Beberapa waktu lalu BNN berhasil mengamankan MSA, kakek berusia 67 tahun yang terlibat kasus tindak pidana Narkotika. Dari tangan sang kakek, petugas menyita sabu seberat 4.694,2 gram dan ekstasi sebanyak 3.930 butir yang disimpannya didalam lemari besi rumahnya.Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BNN melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang bukti tersebut. Disisihkan sebelumnya sebanyak 62,5 gram sabu dan 80 butir ekstasi guna kepentingan Lab, Diklat dan pembuktian perkara. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan adalah seberat 4.631 gram sabu dan 3.850 butir ekstasi.Sejak awal 2014 hingga saat ini, BNN telah melakukan 14 kali pemusnahan barang bukti dari 53 kasus tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkap. Dengan total keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 154.965,44 gram sabu, 12.172 butir ekstasi dan 7.850,3 gram heroin. Kasus yang melibatkan pria lansia ini, menambah daftar jumlah tersebut. Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan empat orang anggota sindikat Narkotika berinisial SA (37), TA (31), HE (31), dan ZA (43). Petugas menangkap mereka di Kediri, Minggu (20/04). Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengaku biasa memgambil barang dari seseorang berinisial AU (DPO) di Pontianak. Petugas memang belum bisa menemukan AU namun petugas berhasil mengamankan MSA, rekan bisnis AU, di rumahnya di Jl. Ya M Sabran, Kel.Tanjung Hulu,Kec. Pontianak Timur,Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (11/5).Sebelumnya, atas perintah AU, MSA mengambil sebuah kardus berisi empat bungkus plastik sabu dari seseorang di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya. Tidak lama, AU datang ke rumah MSA untuk memeriksa kualitas sabu sekaligus menimbangnya. Jelang tengah malam, MSA berhasil diamankan tim BNN, sementara AU hingga saat ini masih dalam pengejaran. Dari setiap transaksinya, MSA mendapatkan imbalan sebesar Rp 6 juta. MSA mengaku sudah tiga kali mengambil sabu dan menyimpannya di lemari besi rumahnya. MSA mengenal AU sejak tahun 2011 saat masih berjualan di Pasar Pontianak. Selama berteman, MSA sering dibantu biaya pengobatan oleh AU jika dirinya sakit. MSA bukan kali ini tersangkut kasus narkoba, ia pernah dijatuhi vonis dua tahun penjara karena menjadi pengedar ganja di tahun 1997 lalu.Atas perbuatannya kali ini, MSA dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup. Sedangkan rekannya, AU, hingga kini masih dalam pengejaran.
Siaran Pers
BNN MUSNAHKAN SABU DAN EKSTASI MILIK KAKEK BERUSIA 67 TAHUN
Terkini
-
ANAK-ANAK RAMAIKAN PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, WUJUD NYATA ANANDA BERSINAR 01 Mei 2026 -
PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026: SEMANGAT ANANDA BERSINAR UNTUK GENERASI EMAS 2045 01 Mei 2026 -
BNN PERKUAT KOLABORASI P4GN DENGAN PANI DAN GNB 01 Mei 2026 -
BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026 -
COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026 -
INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026 -
BENTUK WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT, BNN PERKUAT SINERGI NASIONAL LAWAN NARKOTIKA 28 Apr 2026
Populer
- SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026

- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN PESERTA P4N LEMHANAS RI DARI ENAM NEGARA SAHABAT 06 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026
