Skip to main content
Siaran Pers

BNN Musnahkan Shabu 40,1 Kg Jaringan Internasional

Oleh 26 Jan 2018Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti shabu dari sebuah kasus yang diungkap pada 10 Januari 2018 lalu di Aceh Timur. Pada kasus tersebut, petugas menyita shabu seberat 40.230 gram. Setelah disisihkan 40 gram untuk kepentingan lab, maka shabu yang dimusnahkan pada hari ini, Jumat, 26 Januari 2018 seberat 40.190 gram. Kronologi Kasus Berawal dari informasi tentang adanya peredaran narkoba dari Penang-Malaysia menuju Indonesia melalui Idi-Rayeuk, tim BNN melakukan penyelidikan yang mendalam. Pada tanggal 10 Januari 2018, BNN berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka yaitu HR, A, J dan S di dua TKP berbeda dengan total barang bukti shabu seberat ± 40.230 gram. Shabu tersebut berasal dari negeri Jiran, Malaysia. Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sinergis dengan BNN Provinsi Aceh , BNNK Langsa dan Bea Cukai Aceh. Di TKP pertama, yaitu di Dusun Petua Mae Desa Bagok Panah Peut, Kecamatan Darul Aman, Kab. Aceh Timur petugas mengamankan HR dengan barang bukti 30 bungkus shabu seberat ±30,01 kg. Sementara itu, di TKP kedua, di Alur Sungai Dusun Beringin Jaya, Desa Bantayan-Bagok Kecamatan Nurussaalam Aceh Timur, petugas mengamankan A, S dan J. Barang bukti yang disita adalah shabu seberat 10,17 kg. Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk mengamankan MR X selaku pengendali jaringan narkoba internasional ini. Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menyelundupkan shabu dari Penang Malaysia melalui jalur laut menuju Idi Rayeuk dengan menggunakan speed boat yang biasa digunakan nelayan. Proses serah terima narkotika dilakukan di malam hari sekitar pukul 23.00 WIB di daerah selat Malaka, atau 3 mil dari Pantai Kuala Bagok dengan tujuan menghindari kecurigaan aparat dan juga masyarakat. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Dengan pemusahan barang bukti shabu seberat 40,19 Kg ini, maka setidaknya BNN telah menyelamatkan lebih dari 200 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Baca juga:  Kliping Harian Bulan Agustus 2017

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel