Skip to main content
Berita UtamaBerita SatkerBidang Pemberdayaan Masyarakat

BNN RI Susun Peraturan Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang

Oleh 30 Mar 2023April 4th, 2023Tidak ada komentar
BNN RI Susun Peraturan Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif menggelar Rapat Penyusunan Peraturan Kepala BNN tentang Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang, di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (30/3).

Direktur Pemberdayaan Alternatif Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Brigjen Pol Drs. Edi Swasono, M.M., yang membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa penyusunan peraturan ini dilakukan dalam rangka memberikan legalitas terhadap petunjuk teknis penanganan kawasan tanaman terlarang yang sebelumnya telah dibuat.

Lebih lanjut Direktur Pemberdayaan Alternatif Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI mengatakan, Legal standing yang disusun bersama dengan Deputi Pemberantasan, Direktorat Hukum Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, serta Kementerian Hukum dan HAM ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pelaksana teknis pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M) baik di BNN Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Melalui penyusunan peraturan tentang petunjuk teknis ini, Kita akan mendapatkan bagaimana cara bertindak yang sama, visi dan misi yang sama, serta aksi yang sama sehingga target yang Kita rumuskan bisa selaras dan prioritas nasional terkait GDAD (Grand Design Alternative Development) tentang kawasan tanaman terlarang bisa Kita capai”, imbuh Drs. Edi Swasono, M.M.

Baca juga:  Kepala BNN RI Beri Penghargaan Kepada Dubes Dan Mitra Asing Yang Dukung UpayaP4GN

Berdasarkan data World Drug Report yang di release oleh United Nation on Drugs and Crime (UNODC) tahun 2021, menunjukan bahwa produksi tanaman narkotika di dunia masih terus berlanjut dan ganja masih menjadi tanaman narkotika yang dikultivasikan secara ilegal dengan persentase sebesar 52℅.

Sementara itu di Indonesia, data dan fakta hasil survei yang dilakukan oleh BNN RI dan LIPI menunjukkan bahwa penyalahguna narkotika jenis ganja pada tahun 2021 adalah sebesar 59,1% yang mengindikasikan bahwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja masih mendominasi dibandingkan dengan narkotika jenis lainnya.

Oleh karena itu dibutuhkan penanganan yang komprehensif terhadapan tanaman terlarang baik ganja maupun tanaman narkotika lainnya yang telah diatur dalam lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI.

Selain melakukan eradikasi lahan ganja dan program alih budidaya komoditi alternatif, penyusunan peraturan Kepala BNN tentang Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang ini juga merupakan salah satu bentuk upaya pemulihan kawasan rawan narkotika yang berfokus pada kawasan tanaman terlarang di Indonesia.

Baca juga:  Pihak Sekolah di Sumatera Utara Diminta Lebih Proaktif Tangkal Narkoba

Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam merumuskan penanganan terhadap kawasan tanaman terlarang, dari mulai pelaksanaan identifikasi tanaman terlarang, penanganan kawasan tanaman terlarang dan pengukuran keterpulihan kawasan tanaman terlarang yang dilakukan sesuai dengan kerangka kerja Alternative Development dalam konteks pembangunan berkelanjutan.

#warondrugs
#speedupneverletup
#accelerationforwarondrugs

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel