Sesuai amanah Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memusnahkan barang bukti hasil peredaran gelap Narkoba yang berhasil disita dari akhir April hingga awal Mei 2015 pada hari Kamis (28/5) di kantor pusat BNN, Cawang, Jakarta Timur. Barang bukti yang akan di musnahkan antara lain 37.798,1 gram sabu, 578.648 butir ekstasi, 3.287,91 gram bahan prekursor, 38.084 ml cairan prekursor, dan 4 lembar DOC. Dimana sebelumnya telah disisihkan sebanyak 80,80 gram sabu, 1.352 butir ekstasi, 61,97 gram bahan prekursor, 169 ml cairan prekursor, dan 1 lembar DOC guna penyelidikan dan pembuktian perkara di persidangan. Adapun total dari barang bukti yang berhasil diamankan BNN sebelumnya yakni sabu-sabu sebanyak 37.878,90 gram, ekstasi sebanyak 580.000 butir, bahan precursor 3.346,56 ml, cairan precursor 38.253,0 ml, dan DOC sebanyak 5 lembar.Kasus pertama adalah kasus dengan tersangka berinisial MU dan SU. Keduanya diamankan petugas BNN dengan barang bukti bahan-bahan prekursor pada hari Jumat (24/4) sekitar pukul 13.00 WIB di kabupaten Aceh Tamiang. Dan atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 113 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), dan pasal 129 huruf a dan c UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Kasus kedua merupakan kasus dengan tersangka atas inisial EB yang ditangkap karena memproduksi Narkoba golongan I jenis sabu. Tersangka EB ditangkap pada hari Jumat (24/4) sekitar pukul 24.00 WIB. Tersangka diamankan petugas karena keterlibatannya sebagai juru masak dalam mebuat sabu di Jl. Letjend Djamin Ginting KM 8,7 Padang Bulan, Medan. Berdasarkan kasus yang menyeretnya tersangka EB dikenakan pasal 113 ayat (1) Jo pasal 132 sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 dan pasal 129 huruf a dan c UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Kasus ketiga serupa dengan kasus-kasus sebelumnya, yakni tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika. Dalam kasus ini petugas menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial NI dan SA. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah susun kapuk muara blok B lantai 3 No. 14 Rt.002/Rw.009, Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara pada hari Senin (27/4). Atas perbuatannya kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Kasus keempat adalah kasus tersangka berinisial RU dan AD dengan barang bukti sabu seberat + 3109 gram yang berhasil ditangkap petugas pada hari Senin (27/4) sesaat setelah tersangka melakukan transaksi Narkoba di Jl. Kelapa Gading Nias (samping SPBU Kelapa Gading), Jakarta Utara. Sama dengan kasus sebelumnya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Kasus kelima merupakan kasus peredaran gelap Narkoba dengan barang bukti sebanyak 12.290 gram sabu yang disisipkan ke dalam kotak DVD. Tak seperti kasus-kasus sebelumnya, kali ini tersangkanya adalah dua orang wanita dengan inisial SG dan AS. Keduanya tertangkap di daerah Hayam Wuruk (8/5) saat membawa beberapa kardus yang berisi DVD sabu tersebut dengan menggunakan bajaj. Kedua tersangka selanjutnya diamankan petugas dan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Kasus keenam yakni kasus tangkap tangan yang dilakukan petugas BNN kepada tiga orang tersangka dengan inisial SI, AI, dan AJ yang sedang melakukan transaksi Narkoba pada hari Jumat (8/5) di Jl. Gagak Hitam sebrang loket CV. Pelangi Kec. Sunggal, Medan, Sumatera Utara. Dari kasus ini petugas berhasil menyita 40 bungkus kemasan berisi kristal jenis sabu sebanyak 21.830 gram dan ekstasi sebanyak 100.000 butir. Atas perbuatannya para tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Kasus ketujuh yang merupakan kasus terakhir dalam pemusnahan barang bukti kali ini adalah kasus dengan tersangka berinisial ER, AM, TU, dan Z. Keempatnya ditangkap di Kampung Terang Bulan Mangga-Mangga, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (9/5) dengan barang bukti ekstasi sebanyak 480.000 butir. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Siaran Pers
BNN Musnahkan Puluhan Ribu Sabu, Ratusan Ribu Butir Ekstasi, dan Puluhan Ribu Bahan Prekursor
Terkini
-
KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025
-
BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
-
RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI TEGASKAN ARAH KEBIJAKAN DAN NILAI UTAMA DALAM MELAWAN NARKOBA 26 Agu 2025
-
PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
-
PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
-
Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- AKHIRI BENCHMARKING, QCADAAC FILIPINA AKUI STRATEGI P4GN INDONESIA LAYAK DICONTOH 03 Agu 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
- PENYEMPURNAAN PERUBAHAN RUU NARKOTIKA, BNN SERAP ASPIRASI PENEGAK HUKUM DAN AKADEMISI DI JAMBI 04 Agu 2025
- BENCHMARKING QCADAAC: STRATEGI KOLABORASI PENCEGAHAN NARKOBA DI INDONESIA JADI INSPIRASI FILIPINA 31 Jul 2025