JAKARTA (7/11) – SETELAH MENGUNGKAP BERBAGAI KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PADA HARI INI BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) MEMUSNAHKAN BARANG BUKTI HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA, BERUPA 8.104,38 GRAM SABU; 12.182,4 GRAM GANJA; 194,9 GRAM HEROIN; DAN 4,9 GRAM TABLET NON NARKOTIKA.PEMUSNAHAN BARANG BUKTI ke-26 INI MERUPAKAN BENTUK IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, PASAL 75 HURUF K, YANG MENERANGKAN BAHWA BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA HARUS DIMUSNAHKAN MAKSIMAL 7 (tujuh) HARI SETELAH MENDAPATKAN KETETAPAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DARI KEJAKSAAN NEGERI SETEMPAT.BARANG BUKTI YANG DIMUSNAHKAN PADA HARI INI MERUPAKAN HASIL DARI PENGUNGKAPAN 5 (LIMA) KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA sejak oktober 2013, DENGAN jumlah barang bukti mencapai 8.293,58 GRAM SABU; 12.214,9 GRAM GANJA; 199,9 gram HEROIN; DAN 5,7 GRAM TABLET NON NARKOTIKA.dari total barang bukti yang disita, bnn menyisihkan 189,2 gram sabu; 32,5 gram ganja; 5 gram heroin; dan 0,8 gram tablet non Narkotika untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara.jumlah tersangka yang diamankan dari kelima kasus ini adalah sebanyak 10 (sepuluh) orang, masing-masing berinisial mh, sa, md als ko, war, ra, th, ah, dr, wa, dan ad.dari kesepuluh tersangka, dua diantaranya, yaitu mh dan wa adalah seorang tki yang bekerja di malaysia dan makau. mh diperintahkan membawa 5.716 gram sabu dari malaysia ke surabaya dengan diiming-imingi upah sebesar rp 15 juta, sedangkan wa mengaku dititipi sebuah tas jinjing oleh seorang wni yang ditemuinya saat transit di taiwan untuk melanjutkan penerbangan ke surabaya. saat ditangkap oleh petugas, wa mengaku baru mengetahui isi tas tersebut adalah sabu seberat 1.572,7 gram.sedangkan tersangka sa adalah seorang ibu rumah tangga yang diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat narkoba. sa ditangkap bersama seorang rekannya, yaitu md als ko dan mantan suaminya, war, dengan barang bukti 87,18 gram sabu, 12.214,9 gram ganja, dan 199,9 gram heroin.Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.pemusnahan barang bukti pada hari ini disaksikan oleh para pejabat bnn, kejaksaan agung, bea dan cukai, badan pom, kementerian kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sejumlah pejabat dari instansi terkait lainnya.
Berita Utama
BNN MUSNAHKAN 8 KG SABU, 12 KG GANJA, DAN BARANG BUKTI NARKOTIKA LAINNYA
Terkini
-
WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025 -
PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI 28 Nov 2025 -
DUKUNG PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN NASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PENUTUPAN PKN TINGKAT I TAHUN 2025 28 Nov 2025 -
Lanjutan Rapat Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Utama BNN T.A 2026 28 Nov 2025 -
Inspektorat Utama BNN Laksanakan Rapat Persiapan Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan BNN Tahun 2025 28 Nov 2025 -
HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025 -
BNN DAN KEMENDIKDASMEN BERSINERGI: KURIKULUM ANTINARKOBA “IKAN BERSINAR” SIAP MASUK SEKOLAH MULAI PAUD HINGGA SMA 27 Nov 2025
Populer
- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- PELUNCURAN PROGRAM “JAGA JAKARTA TANPA NARKOBA” AKSI KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSINAR 30 Okt 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025

- KEPALA BNN RI TINJAU LEMBAGA REHABILITASI, PASTIKAN STANDAR LAYANAN YANG PROFESIONAL DAN BERPERIKEMANUSIAAN 13 Nov 2025
