Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika. Total barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 44.100, 58 gram sabu dan 22.000 butir ekstasi. Disisihkan sebanyak 72,5 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi guna uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 44.028,08 gram sabu dan 21.950 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti merupakan hasil dari pengungkapan empat kasus tindak pidana Narkotika yang ditangani BNN pada bulan Maret 2015. Kasus pertama adalah terungkapnya penyelundupan 15.313 gram sabu dan 22.000 butir pil ekstasi yang disembunyikan didalam kardus berisi tumpukan ikan asin. Dari pengungkapan kasus ini, petugas menangkap seorang pria berkewarganegaraan Pakistan berinisial GS (34) yang diduga sebagai pemilik Narkotika. Petugas juga menangkap pria berinisial IA (45), warga Kel. Sungai Miai Kec. Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan.Keduanya diamankan di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu (18/3). Tersangka sengaja menggunakan ikan asin untuk mengelabui petugas dan anjing pelacak. Rencananya paket Narkotika yang diduga berasal dari Malaysia ini akan dibawa ke tempat tinggal GS di kawasan Depok, Jawa Barat. GS meminta IA menemaninya sebagai penunjuk jalan dan menjanjikan sabu sebarat 1 kg sebagai imbalannya. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.Berikutnya adalah digagalkannya upaya transaksi Narkotika jenis sabu seberat 25.225 gram di sebuah area pemakaman mewah di Karawang, Kamis (19/3). Di lokasi kejadian, petugas BNN mengamankan dua orang pria berinisial AP (32), warga Pondok Terong Kec. Cipayung Kota Depok, dan HU (42), warga Perum Griya Indah, Kerawang Timur.Pengungkapan sabu ini sempat diwarnai baku tembak antara petugas BNN dan pelaku. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap AP dan HU. Sedangkan tim lainnya masih melakukan pengembangan kasus untuk membekuk pemilik barang tersebut. Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.Kasus berikutnya adalah diamankannya 2.832,58 gram sabu di Jl. Salam 1 kelurahan Sukabumi Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat, Rabu (25/3). Barang bukti tersebut didapat dari dua orang tersangka brinisial LAY (laki-laki, 35), laki-laki, warga Kebon Jahe, Kel. Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dan rekannya WW (laki-laki, 43). Dari tangan LAY petugas menyita 1.797,48 gram sabu. Saat diamankan, LAY tidak banyak melakukan perlawanan.Berbeda dengan rekannya, petugas kewalahan melakukan pengejaran terhadap WW. Aksi melarikan diri WW terpaksa berakhir dengan tembakan dari petugas. WW tewas saat dilarikan ke RS. Polri Kramat Jati. Dari dalam mobil WW petugas berhasil menyita sebuah kotak yang diterima dari LAY yang berisi sabu seberat 1,035,10 gr dan sebuah pisau panjang. Penggeledahan juga dilakukan di tempat tinggal WW di Apartemen Mediterania Tanjung Duren Jakarta Barat. Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan sabu sisa pakai beserta senpi jenis fn kaliber 45. Sementara itu LAY dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.Kasus terakhir adalah diamankannya seorang pria berinisial B (56), warga Kemiri Muka, Kec. Beji, Depok. Tersangka diamankan petugas saat akan melakukan transaksi 730 gram sabu di Jl. M. Kahfi, Cipedak, Jakarta Selatan, Jumat (20/3). Kemudian petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
BNN MUSNAHKAN 44 KILO SABU DAN 22 RIBU BUTIR PIL EKSTASI
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025 -
PELUNCURAN PROGRAM “JAGA JAKARTA TANPA NARKOBA” AKSI KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSINAR 30 Okt 2025 -
SATU KORPS MERAH PUTIH, KEPALA BNN RI HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA BERSAMA PRESIDEN RI 30 Okt 2025 -
BNN PERKUAT NILAI INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME MELALUI SOSIALISASI PENCEGAHAN KORUPSI 30 Okt 2025 -
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PENGURUS GANNAS BAHAS KAMPANYE PENCEGAHAN NARKOBA 29 Okt 2025 -
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-97 28 Okt 2025 -
Rapat Finalisasi Pedoman Penanganan Kawasan Rawan Tanaman Terlarang & Kawasan Rawan Peredaran Gelap Narkoba 28 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025

- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025

- KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025

- TEMUI JAJARAN BNNP DIY, KEPALA BNN RI: “BEKERJALAH, BERPRESTASI, BERIKAN SUMBANGSIH TERBAIK UNTUK BANGSA” 03 Okt 2025

- BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025

- KEPALA BNN RI HADIRI HUT KE-80 TNI 06 Okt 2025
