Seiring dengan dinamika penanganan masalah narkoba, makin banyak lembaga rehabilitasi instansi pemerintah yang menerapkan metode komunitas terapeutik atau Therapeutic Community (TC) dalam merehabilitasi para penyalahguna narkoba. Agar pelaksanaan rehabilitasi ini tepat sasaran dan menuai hasil yang signifikan, maka dibutuhkan suatu pedoman dalam pelaksanaannya. Sebagai langkah konkretnya, Direktorat Penguatan lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi BNN menggelar kegiatan Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis melalui Modalitas Therapeutic Community (TC) Bagi Unit atau Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (Finalisasi) di Hotel Nalendra, Jakarta 30 Juli – 1 Agustus 2013. Ni Made Labasari, Kasubdit TC Dit PLRIP Dep Rehab BNN mengatakan, salah satu bentuk dukungan dan penguatan yang dapat diberikan oleh BNN kepada lembaga rehabilitasi instansi pemerintah adalah menyediakan standar dan pedoman pelayanan terapi dan rehabilitasi dalam bentuk juklak dan juknis ini. Lembaga rehabilitasi instansi pemerintah memiliki beragam model, yang meliputi One Stop Center, Panti Sosial maupun Lembaga Pemasyarakatan. Untuk meningkatkan pelayanan rehabilitasi dari masing-masing model lembaga rehabilitasi, diperlukan suatu juklak dan juknis yang dapat merangkum seluruh model tersebut. Lembaga rehabilitasi berbasis OSC, seperti balai rehabilitasi dan Rumah Sakit, serta Panti sosial dan Lembaga pemasyarakatan dapat menggunakan juklak dan juknis ini sebagai pedoman bagi layanan TC di masng-masing instansi, papar Made di sela-sela kegiatan penyusunan juklak dan juknis tersebut. Petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan bagi lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dalam menjalankan program terapi dan rehabilitasi melalui terapi komunitas, sambung Made. Tim penyusun juklak dan juknis ini terdiri dari para pakar di bidang rehabilitasi seperti pekerja sosial dari Kementerian Sosial, clinical staf RSKO, psikolog dari lapasustik Cipinang, dan para praktisi di bidang rehabilitasi ketergantungan korban narkoba lainnya. Winanti, salah seorang peserta kegiatan ini menyambut positif tentang perlunya pedoman seperti juklak dan juknis dalam kegiatan rehabilitasi. Juklak dan juknis diperlukan guna menyamakan persepsi layanan melalui modalitas terapi komunitas bagi unit dan atau lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, salah satu contohnya adalah di Lapas. Agar rehabilitasi di Lapas menjadi efektif maka sangat perlu acuan dan pedoman yang jelas dalam pelaksanaannya, sehingga juklak juknis ini akan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan terapi dan rehabilitasi di Lapas ujar Winanti.Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan dukungan dan penguatan lembaga rehabilitasi, juklak dan juknis menjadi penting dibuat untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan pelayanan terapi dan rehabilitasi narkoba bagi lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dalam menjalani modalitas terapi komunitas. Juklak dan juknis ini diharapkan dapat membantu lembaga rehabilitasi dalam meningkatkan kualitas layanannya sesuai dengan indikator Drug Free ASEAN 2015 yang telah dicanangkan. Berbicara tentang Drug Free Asian 2015 yang telah dicanangkan, mutlak menuntut lembaga rehabilitasi instansi pemerintah untuk lebih meningkatkan pelayanannya. Salah satu indikator keberhasilan Drug Free ASEAN 2015 adalah meningkatnya bed capacity 10% setiap tahunnya bagi seluruh lembaga rehabilitasi baik yang dikelola oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Berita Utama
BNN Siapkan Juknis TC Untuk Maksimalkan Rehabilitasi
Terkini
-
KUNJUNGI BNN, TRC PPAI BAHAS PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DARI BANDAR NARKOBA 13 Mar 2025
-
Rapat Lanjutan Penyusunan Draft Awal Dokumen Kolaborasi Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang dan Rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba 12 Mar 2025
-
BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS SEPAKATI SINERGI TUGAS DAN FUNGSI DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOBA 12 Mar 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI RAPAT KOORDINASI PENEGAKAN HUKUM TPPU BERSAMA PPATK 12 Mar 2025
-
KEPALA BNN RI SEBUTKAN ASTA CITA PADA PEMBUKAAN CND KE-68 11 Mar 2025
-
PERKUAT REGULASI, BNN DAN KEMENDES PDT SIAP BERKOLABORASI 11 Mar 2025
-
BNN DAN KOOPSUDNAS BAHAS KERJA SAMA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA 10 Mar 2025
Populer
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN T.A. 2024 18 Feb 2025
- BUKTIKAN KOMITMEN BERANTAS NARKOBA BNN SITA 1,2 TON BARANG BUKTI NARKOTIKA 03 Mar 2025
- BNN DAN PARFI JAJAKI PELUANG KERJA SAMA PENCEGAHAN NARKOBA DI KALANGAN PELAKU INDUSTRI KREATIF 15 Feb 2025
- KEPALA BNN RI DAN MENTERI UMKM SINERGIKAN P4GN DENGAN PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT 17 Feb 2025
- RAPIM BNN: PENTINGNYA KOMUNIKASI DALAM PENGUATAN KOLABORASI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH 18 Feb 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI PERTEMUAN DENGAN PRESIDEN RI DI ISTANA NEGARA 18 Feb 2025
- TINDAK LANJUT EFISIENSI ANGGARAN, BNN GELAR RAPAT KERJA TEKNIS BIDANG PENCEGAHAN TAHUN 2025 20 Feb 2025
Bagaimana dengan Asesor yang mengikuti pelatihan di BNN th 2017. Sampai saat ini sertifikat tidak dikeluarkan oleh Kemenkes, sedangkan Program Rehabilitasi harus berjalan dan Sertifikat sebagai dasar Asesor untuk bekerja sesuai Perka BNN No 11 Tahun 2014
terima kasih sudah merespon pada website kami,
pertanyaan saudara akan kami tindak lanjuti ke satuan kerja terkait.
terima kasih