Pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika kembali dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (7/5). Sebanyak 15.981,37 gram shabu, 4.336,40 gram ganja, 59,44 gram canna chocolate, 285,62 gram happy cookies, dan 15 batang rokok dimusnahkan di kantor BNN Cawang, Jakarta. Sebelumnya sebanyak 267,43 gram shabu, 208 gram ganja, 36,42 gram canna chocolate, 17,58 gram happy cookies, dan 4 batang rokok telah disisihkan guna penyelidikan dan pembuktian perkara di persidangan. Adanya total barang bukti yang disita oleh BNN seluruhnya yakni, shabu sebanyak 16.248,80 gram, ganja 4.544,40 gram, canna chocolate 95,86 gram happy cookies 303,2 gram, dan 19 batang rokok. Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan 4 (empat) kasus tindak pidana Narkotika yang berbeda di bulan April.Kasus pertama, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 444 gram shabu dengan tersangka berinisial DP dan M, Rabu (15/4). Pengungkapan berawal dari pemeriksaan X Ray paket ekspedisi di Bandara Internasional Soekarno Hatta yang dicurigai berisi Narkoba. Paket tersebut ditujukan kepada DW yang beralamat di Kedutaan Besar Kazakstan. Namun, dikarenakan nama penerima yang tertera pada paket tidak lagi bekerja di keduataan tersebut, maka paket belum diberikan hingga akhirnya seseorang berinisial DP mengambilnya atas perintah DW. Dari penangkapan DP petugas berhasil mengamankan seorang berinisial M yang diketahui juga diperintah oleh DW untuk mengambil paket dari DP. Atas perbuatan tersebut keduanya diamankan BNN dan terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan pidana maksimal hukuman mati.Kasus kedua merupakan kasus dengan barang bukti shabu yang dimusnahkan sebanyak 5.593,6 gram dari tangan tersangka berinisial S dan P di daerah Bogor, Jawa Barat (7/4). Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan Jl. Jampang Parung Rt.001/06 Kelurahan Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang dijadikan tempat transaksi Narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka S di Jl. Makam Rt.05/04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dari lokasi perkara petugas berhasil mengamankan 5.773,6 gram dari dua buah tas berbeda. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati.Kasus ketiga sebanyak 4.336 gram ganja; 59,44 gram canna chocolate; dan 285,62 gram happy cookies yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus peredaran Narkoba dengan modus baru. Para tersangka berinisial IH dan HA, mengedarkan Narkoba jenis ganja dengan mencampurkannya dalam kue brownies, chocolate, dan cookies. Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan di apartemen Tamansari Sky Lounge Milik IH (10/4), petugas mengamankan barang bukti beserta tiga orang tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya para tersangka diancam pasal tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.Kasus keempat barang bukti yang juga turut dimusnahkan adalah 9.955,77 gram shabu dan 15 batang rokok dari hasil penggerebekan kapal motor di dermaga pelabuhan KPLP Ditjen Pelabuhan Laut Dusun IV Desa Nenasiam, Sumatera Utara (15/4). Para tersangka AP, B, dan HP, mengaku sudah melakukan aksinya sejak Desember 2014, tetapi saat melakukan aksinya yang terakhir ini mereka berhasil ditangkap oleh petugas BNN. Pada aksinya kali ini para tersangka berusaha mengecoh petugas dengan memasukan barang bukti ke dalam 10 (sepuluh) bungkusan berwarna hitam di dalam gear box yang berada di kamar mesin. Para tersangka yang disinyalir tergabung dalam sindikat Malaysia–Aceh–Medan ini, atas perbuatannya dikenakan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.
Siaran Pers
BNN Musnahkan Empat Hasil Ungkap Kasus Di Bulan April
Terkini
-
PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026 -
BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026 -
GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026 -
BNN PERINGATI ISRA MI’RAJ, PERKUAT KETANGGUHAN MENTAL PEGAWAI 30 Jan 2026 -
BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026 -
KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026 -
KEPALA BNN RI KUNJUNGI BNNP SUMATERA SELATAN, BERIKAN SEMANGAT DALAM BEKERJA 25 Jan 2026
Populer
- KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI NATAL NASIONAL 2025 BERSAMA PRESIDEN RI 06 Jan 2026

- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026

- HADIRI PERINGATAN MAULID NABI DAN ISRA MI’RAJ, KEPALA BNN RI TEKANKAN PENTINGNYA MENELADANI AJARAN RASULULLAH SAW 09 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025 09 Jan 2026

- BERADA DI GARIS DEPAN PERBATASAN, KEPALA BNN RI INSTRUKSIKAN JAJARAN DI WILAYAH KEPRI PASANG MATA DAN TELINGA, PERKUAT KOLABORASI 18 Jan 2026

- BNN BONGKAR CLANDESTINE LABORATORY NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL 17 Jan 2026
