BNN RI, melalui Tim Bantuan Hukum Direktorat Hukum Deputi Hukum dan Kerja Sama kembali memenangkan praperadilan di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (9/12).
Sidang Praperadilan Nomor 14/Pid.Pra/2022/PN.Kis antara Pemohon a.n Hardianto Alias Aseng sebagai Pemohon I, Heriadi Damanik alias Dono sebagai Pemohon II, Didu Ariri sebagai Pemohon III, dan BNNK Asahan sebagai Termohon, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kisaran.
Melalui sidang tersebut, pokok permohonan yang disampaikan dari pihak pemohon antara lain :
1. Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah.
2. Ganti kerugian materiil 20.500.000, immateriil 75.000.000 dan rehabilitasi.
3. Membebaskan Pemohon dari rutan BNNK Asahan.
Setelah dilaksanakan proses sidang yang telah digelar mulai tanggal 30 November hingga 8 Desember 2022, pada akhirnya Hakim Tunggal Praperadilan atas nama Miduk Sinaga, S.H., M.H., memutuskan :
1. Menolak Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,
2. Menyatakan tindakan hukum yang dilakukan Termohon (BNNK Asahan) berupa Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan dan Penyitaan adalah sah.
3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.
Dalam sidang tersebut, Tim Bankum Direktorat Hukum BNN yang mewakili BNNK Asahan sebagai Kuasa Hukum Termohon untuk hadir di persidangan , antara lain : Kasi Pembelaan Hukum, Rini Nanda Kurnia, S.H. dan Staf Bankum, Mirza Irwansyah, S.H.
Biro Humas dan Protokol BNN RI