Jakarta, Rabu (12/11) – Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan barang bukti Narkotika hasil tangkapan terbesar selama 10 tahun terakhir. Dari 8.088.000 gram ganja asal Aceh yang disita, disisihkan sebanyak 465 gram untuk keperluan laboratorium dan pembuktian perkara, sehingga barang bukti ganja yang dimusnahkan adalah sebanyak 8.087.535 gram. Selain ganja, BNN memusnahkan 5.988 gram sabu, setelah menyisihkan 12 gram dari 6.000 gram sabu hasil ungkap kasus di Tanjung Balai. Medan, Sumatera Utara.Pengungkapan kasus 8 ton ganja menjadi kasus yang sangat menonjol di tahun ini. Ada dua catatan penting dari kasus ini, pertama, kasus ganja ini merupakan yang terbesar dari aspek jumlah barang bukti, yaitu 8,088 ton dan kedua, petugas BNN telah melakukan penyelidikan yang mendalam dan dilanjutkan dengan teknik modern controlled delivery sehingga satu sindikat ganja kelas kakap ini bisa dibongkar seluruhnya.Kepala BNN, DR Anang Iskandar mengatakan sindikat yang berada di balik kasus ini tentu bukan sembarangan karena mereka berani bermain dalam jumlah yang sangat besar. Menghadapi kasus seperti ini, tim BNN telah mempersiapkan segala hal dengan matang.Pada hari Senin, 20 Oktober 2014, sekitar pukul 14.00 WIB, sebuah truk penuh ganja berangkat dari Sigli, Aceh, dan berhasil diamankan oleh petugas BNN pada hari Jumat (24/10), sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah rumah makan di bilangan Telaga Samsam Kandis, Provinsi Riau. BNN mengamankan sang sopir M. Jamil (32) dan dua orang rekannya bernama Muhallil (25) dan Syafrizal (20). Saat diamankan, truk dalam kondisi mogok.Pada hari yang sama, di tempat terpisah, tim BNN juga mengamankan Budiman alias Ade (45) di rumahnya di daerah Mampang. Dalam jaringan ini, Ade merupakan penjaga gudang, sekaligus pengatur distribusi ganja sesuai pesanan.BNN pun mengamankan sang pengendali, yaitu Bang Pin (47) di rumahnya di bilangan M.Toha Bandung. Ia merupakan mantan Napi kasus 40 Kg ganja yang baru bebas dari tahanan satu tahun lalu.Jika pengiriman ganja tersebut berhasil, Bang Pin akan mendapat imbalan berupa 1,2 ton ganja atau setara dengan uang sekitar Rp 1,2 miliar. Sementara itu sang sopir truk, M. Jamil, dijanjikan upah oleh Bang Pin sebanyak Rp 120 Juta. Sedangkan dua rekan M. Jamil, yaitu Syafrizal dijanjikan Rp 50 juta dan Muhallil dijanjikan Rp 20 juta.Jaringan Narkoba Tanjung Balai Diciduk BNNPada 21 Oktober 2014, lima anggota sindikat Narkoba, yaitu Jainudin, Tohar, Wakdin, Anton, dan Jack diamankan di kawasan Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti berupa 6 Kg sabu. Penangkapan ini bermula dari tertangkapnya Jainudin dan Tohar di Terminal Pinang Baris, Medan, sesaat setelah menerima 1 Kg sabu dari Wakdin. Rencananya sabu tersebut akan dibawa Jainudin ke Aceh.Sebelumnya diketahui bahwa serah terima 1 Kg sabu terjadi di tengah laut kawasan Tanjung Balai, Medan, yang dilakukan oleh seorang kurir bernama Anto. Dari Anto, sabu tersebut berpindah tangan ke kurir lainnya, yaitu Jack, untuk selanjutnya dibawa ke Tebing dan diserahkan kepada Wakdin.Dari tertangkapnya Jainudin dan Tohar, petugas selanjutnya mengamankan Wakdin beserta barang bukti 5 Kg sabu yang disimpan di mobilnya. Dari pengakuan Wakdin,sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang setelah ia mendapat perintah dari Tohar.Wakdin diduga kuat tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga sebagai penampung uang dari hasil transaksi Narkotika. Wakdin direkrut dan dikendalikan oleh Tohar, sedangkan Jainudin diduga kuat sebagai Bandar yang beroperasi di Aceh.Selang satu hari, petugas juga mengamankan Anto dan Jack di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara.Petugas selanjutnya membawa seluruh tersangka ke BNN guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.BNN Musnahkan Barang Bukti TitipanPada pemusnahan ke-24 ini, BNN juga memusnahkan barang bukti Narkotika titipan dari BNNP DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut : 3.690,9542 gram sabu; 30.789,7563 gram ganja; 99 ¾ butir ekstasi; 1.363,2872 gram ekstasi; 114,8988 gram heroin; 1.464,7081 gram tablet Methamphetamine; 189,994 gram tablet Nimatezepam; dan beberapa jamu serta obat-obatan terlarang.
Siaran Pers
BNN MUSNAHKAN BARBUK GANJA TERBESAR 10 TAHUN TERAKHIR
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026
