Seiring dengan dinamika penanganan masalah narkoba, makin banyak lembaga rehabilitasi instansi pemerintah yang menerapkan metode komunitas terapeutik atau Therapeutic Community (TC) dalam merehabilitasi para penyalahguna narkoba. Agar pelaksanaan rehabilitasi ini tepat sasaran dan menuai hasil yang signifikan, maka dibutuhkan suatu pedoman dalam pelaksanaannya. Sebagai langkah konkretnya, Direktorat Penguatan lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi BNN menggelar kegiatan Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis melalui Modalitas Therapeutic Community (TC) Bagi Unit atau Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (Finalisasi) di Hotel Nalendra, Jakarta 30 Juli – 1 Agustus 2013. Ni Made Labasari, Kasubdit TC Dit PLRIP Dep Rehab BNN mengatakan, salah satu bentuk dukungan dan penguatan yang dapat diberikan oleh BNN kepada lembaga rehabilitasi instansi pemerintah adalah menyediakan standar dan pedoman pelayanan terapi dan rehabilitasi dalam bentuk juklak dan juknis ini. Lembaga rehabilitasi instansi pemerintah memiliki beragam model, yang meliputi One Stop Center, Panti Sosial maupun Lembaga Pemasyarakatan. Untuk meningkatkan pelayanan rehabilitasi dari masing-masing model lembaga rehabilitasi, diperlukan suatu juklak dan juknis yang dapat merangkum seluruh model tersebut. Lembaga rehabilitasi berbasis OSC, seperti balai rehabilitasi dan Rumah Sakit, serta Panti sosial dan Lembaga pemasyarakatan dapat menggunakan juklak dan juknis ini sebagai pedoman bagi layanan TC di masng-masing instansi, papar Made di sela-sela kegiatan penyusunan juklak dan juknis tersebut. Petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan bagi lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dalam menjalankan program terapi dan rehabilitasi melalui terapi komunitas, sambung Made. Tim penyusun juklak dan juknis ini terdiri dari para pakar di bidang rehabilitasi seperti pekerja sosial dari Kementerian Sosial, clinical staf RSKO, psikolog dari lapasustik Cipinang, dan para praktisi di bidang rehabilitasi ketergantungan korban narkoba lainnya. Winanti, salah seorang peserta kegiatan ini menyambut positif tentang perlunya pedoman seperti juklak dan juknis dalam kegiatan rehabilitasi. Juklak dan juknis diperlukan guna menyamakan persepsi layanan melalui modalitas terapi komunitas bagi unit dan atau lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, salah satu contohnya adalah di Lapas. Agar rehabilitasi di Lapas menjadi efektif maka sangat perlu acuan dan pedoman yang jelas dalam pelaksanaannya, sehingga juklak juknis ini akan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan terapi dan rehabilitasi di Lapas ujar Winanti.Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan dukungan dan penguatan lembaga rehabilitasi, juklak dan juknis menjadi penting dibuat untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan pelayanan terapi dan rehabilitasi narkoba bagi lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dalam menjalani modalitas terapi komunitas. Juklak dan juknis ini diharapkan dapat membantu lembaga rehabilitasi dalam meningkatkan kualitas layanannya sesuai dengan indikator Drug Free ASEAN 2015 yang telah dicanangkan. Berbicara tentang Drug Free Asian 2015 yang telah dicanangkan, mutlak menuntut lembaga rehabilitasi instansi pemerintah untuk lebih meningkatkan pelayanannya. Salah satu indikator keberhasilan Drug Free ASEAN 2015 adalah meningkatnya bed capacity 10% setiap tahunnya bagi seluruh lembaga rehabilitasi baik yang dikelola oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Berita Utama
BNN Siapkan Juknis TC Untuk Maksimalkan Rehabilitasi
Terkini
-
KEPALA BNN RI AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2026 SEBESAR RP 1,14 TRILIUN 10 Jul 2025
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN NASIONAL, DESA SANCANG JADI LOKUS PENGUATAN P4GN 10 Jul 2025
-
ISTRI WAPRES KUNJUNGI BOOTH BNN DI RAKERNAS X PKK DAN PERINGATAN HKG PKK KE-53 10 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN KONSELING DAN ASESMEN 09 Jul 2025
-
BNN DAN MYANMAR SEPAKAT PERKUAT KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA 09 Jul 2025
-
BRIEFING ON THE 2025 WORLD DRUG REPORT: BNN-UNODC PERKUAT KOMITMEN REGIONAL HADAPI ANCANMAN NARKOBA SINTETIK 08 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI PELATIHAN PETUGAS 08 Jul 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- KOLABORASI PENGUNGKAPAN KASUS JARINGAN NARKOTIKA: PEREMPUAN JADI ‘PION’ STRATEGIS DALAM SINDIKAT TERORGANISIR 23 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR ALEXANDER SABAR 21 Jun 2025
- BNN RI DAN DESK PEMBERANTASAN NARKOBA MUSNAHKAN 2 TON SABU, BUKTI NYATA AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI 13 Jun 2025
- TANDATANGANI SKK, BNN DAN KEJATI KEPULAUAN RIAU BERSINERGI HADAPI GUGATAN PERDATA 22 Jun 2025
- BNN DAN BRIN BERSINERGI DALAM RISET NASIONAL PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2025 21 Jun 2025
- MUSNAHKAN NARKOTIKA DI KP. BONCOS, BNN NYATAKAN PERANG TERBUKA TERHADAP NARKOBA 02 Jul 2025
Bagaimana dengan Asesor yang mengikuti pelatihan di BNN th 2017. Sampai saat ini sertifikat tidak dikeluarkan oleh Kemenkes, sedangkan Program Rehabilitasi harus berjalan dan Sertifikat sebagai dasar Asesor untuk bekerja sesuai Perka BNN No 11 Tahun 2014
terima kasih sudah merespon pada website kami,
pertanyaan saudara akan kami tindak lanjuti ke satuan kerja terkait.
terima kasih