Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan transaksi Narkotika jenis sabu seberat + 10 kg. Dari penangkapan ini BNN berhasil mengamankan 3 orang tersangka, AG (25thn, Pria, WNI), berperan sebagai ABK-kurir, B (36thn, Pria, WNI), berperan sebagai ABK-kurir, dan HP (39thn, Pria, WNI), berperan sebagai ABK-kurir, ketiganya merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan. Penangkapan dilakukan di Dermaga Pelabuhan KPLP Ditjen Pelabuhan Laut Dusun IV, Desa Nenasiam, Kecamatan Medan Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (15/4) sekitar pukul 16.00 WIB.Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar dan data penyelidikan BNN bahwa di Kabupaten Batubara sering terjadi transaksi Narkotika asal Malaysia. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan yang mendalam. Penyelidikan dilakukan sejak awal bulan Maret lalu, pada tanggal 9 April petugas BNN mulai melakukan pengintaian terhadap kapal motor Rizky I yang diketahui berangkat dari Tanjung Balai menuju Dumai untuk mengambil kayu dan diangkut menuju ke port Klang Malaysia. 15 April, kapal yang berangkat dari Malaysia tersebut bersandar di Pelabuhan KPLP IV, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Petugas yang sejak lama mengintai, selanjutnya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, dari lokasi diketemukan dan berhasil diamankan + 10 kg sabu, 1 (satu) bundel dokumen kapal dan dokumen ABK, 5 (lima) buah pasport pelaut, 1 (satu) buah gear box kapal ex RRC, 1 (satu) buah GPS kapal nelayan, dan 1 (satu) buah kapal kayu tonase 6 ton yang bertuliskan KM RIZKY I.Para tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sejak Desember 2014, tetapi saat melakukan aksinya yang terakhir ini mereka berhasil ditangkap oleh petugas BNN. Pada aksinya kali ini para tersangka berusaha mengecoh petugas dengan memasukan + 10 kg sabu ke dalam 10 (sepuluh) bungkusan berwarna hitam di dalam gear box yang berada di kamar mesin. Menurut pengakuan tersangka sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Tanjung Balai dan diedarkan di daerah Medan dan sekitarnya. Para tersangka yang disinyalir tergabung dalam sindikat Malaysia–Aceh–Medan ini atas perbuatannya dikenakan pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.
Siaran Pers
BNN SERGAP KAPAL MOTOR PENYELUNDUP 10 KG SABU
Terkini
-
DEKLARASI JAWA TIMUR BERSINAR, KOMITMEN BERSAMA PERANGI NARKOBA HINGGA PEDESAAN 14 Feb 2026 -
BNN HADIRI UPACARA GELAR OPERASI GAKTIB DAN OPERASI YUSTISI POLISI MILITER TAHUN 2026 14 Feb 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENDIKDASMEN HADIRKAN INTEGRASI KURIKULUM ANTI NARKOBA 12 Feb 2026 -
BNN GANDENG PMI GELAR AKSI DONOR DARAH “BERSAMA KITA PEDULI” 12 Feb 2026 -
HADIRI RAPIM POLRI 2026 HARI KEDUA, BNN SIAP DUKUNG STABILITAS NASIONAL 12 Feb 2026 -
DELEGASI AFGHANISTAN MELIHAT SECARA NYATA PROGRAM IBM, KUNJUNGI BALAI BESAR REHABILITASI HINGGA PPSDM 12 Feb 2026 -
BNN HADIRI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN BPK RI DI LINGKUNGAN DJPKN I 12 Feb 2026
Populer
- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUNJUNGI BNNP SUMATERA SELATAN, BERIKAN SEMANGAT DALAM BEKERJA 25 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026
