Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan transaksi Narkotika jenis sabu seberat + 10 kg. Dari penangkapan ini BNN berhasil mengamankan 3 orang tersangka, AG (25thn, Pria, WNI), berperan sebagai ABK-kurir, B (36thn, Pria, WNI), berperan sebagai ABK-kurir, dan HP (39thn, Pria, WNI), berperan sebagai ABK-kurir, ketiganya merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan. Penangkapan dilakukan di Dermaga Pelabuhan KPLP Ditjen Pelabuhan Laut Dusun IV, Desa Nenasiam, Kecamatan Medan Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (15/4) sekitar pukul 16.00 WIB.Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar dan data penyelidikan BNN bahwa di Kabupaten Batubara sering terjadi transaksi Narkotika asal Malaysia. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan yang mendalam. Penyelidikan dilakukan sejak awal bulan Maret lalu, pada tanggal 9 April petugas BNN mulai melakukan pengintaian terhadap kapal motor Rizky I yang diketahui berangkat dari Tanjung Balai menuju Dumai untuk mengambil kayu dan diangkut menuju ke port Klang Malaysia. 15 April, kapal yang berangkat dari Malaysia tersebut bersandar di Pelabuhan KPLP IV, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Petugas yang sejak lama mengintai, selanjutnya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, dari lokasi diketemukan dan berhasil diamankan + 10 kg sabu, 1 (satu) bundel dokumen kapal dan dokumen ABK, 5 (lima) buah pasport pelaut, 1 (satu) buah gear box kapal ex RRC, 1 (satu) buah GPS kapal nelayan, dan 1 (satu) buah kapal kayu tonase 6 ton yang bertuliskan KM RIZKY I.Para tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sejak Desember 2014, tetapi saat melakukan aksinya yang terakhir ini mereka berhasil ditangkap oleh petugas BNN. Pada aksinya kali ini para tersangka berusaha mengecoh petugas dengan memasukan + 10 kg sabu ke dalam 10 (sepuluh) bungkusan berwarna hitam di dalam gear box yang berada di kamar mesin. Menurut pengakuan tersangka sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Tanjung Balai dan diedarkan di daerah Medan dan sekitarnya. Para tersangka yang disinyalir tergabung dalam sindikat Malaysia–Aceh–Medan ini atas perbuatannya dikenakan pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.
Siaran Pers
BNN SERGAP KAPAL MOTOR PENYELUNDUP 10 KG SABU
Terkini
-
SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026 -
PERKUAT SINERGI LAWAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PELANTIKAN PEJABAT KEMENIMIPAS 05 Apr 2026 -
BNN DAN UNJ PERKUAT KOLABORASI: DARI KURIKULUM HINGGA PROGRAM ANANDA BERSINAR 01 Apr 2026 -
PERKUAT KOLABORASI, BNN HADIRI HALABIHALAL KEMENKO POLKAM 01 Apr 2026 -
ANCAMAN NARKOBA MAKIN SERIUS, BNN KERAHKAN 1.818 FASILITATOR 01 Apr 2026 -
BNN MAKNAI IDUL FITRI SEBAGAI MOMENTUM REFLEKSI DAN PENGUATAN SINERGI ORGANISASI 30 Mar 2026 -
LKIP dan Rencana Strategis Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN 30 Mar 2026
Populer
- BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026

- BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026

- BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026

- BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026

- BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026

- BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026

- KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026
