Skip to main content
Siaran Pers

BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI HASIL UNGKAP KASUS SINDIKAT NARKOBA PENJERAT WANITA

Oleh 13 Mei 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

JAKARTA, Selasa (13/5) – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4.067,1 gram heroin dan 2.847,5 gram sabu. Sebelum dilakukan pemusnahan, sebelumnya petugas menyisihkan 8,00 gram heroin dan 52,5 gram sabu untuk digunakan uji laboratorium dan pembuktian perkara. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 4.059,1 gram heroin dan 2.795,0 gram sabu. Petugas BNN berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan Narkotika yang dilakukan oleh sindikat Narkoba internasional. Salah satu kaus yang berhasil diungkap adalah terbongkarnya jaringan sindikat internasional yang dikendalikan oleh seorang pria Nigeria berinisial B (DPO). Modus yang dilakukan B dalam menjalankan bisnis Narkoba ialah dengan memanfaatkan wanita sebagai kurir Narkoba. Bahkan salah satu kurirnya adalah kekasihnya sendiri berinisial J. Perkenalan J dengan B terjadi pada Desember 2013 lalu. J mengaku melakukan hal ini bukan karena upah yang ditawarkan B. Gadis yang berasal dari lingkungan baik dan berkecukupan ini terjerat cinta butanya hingga mau dimanfaatkan sebagai kurir oleh kekasihnya.Tertangkapnya J merupakan pengembangan dari penangkapan kurir yang juga seorang wanita berinisial A yang diamankan petugas di halaman parkir Seven Eleven Daan Mogot Jakarta Barat, (16/3). Sementara J diamankan petugas di depan pintu masuk Apartemen BNI Sudirman Park, Senin (21/4). Dari tangan J petugas berhasil menyita heroin seberat 4067,1 gram dan sabu seberat 2.386,90 gram. Diketahui sejak Ferbuari 2014, J telah melakukan transaksi sebanyak lima kali. Kebanyakan transaksi tersebut dilakukan dengan kurir wanita dan atas kendali B. Beberapa diantaranya berinisial E ,S dan I. Ketiganya kini masuk ke dalam daftar pencarian orang. Kasus berikutnya yang berhasil diungkap adalah diketemukannya paket kiriman berisi Narkotika asal Ghana, Afrika Selatan oleh Petugas Bea dan Cukai Bandara Sokerno Hatta pada April 2014 lalu. Berawal dari kecurigaan petugas, dilakukan pemeriksaan terhadap sebuah paket yang ditujukan kepada wanita berinisial M dengan alamat tujuan Rungkut Harapan, Surabaya-Jawa Timur. Petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan dua buah filter yang didalamnya terdapat 460,6 gram Narkotika golongan I jenis sabu. Control Delivery dilakukan dan petugas berhasil mengamankan M pada hari Selasa, (5/4), saat datang mengambil paket di perusahaan jasa titipan terkait. Pengembangan terus dilakukan. Bersama M, petugas kembali melakukan control delivery dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial DN di lapangan parkir Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/3). Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga:  BNN MUSNAHKAN 7 KG SABU MILIK SINDIKAT INTERNASIONAL

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel