Seiring dengan dinamika penanganan masalah narkoba, makin banyak lembaga rehabilitasi instansi pemerintah yang menerapkan metode komunitas terapeutik atau Therapeutic Community (TC) dalam merehabilitasi para penyalahguna narkoba. Agar pelaksanaan rehabilitasi ini tepat sasaran dan menuai hasil yang signifikan, maka dibutuhkan suatu pedoman dalam pelaksanaannya. Sebagai langkah konkretnya, Direktorat Penguatan lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi BNN menggelar kegiatan Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis melalui Modalitas Therapeutic Community (TC) Bagi Unit atau Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (Finalisasi) di Hotel Nalendra, Jakarta 30 Juli – 1 Agustus 2013. Ni Made Labasari, Kasubdit TC Dit PLRIP Dep Rehab BNN mengatakan, salah satu bentuk dukungan dan penguatan yang dapat diberikan oleh BNN kepada lembaga rehabilitasi instansi pemerintah adalah menyediakan standar dan pedoman pelayanan terapi dan rehabilitasi dalam bentuk juklak dan juknis ini. Lembaga rehabilitasi instansi pemerintah memiliki beragam model, yang meliputi One Stop Center, Panti Sosial maupun Lembaga Pemasyarakatan. Untuk meningkatkan pelayanan rehabilitasi dari masing-masing model lembaga rehabilitasi, diperlukan suatu juklak dan juknis yang dapat merangkum seluruh model tersebut. Lembaga rehabilitasi berbasis OSC, seperti balai rehabilitasi dan Rumah Sakit, serta Panti sosial dan Lembaga pemasyarakatan dapat menggunakan juklak dan juknis ini sebagai pedoman bagi layanan TC di masng-masing instansi, papar Made di sela-sela kegiatan penyusunan juklak dan juknis tersebut. Petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan bagi lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dalam menjalankan program terapi dan rehabilitasi melalui terapi komunitas, sambung Made. Tim penyusun juklak dan juknis ini terdiri dari para pakar di bidang rehabilitasi seperti pekerja sosial dari Kementerian Sosial, clinical staf RSKO, psikolog dari lapasustik Cipinang, dan para praktisi di bidang rehabilitasi ketergantungan korban narkoba lainnya. Winanti, salah seorang peserta kegiatan ini menyambut positif tentang perlunya pedoman seperti juklak dan juknis dalam kegiatan rehabilitasi. Juklak dan juknis diperlukan guna menyamakan persepsi layanan melalui modalitas terapi komunitas bagi unit dan atau lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, salah satu contohnya adalah di Lapas. Agar rehabilitasi di Lapas menjadi efektif maka sangat perlu acuan dan pedoman yang jelas dalam pelaksanaannya, sehingga juklak juknis ini akan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan terapi dan rehabilitasi di Lapas ujar Winanti.Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan dukungan dan penguatan lembaga rehabilitasi, juklak dan juknis menjadi penting dibuat untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan pelayanan terapi dan rehabilitasi narkoba bagi lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dalam menjalani modalitas terapi komunitas. Juklak dan juknis ini diharapkan dapat membantu lembaga rehabilitasi dalam meningkatkan kualitas layanannya sesuai dengan indikator Drug Free ASEAN 2015 yang telah dicanangkan. Berbicara tentang Drug Free Asian 2015 yang telah dicanangkan, mutlak menuntut lembaga rehabilitasi instansi pemerintah untuk lebih meningkatkan pelayanannya. Salah satu indikator keberhasilan Drug Free ASEAN 2015 adalah meningkatnya bed capacity 10% setiap tahunnya bagi seluruh lembaga rehabilitasi baik yang dikelola oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Berita Utama
BNN Siapkan Juknis TC Untuk Maksimalkan Rehabilitasi
Terkini
-
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026 -
TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL, BNN TEMPA PASUKAN DAKJAR MELALUI PELATIHAN RPE 03 Agu 2026 -
BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR JARINGAN PENYELUNDUPAN VAPE BERISI ETOMIDATE ASAL MALAYSIA 03 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN HOEGENG AWARDS 2026 01 Agu 2026 -
BNN KIRIM KONTINGEN TERBAIK DALAM TURNAMEN TENIS MEJA BPK CUP IV OPEN 2026 31 Jul 2026
Populer
- PERKUAT MUTU LAYANAN REHABILITASI, BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS MITRA 06 Jul 2026

- BNN GELAR BIMTEK ARSIP DIGITAL 2026 UNTUK BIROKRASI YANG MODERN DAN AKUNTABEL 07 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PELUNCURAN GERAKAN BERLIAN 07 Jul 2026

- KOMITE I DPD RI USULKAN MOU DENGAN BNN UNTUK PERKUAT PELAKSANAAN P4GN DI DAERAH 08 Jul 2026

- TUTUP LATSAR CPNS 2026, SESTAMA BNN RI TEKANKAN INTEGRITAS ASN DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 08 Jul 2026

- BNN GELAR EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN 08 Jul 2026

- BNN RAIH KATEGORI BAIK DALAM EVALUASI PELAKSANAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN SEMESTER I 2026 08 Jul 2026

Bagaimana dengan Asesor yang mengikuti pelatihan di BNN th 2017. Sampai saat ini sertifikat tidak dikeluarkan oleh Kemenkes, sedangkan Program Rehabilitasi harus berjalan dan Sertifikat sebagai dasar Asesor untuk bekerja sesuai Perka BNN No 11 Tahun 2014
terima kasih sudah merespon pada website kami,
pertanyaan saudara akan kami tindak lanjuti ke satuan kerja terkait.
terima kasih