Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif menggelar Rapat Penyusunan Peraturan Kepala BNN tentang Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang, di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (30/3).
Direktur Pemberdayaan Alternatif Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Brigjen Pol Drs. Edi Swasono, M.M., yang membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa penyusunan peraturan ini dilakukan dalam rangka memberikan legalitas terhadap petunjuk teknis penanganan kawasan tanaman terlarang yang sebelumnya telah dibuat.
Lebih lanjut Direktur Pemberdayaan Alternatif Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI mengatakan, Legal standing yang disusun bersama dengan Deputi Pemberantasan, Direktorat Hukum Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, serta Kementerian Hukum dan HAM ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pelaksana teknis pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M) baik di BNN Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Melalui penyusunan peraturan tentang petunjuk teknis ini, Kita akan mendapatkan bagaimana cara bertindak yang sama, visi dan misi yang sama, serta aksi yang sama sehingga target yang Kita rumuskan bisa selaras dan prioritas nasional terkait GDAD (Grand Design Alternative Development) tentang kawasan tanaman terlarang bisa Kita capai”, imbuh Drs. Edi Swasono, M.M.
Berdasarkan data World Drug Report yang di release oleh United Nation on Drugs and Crime (UNODC) tahun 2021, menunjukan bahwa produksi tanaman narkotika di dunia masih terus berlanjut dan ganja masih menjadi tanaman narkotika yang dikultivasikan secara ilegal dengan persentase sebesar 52℅.
Sementara itu di Indonesia, data dan fakta hasil survei yang dilakukan oleh BNN RI dan LIPI menunjukkan bahwa penyalahguna narkotika jenis ganja pada tahun 2021 adalah sebesar 59,1% yang mengindikasikan bahwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja masih mendominasi dibandingkan dengan narkotika jenis lainnya.
Oleh karena itu dibutuhkan penanganan yang komprehensif terhadapan tanaman terlarang baik ganja maupun tanaman narkotika lainnya yang telah diatur dalam lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI.
Selain melakukan eradikasi lahan ganja dan program alih budidaya komoditi alternatif, penyusunan peraturan Kepala BNN tentang Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang ini juga merupakan salah satu bentuk upaya pemulihan kawasan rawan narkotika yang berfokus pada kawasan tanaman terlarang di Indonesia.
Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam merumuskan penanganan terhadap kawasan tanaman terlarang, dari mulai pelaksanaan identifikasi tanaman terlarang, penanganan kawasan tanaman terlarang dan pengukuran keterpulihan kawasan tanaman terlarang yang dilakukan sesuai dengan kerangka kerja Alternative Development dalam konteks pembangunan berkelanjutan.
#warondrugs
#speedupneverletup
#accelerationforwarondrugs
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI