Skip to main content
Bidang Pemberdayaan Masyarakat

BNN RI Gelar Sosialisasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Makassar

Oleh 22 Sep 2021September 24th, 2021Tidak ada komentar
BNN RI Gelar Sosialisasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Makassar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Makassar, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengadakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Sulawesi Selatan di Claro Hotel Makassar, Selasa (21/9).

Kegiatan sosialisasi yang juga dihadiri Kepala BNNP Sulawesi Selatan, Drs. Ghiri Prawija, M.Th ini di ikuti oleh 70 peserta yang berasal dari perwakilan Perguruan Tinggi, Kementerian/Lembaga/Institusi terkait serta BNNP dan BNN Kota/Kabupaten di wilayah Indonesia Bagian Timur dan sebagian Kalimantan.

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Drs. Andjar Dewanto, S.H., MBA, dalam sambutannya mengatakan, tujuan utama dari kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba adalah untuk menyatukan persepsi dalam rangka menginisiasi stakeholder dalam ketanggapan Kota/Kabupaten dalam upaya P4GN sehingga tercapai tujuan mulia kita dalam pengentasan permasalahan narkoba di wilayah Indonesia yang kita cintai ini yaitu terwujudnya Indonesia Bersinar.

“Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN menerbitkan regulasi tentang KOTAN (Kab/Kota Tanggap Ancaman Narkoba) yang diharapkan dapat meningkatkan ketanggapan suatu kabupaten kota dalam menghadapi ancaman narkoba dengan memperkuat kemampuan antisipasi adaptasi dan mitigasi daerah tersebut”, tutur Andjar Dewanto.

Baca juga:  PERUMUSAN BUKU PEDOMAN P4GN BERBASIS RELIGI DENGAN TOKOH AGAMA KEDIRI

Andjar menambahkan, KOTAN memiliki arti bahwa kota/kabupaten tersebut tanggap akan ancaman narkoba, melalui program ini dapat dilihat ketanggapan pada suatu daerah. Terdapat lima variabel dalam menilai ketanggapan kota/kabupaten terhadap ancaman dan bahaya penyalahgunaan narkoba, yaitu ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan kelembagaan serta variable hukum.

Lebih lanjut, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN mengungkapkan program ini sangat penting untuk dilakukan oleh seluruh stakeholder yang ada sebagai pedoman untuk bersama-sama saling bersinergi sesuai perannya dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan Nakorba.

“Kami ingin mengajak bapak/ibu untuk lebih aktif dan lebih semangat lagi dalam upaya P4GN serta menyamakan persepsi dan pandangan bersama tentang kebijakan Kabupaten/Kota tanggap ancaman narkoba serta adanya komitmen dalam mengaplikasikan program tersebut secara nyata dalam mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar)”, tutupnya. (YDW)

BNN RI Gelar Sosialisasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Makassar

BNN RI Gelar Sosialisasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Makassar

BNN RI Gelar Sosialisasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Makassar

BNN RI Gelar Sosialisasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Makassar

BNN RI Gelar Sosialisasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Makassar

DEPUTI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN

#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel