubdit TC Dit PLRIP Dep Rehab BNN mengatakan, salah satu bentuk dukungan dan penguatan yang dapat diberikan oleh BNN kepada lembaga rehabilitasi instansi pemerintah adalah menyediakan standar dan pedoman pelayanan terapi dan rehabilitasi dalam bentuk juklak dan juknis ini. Lembaga rehabilitasi instansi pemerintah memiliki beragam model, yang meliputi One Stop Center, Panti Sosial maupun Lembaga Pemasyarakatan. Untuk meningkatkan pelayanan rehabilitasi dari masing-masing model lembaga rehabilitasi, diperlukan suatu juklak dan juknis yang dapat merangkum seluruh model tersebut. Lembaga rehabilitasi berbasis OSC, seperti balai rehabilitasi dan Rumah Sakit, serta Panti sosial dan Lembaga pemasyarakatan dapat menggunakan juklak dan juknis ini sebagai pedoman bagi layanan TC di masng-masing instansi, papar Made di sela-sela kegiatan penyusunan juklak dan juknis tersebut. Petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan bagi lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dalam menjalankan program terapi dan rehabilitasi melalui terapi komunitas, sambung Made. Tim penyusun juklak dan juknis ini terdiri dari para pakar di bidang rehabilitasi seperti pekerja sosial dari Kementerian Sosial, clinical staf RSKO, psikolog dari lapasustik Cipinang, dan para praktisi di bidang rehabilitasi ketergantungan korban narkoba lainnya. Winanti, salah seorang peserta kegiatan ini menyambut positif tentang perlunya pedoman seperti juklak dan juknis dalam kegiatan rehabilitasi. Juklak dan juknis diperlukan guna menyamakan persepsi layanan melalui modalitas terapi komunitas bagi unit dan atau lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, salah satu contohnya adalah di Lapas. Agar rehabilitasi di Lapas menjadi efektif maka sangat perlu acuan dan pedoman yang jelas dalam pelaksanaannya, sehingga juklak juknis ini akan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan terapi dan rehabilitasi di Lapas ujar Winanti.Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan dukungan dan penguatan lembaga rehabilitasi, juklak dan juknis menjadi penting dibuat untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan pelayanan terapi dan rehabilitasi narkoba bagi lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dalam menjalani modalitas terapi komunitas. Juklak dan juknis ini diharapkan dapat membantu lembaga rehabilitasi dalam meningkatkan kualitas layanannya sesuai dengan indikator Drug Free ASEAN 2015 yang telah dicanangkan. Berbicara tentang Drug Free Asian 2015 yang telah dicanangkan, mutlak menuntut lembaga rehabilitasi instansi pemerintah untuk lebih meningkatkan pelayanannya. Salah satu indikator keberhasilan Drug Free ASEAN 2015 adalah meningkatnya bed capacity 10% setiap tahunnya bagi seluruh lembaga rehabilitasi baik yang dikelola oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Berita Utama
BNN Siapkan Juknis TC Untuk Maksimalkan Rehabilitasi
Terkini
-
TEKAN ANGKA PREVALENSI NARKOBA, BNN FOKUS PENGEMBANGAN REHABILITASI DENGAN DUKUNGAN KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS 24 Okt 2025 -
PKS BNN–IDI: TINGKATKAN STANDARDISASI REHABILITASI MEDIS 23 Okt 2025 -
PENGUMUMAN PERPANJANGAN JADWAL PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 23 Okt 2025 -
SINERGI KIAN SOLID, KEPALA BNN RI HADIRI PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA SKALA BESAR OLEH BARESKRIM POLRI 23 Okt 2025 -
PERKUAT SINERGI, KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN MENDAGRI TITO KARNAVIAN 23 Okt 2025 -
AUDIENSI DENGAN KETUA UMUM PP MUHAMMADIYAH, KEPALA BNN RI APRESIASI DAI ANTINARKOTIKA 22 Okt 2025 -
BNN DAN APDESI MERAH PUTIH SIAPKAN LANGKAH BERSAMA WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 22 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025

- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025

- TEMUI JAJARAN BNNP DIY, KEPALA BNN RI: “BEKERJALAH, BERPRESTASI, BERIKAN SUMBANGSIH TERBAIK UNTUK BANGSA” 03 Okt 2025

- BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025

- KEPALA BNN RI HADIRI HUT KE-80 TNI 06 Okt 2025

- 935 PPPK BNN RESMI DILANTIK, SIAP PERKUAT LAYANAN P4GN 01 Okt 2025

Bagaimana dengan Asesor yang mengikuti pelatihan di BNN th 2017. Sampai saat ini sertifikat tidak dikeluarkan oleh Kemenkes, sedangkan Program Rehabilitasi harus berjalan dan Sertifikat sebagai dasar Asesor untuk bekerja sesuai Perka BNN No 11 Tahun 2014
terima kasih sudah merespon pada website kami,
pertanyaan saudara akan kami tindak lanjuti ke satuan kerja terkait.
terima kasih