Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti Narkoba untuk yang pertama kalinya di awal tahun 2013, berupa sabu seberat 874,6 gram. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus penyelundupan Narkoba melalui Perusahaan Jasa Titipan.Menurut Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, pengungkapan kedua kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada pertengahan Desember 2012 lalu.Pengungkapan kasus pertama berawal dari temuan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta terhadap sebuah paket yang berasal dari Bangladesh. Dalam paket tersebut, Narkotika jenis sabu seberat 562 gram disembunyikan bersama dengan 10 pasang footstep. Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut ditujukan kepada seseorang berinisial DHI (WNI), dengan alamat Kamp. Wanaraja, Kab. Subang, Jawa Barat pada tanggal 14 Desember 2012. Petugas kemudian melakukan control delivery dan berhasil mengamankan tersangka DHI yang merupakan penerima paket tersebut.Di hari dan tempat yang sama, jasa pengiriman barang Cargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, juga melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman yang diimpor melalui PJT asal Thailand, berupa paket yang berisi 3 (tiga) buah tas wanita yang dikirim secara perorangan dan ditujukan kepada seseorang berinisial A (DPO), dengan alamat Jl. A. Yani No. 34, Magelang Utara, Jawa Tengah.Dari hasil pemeriksaan terhadap paket berisi tas wanita tersebut, ditemukan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 372,6 gram yang disembunyikan di dalam gantungan tas.Petugas kemudian melakukan control delivery dengan mendatangi alamat yang tertera pada paket, namun X tidak mau menerima paket tersebut dengan alasan tidak pernah memesan barang dari luar negeri, sehingga petugas selanjutnya membawa paket tersebut guna penyidikan lebih lanjut.Hingga kini kedua kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk barang bukti yang disita telah mendapatkan Ketetapan BB dari Kajari Tangerang dan Subang. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada hari ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 yang menyatakan bahwa BB tindak Pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan Ketetapan BB dari Kejaksaan Negeri setempat.Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari kedua kasus ini, setidaknya sebanyak ± 4.000 anak bangsa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan Narkotika. (BK)
Berita Utama
BNN Musnahkan 874,6 Gram Sabu
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- BNN EDUKASI PESERTA JAMNAS XII, TANAMKAN SEMANGAT GENERASI MUDA BERSINAR 19 Agu 2026

- PEDULI KORBAN GEMPA FLORES, BNN KIRIMKAN BANTUAN KEMANUSIAAN 19 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026
