Sesuai amanah Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memusnahkan barang bukti hasil peredaran gelap Narkoba yang berhasil disita dari akhir April hingga awal Mei 2015 pada hari Kamis (28/5) di kantor pusat BNN, Cawang, Jakarta Timur. Barang bukti yang akan di musnahkan antara lain 37.798,1 gram sabu, 578.648 butir ekstasi, 3.287,91 gram bahan prekursor, 38.084 ml cairan prekursor, dan 4 lembar DOC. Dimana sebelumnya telah disisihkan sebanyak 80,80 gram sabu, 1.352 butir ekstasi, 61,97 gram bahan prekursor, 169 ml cairan prekursor, dan 1 lembar DOC guna penyelidikan dan pembuktian perkara di persidangan. Adapun total dari barang bukti yang berhasil diamankan BNN sebelumnya yakni sabu-sabu sebanyak 37.878,90 gram, ekstasi sebanyak 580.000 butir, bahan precursor 3.346,56 ml, cairan precursor 38.253,0 ml, dan DOC sebanyak 5 lembar.Kasus pertama adalah kasus dengan tersangka berinisial MU dan SU. Keduanya diamankan petugas BNN dengan barang bukti bahan-bahan prekursor pada hari Jumat (24/4) sekitar pukul 13.00 WIB di kabupaten Aceh Tamiang. Dan atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 113 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), dan pasal 129 huruf a dan c UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Kasus kedua merupakan kasus dengan tersangka atas inisial EB yang ditangkap karena memproduksi Narkoba golongan I jenis sabu. Tersangka EB ditangkap pada hari Jumat (24/4) sekitar pukul 24.00 WIB. Tersangka diamankan petugas karena keterlibatannya sebagai juru masak dalam mebuat sabu di Jl. Letjend Djamin Ginting KM 8,7 Padang Bulan, Medan. Berdasarkan kasus yang menyeretnya tersangka EB dikenakan pasal 113 ayat (1) Jo pasal 132 sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 dan pasal 129 huruf a dan c UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Kasus ketiga serupa dengan kasus-kasus sebelumnya, yakni tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika. Dalam kasus ini petugas menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial NI dan SA. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah susun kapuk muara blok B lantai 3 No. 14 Rt.002/Rw.009, Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara pada hari Senin (27/4). Atas perbuatannya kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Kasus keempat adalah kasus tersangka berinisial RU dan AD dengan barang bukti sabu seberat + 3109 gram yang berhasil ditangkap petugas pada hari Senin (27/4) sesaat setelah tersangka melakukan transaksi Narkoba di Jl. Kelapa Gading Nias (samping SPBU Kelapa Gading), Jakarta Utara. Sama dengan kasus sebelumnya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Kasus kelima merupakan kasus peredaran gelap Narkoba dengan barang bukti sebanyak 12.290 gram sabu yang disisipkan ke dalam kotak DVD. Tak seperti kasus-kasus sebelumnya, kali ini tersangkanya adalah dua orang wanita dengan inisial SG dan AS. Keduanya tertangkap di daerah Hayam Wuruk (8/5) saat membawa beberapa kardus yang berisi DVD sabu tersebut dengan menggunakan bajaj. Kedua tersangka selanjutnya diamankan petugas dan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Kasus keenam yakni kasus tangkap tangan yang dilakukan petugas BNN kepada tiga orang tersangka dengan inisial SI, AI, dan AJ yang sedang melakukan transaksi Narkoba pada hari Jumat (8/5) di Jl. Gagak Hitam sebrang loket CV. Pelangi Kec. Sunggal, Medan, Sumatera Utara. Dari kasus ini petugas berhasil menyita 40 bungkus kemasan berisi kristal jenis sabu sebanyak 21.830 gram dan ekstasi sebanyak 100.000 butir. Atas perbuatannya para tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Kasus ketujuh yang merupakan kasus terakhir dalam pemusnahan barang bukti kali ini adalah kasus dengan tersangka berinisial ER, AM, TU, dan Z. Keempatnya ditangkap di Kampung Terang Bulan Mangga-Mangga, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (9/5) dengan barang bukti ekstasi sebanyak 480.000 butir. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Siaran Pers
BNN Musnahkan Puluhan Ribu Sabu, Ratusan Ribu Butir Ekstasi, dan Puluhan Ribu Bahan Prekursor
Terkini
-
SIAP HADAPI SINDIKAT NARKOTIKA, BNN TUTUP PELATIHAN RPE DENGAN SIMULASI OPERASI TAKTIS 06 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026 -
TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL, BNN TEMPA PASUKAN DAKJAR MELALUI PELATIHAN RPE 03 Agu 2026 -
BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR JARINGAN PENYELUNDUPAN VAPE BERISI ETOMIDATE ASAL MALAYSIA 03 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN HOEGENG AWARDS 2026 01 Agu 2026
Populer
- BNN DUKUNG PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PELUNCURAN GERAKAN BERLIAN 07 Jul 2026

- BNN GELAR BIMTEK ARSIP DIGITAL 2026 UNTUK BIROKRASI YANG MODERN DAN AKUNTABEL 07 Jul 2026

- KOMITE I DPD RI USULKAN MOU DENGAN BNN UNTUK PERKUAT PELAKSANAAN P4GN DI DAERAH 08 Jul 2026

- TUTUP LATSAR CPNS 2026, SESTAMA BNN RI TEKANKAN INTEGRITAS ASN DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 08 Jul 2026

- BNN GELAR EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN 08 Jul 2026

- BNN RAIH KATEGORI BAIK DALAM EVALUASI PELAKSANAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN SEMESTER I 2026 08 Jul 2026

- BIMTEK ARSIP DIGITAL BNN TAHUN 2026 RESMI DITUTUP, TIGA ARSIPARIS RAIH PREDIKAT TERBAIK 10 Jul 2026
