Skip to main content
Siaran Pers

BNN Musnahkan Narkoba Jaringan Internasional

Oleh 27 Sep 2018Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang ke-11 kalinya di tahun ini. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini antara lain shabu seberat 114,74 Kg, ekstasi sebanyak 59.895 butir dan AMB FUBINACA seberat 494,6 gram. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari lima kasus berbeda antara lain : 1. Kasus 31,45 Kg Shabu di Rokan Hilir, Prov. RiauPada tanggal 4 Agustus 2018, BNN mengamankan empat tersangka yaitu JM, S, RS dan DP yang sedang membawa shabu sebanyak 30 bungkus seberat 31,45 Kg dari Malaysia. Keempatnya ditangkap di Jalan Lintas Riau Sumatera Utara, Desa Bangko Bakti, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. 2. Kasus 30 ribu butir ekstasi di Dumai, Prov. RiauBNN mengamankan empat tersangka yaitu AA, KA, TD, dan Z di daerah Jalan Parit Tugu, Dumai, Provinsi Riau pada 18 Agustus 2018. Barang bukti yang disita dari para tersangka adalah ekstasi sebanyak 30 ribu butir. Dari keterangan pelaku, ekstasi tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya. Setelah dilakukan controlled delivery petugas mengamankan GH di parkiran sebuah hotel di daerah Pekanbaru. 3. Kasus Shabu 10 Kg di KalbarSetelah melakukan penyelidikan di kawasan Entikong, Kalimantan Barat, terkait dugaan peredaran narkoba, petugas BNN akhirnya berhasil meringkus dua tersangka yaitu Y dan B, pada 19 Agustus 2018 di jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap tersangka lainnya berinisial G di rumahnya di daerah Pontianak, Kalbar dengan barang bukti shabu seberat 10,11 kg. 4. Kasus Shabu 73,5 Kg di AcehTim gabungan yang terdiri dari BNN dan Bea Cukai berhasil mengamankan empat tersangka berinisial IA, AR, JS, dan AM yang sedang membawa shabu seberat 73,5 kg dan 30 ribu butir pil ekstasi dengan menggunakan kapal motor Reni 2 di Perairan Aceh Timur, Aceh Tamiang, Prov. Aceh pada 19 Agustus 2018. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka masing-masing atas nama IB Als Hongkong (anggota DPRD Kab. Langkat) sebagai pemilik barang, I Als Jampok sebagai kurir darat dan RN Als Naldi sebagai pemilik kapal dan koordinator ABK. Selain itu juga tersangka lainnya yang diamankan adalah F dan S. 5. Kasus Kiriman dari Tiongkok berisi AMB FUBINACABerawal dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru pada 3 Agustus 2017 terhadap sebuah paket kiriman dari Tiongkok yang dialamatkan ke sebuah alamat di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, diketahui paket tersebut berisi narkotika golongan I jenis AMB FUBINACA seberat 499,6 gram. Setelah dilakukan upaya controlled delivery tapi tidak membuahkan hasil sehingga barang tersebut dinyatakan sebagai barang lost and found. Dari pemusnahan seluruh barang bukti dari lima kasus di atas, BNN menyelamatkan lebih dari 634 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Baca juga:  Hasil Voting Pada Reconvened 63rd Session Commision On Narcotics Drugs Terkait Cannabis dan Cannabis Resin

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel