Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti shabu dari sebuah kasus yang diungkap pada 10 Januari 2018 lalu di Aceh Timur. Pada kasus tersebut, petugas menyita shabu seberat 40.230 gram. Setelah disisihkan 40 gram untuk kepentingan lab, maka shabu yang dimusnahkan pada hari ini, Jumat, 26 Januari 2018 seberat 40.190 gram. Kronologi Kasus Berawal dari informasi tentang adanya peredaran narkoba dari Penang-Malaysia menuju Indonesia melalui Idi-Rayeuk, tim BNN melakukan penyelidikan yang mendalam. Pada tanggal 10 Januari 2018, BNN berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka yaitu HR, A, J dan S di dua TKP berbeda dengan total barang bukti shabu seberat ± 40.230 gram. Shabu tersebut berasal dari negeri Jiran, Malaysia. Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sinergis dengan BNN Provinsi Aceh , BNNK Langsa dan Bea Cukai Aceh. Di TKP pertama, yaitu di Dusun Petua Mae Desa Bagok Panah Peut, Kecamatan Darul Aman, Kab. Aceh Timur petugas mengamankan HR dengan barang bukti 30 bungkus shabu seberat ±30,01 kg. Sementara itu, di TKP kedua, di Alur Sungai Dusun Beringin Jaya, Desa Bantayan-Bagok Kecamatan Nurussaalam Aceh Timur, petugas mengamankan A, S dan J. Barang bukti yang disita adalah shabu seberat 10,17 kg. Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk mengamankan MR X selaku pengendali jaringan narkoba internasional ini. Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menyelundupkan shabu dari Penang Malaysia melalui jalur laut menuju Idi Rayeuk dengan menggunakan speed boat yang biasa digunakan nelayan. Proses serah terima narkotika dilakukan di malam hari sekitar pukul 23.00 WIB di daerah selat Malaka, atau 3 mil dari Pantai Kuala Bagok dengan tujuan menghindari kecurigaan aparat dan juga masyarakat. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Dengan pemusahan barang bukti shabu seberat 40,19 Kg ini, maka setidaknya BNN telah menyelamatkan lebih dari 200 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
Siaran Pers
BNN Musnahkan Shabu 40,1 Kg Jaringan Internasional
Terkini
-
AUDIENSI BNN DAN DPRD KLATEN BAHAS PENGUATAN REGULASI HINGGA FASIILITAS REHABILITASI 15 Sep 2026 -
BNN HADIRKAN RUANG BELAJAR EDUKATIF BAGI SISWA SDIT INSAN MANDIRI JAKARTA 15 Sep 2026 -
SAMBANGI BNN, TIM OMBUDSMAN UJI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK 14 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN TOKOH ANTI NARKOBA 2026 12 Sep 2026 -
BNN SELARASKAN PENGUKURAN IKRN UNTUK PERKUAT INTERVENSI PROGRAM PEMBERDAYAAN ALTERNATIF 11 Sep 2026 -
BNN TERIMA PENGHARGAAN PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM PADA RAKOR KORWAS PPNS BARESKRIM POLRI 10 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI WISUDA PURNAWIRA PATI POLRI 10 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- BNN EDUKASI PESERTA JAMNAS XII, TANAMKAN SEMANGAT GENERASI MUDA BERSINAR 19 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI ZIARAH NASIONAL DAN RENUNGAN SUCI HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI 17 Agu 2026

- HUT KE-81 RI, BNN PERKUAT KOMITMEN LINDUNGI GENERASI BANGSA DARI ANCAMAN NARKOTIKA 17 Agu 2026
