Sesuai amanah Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memusnahkan barang bukti hasil peredaran gelap Narkoba yang berhasil disita dari akhir April hingga awal Mei 2015 pada hari Kamis (28/5) di kantor pusat BNN, Cawang, Jakarta Timur. Barang bukti yang akan di musnahkan antara lain 37.798,1 gram sabu, 578.648 butir ekstasi, 3.287,91 gram bahan prekursor, 38.084 ml cairan prekursor, dan 4 lembar DOC. Dimana sebelumnya telah disisihkan sebanyak 80,80 gram sabu, 1.352 butir ekstasi, 61,97 gram bahan prekursor, 169 ml cairan prekursor, dan 1 lembar DOC guna penyelidikan dan pembuktian perkara di persidangan. Adapun total dari barang bukti yang berhasil diamankan BNN sebelumnya yakni sabu-sabu sebanyak 37.878,90 gram, ekstasi sebanyak 580.000 butir, bahan precursor 3.346,56 ml, cairan precursor 38.253,0 ml, dan DOC sebanyak 5 lembar.Kasus pertama adalah kasus dengan tersangka berinisial MU dan SU. Keduanya diamankan petugas BNN dengan barang bukti bahan-bahan prekursor pada hari Jumat (24/4) sekitar pukul 13.00 WIB di kabupaten Aceh Tamiang. Dan atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 113 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), dan pasal 129 huruf a dan c UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Kasus kedua merupakan kasus dengan tersangka atas inisial EB yang ditangkap karena memproduksi Narkoba golongan I jenis sabu. Tersangka EB ditangkap pada hari Jumat (24/4) sekitar pukul 24.00 WIB. Tersangka diamankan petugas karena keterlibatannya sebagai juru masak dalam mebuat sabu di Jl. Letjend Djamin Ginting KM 8,7 Padang Bulan, Medan. Berdasarkan kasus yang menyeretnya tersangka EB dikenakan pasal 113 ayat (1) Jo pasal 132 sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 dan pasal 129 huruf a dan c UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Kasus ketiga serupa dengan kasus-kasus sebelumnya, yakni tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika. Dalam kasus ini petugas menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial NI dan SA. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah susun kapuk muara blok B lantai 3 No. 14 Rt.002/Rw.009, Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara pada hari Senin (27/4). Atas perbuatannya kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Kasus keempat adalah kasus tersangka berinisial RU dan AD dengan barang bukti sabu seberat + 3109 gram yang berhasil ditangkap petugas pada hari Senin (27/4) sesaat setelah tersangka melakukan transaksi Narkoba di Jl. Kelapa Gading Nias (samping SPBU Kelapa Gading), Jakarta Utara. Sama dengan kasus sebelumnya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Kasus kelima merupakan kasus peredaran gelap Narkoba dengan barang bukti sebanyak 12.290 gram sabu yang disisipkan ke dalam kotak DVD. Tak seperti kasus-kasus sebelumnya, kali ini tersangkanya adalah dua orang wanita dengan inisial SG dan AS. Keduanya tertangkap di daerah Hayam Wuruk (8/5) saat membawa beberapa kardus yang berisi DVD sabu tersebut dengan menggunakan bajaj. Kedua tersangka selanjutnya diamankan petugas dan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Kasus keenam yakni kasus tangkap tangan yang dilakukan petugas BNN kepada tiga orang tersangka dengan inisial SI, AI, dan AJ yang sedang melakukan transaksi Narkoba pada hari Jumat (8/5) di Jl. Gagak Hitam sebrang loket CV. Pelangi Kec. Sunggal, Medan, Sumatera Utara. Dari kasus ini petugas berhasil menyita 40 bungkus kemasan berisi kristal jenis sabu sebanyak 21.830 gram dan ekstasi sebanyak 100.000 butir. Atas perbuatannya para tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Kasus ketujuh yang merupakan kasus terakhir dalam pemusnahan barang bukti kali ini adalah kasus dengan tersangka berinisial ER, AM, TU, dan Z. Keempatnya ditangkap di Kampung Terang Bulan Mangga-Mangga, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (9/5) dengan barang bukti ekstasi sebanyak 480.000 butir. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Siaran Pers
BNN Musnahkan Puluhan Ribu Sabu, Ratusan Ribu Butir Ekstasi, dan Puluhan Ribu Bahan Prekursor
Terkini
-
RAKERNIS BIDANG REHABILITASI DORONG AKSELERASI LAYANAN TERINTEGRASI DAN BERKELANJUTAN 06 Feb 2026 -
PATAHKAN JARINGAN ACEH, BNN SITA 360 KG NARKOTIKA 06 Feb 2026 -
KEPALA BNN RI DUKUNG TEROBOSAN KEMENKUM RESMIKAN POSBANKUM DAN DEKLARASI DESA BERSINAR DI SULAWESI TENGAH 05 Feb 2026 -
HADAPI ANCAMAN NARKOBA, BNN DAN PEMUDA PATRIOT NUSANTARA PERKUAT KOLABORASI 05 Feb 2026 -
BNN GELAR RAPAT KOORDINASI KELEMBAGAAN, SERTIFIKASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 04 Feb 2026 -
BNN PAPARKAN CAPAIAN KINERJA 2025 DAN RENCANA STRATEGIS 2026 DALAM RAPAT KERJA DENGAN KOMISI III DPR RI 04 Feb 2026 -
PRESIDEN BUKA RAKORNAS 2026, KEPALA BNN RI DUKUNG PENGUATAN KOORDINASI NASIONAL 03 Feb 2026
Populer
- KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026

- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025 09 Jan 2026

- HADIRI PERINGATAN MAULID NABI DAN ISRA MI’RAJ, KEPALA BNN RI TEKANKAN PENTINGNYA MENELADANI AJARAN RASULULLAH SAW 09 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN CNB SINGAPURA PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN PENCUCIAN UANG KASUS NARKOTIKA 22 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUNJUNGI BNNP SUMATERA SELATAN, BERIKAN SEMANGAT DALAM BEKERJA 25 Jan 2026
