Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyerahkan aset kepada tiga Pemerintah Daerah dan empat belas Kementerian/Lembaga dalam bentuk tanah. Total aset berupa tanah yang diserahkan seluas 226,8 Ha senilai Rp 1,856 triliun.
Penyerahan dilakukan dengan penandatanganan berita acara serah terima dan perjanjian hibah aset eks BLBI yang berlangsung di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (6/6).
Proses penandatanganan berita acara serah terima dan perjanjian hibah aset eks BLBI disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D. dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Pada kesempatan ini Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengucapkan terima kasih kepada lembaga, aparat hukum dan pihak-pihak lain yang telah membantu mengamankan aset negara dalam pengembalian hak tagih negara dari debitur/obligor aset eks BLBI dan memastikan pihak manapun tidak mengambil hak milik negara.
Sementara itu, Menko Polhukam RI, Mahfud MD berpesan agar hibah aset yang diserahkan kepada pemerintah daerah dan penetapan status penggunaan kepada Kementerian/Lembaga segera digunakan, dengan tujuan supaya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak bisa lagi menduduki aset tersebut.
Selanjutnya, Plh. Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Dr. Purnama T. Sianturi, S.H., MHum, dalam sambutannya mengatakan bahwa utilitas atas aset merupakan upaya pemerintah dalam melakukan monetisasi terhadap aset eks BLBI. Tujuannya untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Pada sesi wawancara, Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa kami mewakili BNN RI pada penyerahan penetapan status penggunaan aset eks BLBI.
“Untuk BNN RI mendapatkan aset berupa tanah di wilayah Cimahi seluas 3.040 meter persegi. Aset berupa tanah tersebut akan dimanfaatkan sebagai kantor BNNK Cimahi”, tutup Tantan Sulistyana.
Biro Humas dan Protokol BNN RI