Skip to main content
Berita UtamaBidang PemberantasanSiaran Pers

BNN Musnahkan 23,019 Kilogram Sabu dan 2,173 Kilogram Ganja Selamatkan 200 Ribu Jiwa

Oleh 07 Jun 2023Juni 8th, 2023Tidak ada komentar
BNN Musnahkan 23,019 Kilogram Sabu dan 2,173 Kilogram Ganja Selamatkan 200 Ribu Jiwa
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 23,019 kilogram sabu dan 2,173 kilogram ganja yang disita dari tangan sepuluh tersangka, Rabu (8/6), di halaman parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur. Barang bukti tersebut sebelumnya telah disisihkan yaitu sabu seberat 34,48 gram dan ganja 17,23 gram guna keperluan uji laboratorium. Pemusnahan kelima di tahun ini merupakan hasil pengungkapan lima kasus yang dilakukan BNN dan BNN Provinsi DKI Jakarta pada bulan Mei 2023.

Kasus Pertama (20,838 Kilogram Sabu)
Petugas BNN berhasil mengamankan 20.838 gram sabu dari jaringan Malaysia – Tanjung Balai Asahan, Jumat (26/5) di Jalan TPI Baga Asahan Baru, Provinsi Sumatera Utara. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap tiga orang pelaku berinisial AP, AS, dan M dari dua lokasi berbeda. Pelaku AP dan AS ditangkap petugas di TKP yang sama dengan barang bukti, sementara pelaku M diamankan petugas di Jalan Ampera, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara setelah dilakukan pengembangan.

Baca juga:  Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Anggota Brimob  Garut Jalani Tes Urine  

Kasus Kedua (2,093 Kilogram Sabu)
Berdasarkan informasi masyarakat tim BNN menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dengan barang bukti 2 bungkus narkotika jenis sabu seberat 2.093 gram. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu, 14 Mei 2023 di Jalan Raya Lintas Provinsi Medan – Tebing Tinggi dengan menangkap dua orang pelaku berinisial DA dan NJ. Selanjutnya tim BNN melakukan penangkapan terhadap P dan ND yang diketahui mengambil narkotika tersebut dari perbatasan Indonesia – Malaysia dan menangkap YB yang diketahui sebagai pembeli narkotika tersebut untuk diedarkan.

Kasus Ketiga (1,4 Kilogram Ganja)
Sejumlah 1.400 gram ganja yang dikirimkan melalui jasa paket pengiriman disita petugas BNN DKI Jakarta. 700 gram diantaranya disita petugas dari paket bertujuan Cipulir, Jakarta Selatan, namun tidak ditemukan penerimannya. Sementara 700 gram lainnya disita petugas dari paket bertujuan Jalan Yusuf, Kebon Jeruk yang juga tidak dapat dihubungi pemiliknya.

Kasus Keempat (0,7 Kilogram Ganja)
Pengungkapan pada kasus ini berawal dari adanya informasi akan adanya pengiriman paket narkotika jenis ganja menuju Kalideres, Jakarta Barat dengan menggunakan jasa pengiriman. Petugas pada hari Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial D yang merupakan pemiliki paket berisi 791 gram ganja tersebut.

Baca juga:  Kepala BNN RI Buka Pelatihan Refreshment, Tingkatkan Profesionalitas Penyidik Narkotika

Kasus Kelima (0,123 Kilogram Sabu)
Petugas BNN Provinsi DKI Jakarta menangkap dua orang pelaku berinisial MT dan EI bersama barang bukti seberat 123,30 gram sabu, Rabu (17/5). Berdasarkan atas informasi masyarakat petugas melakukan pembuntutan terhadap target yang diduga melakukan transaksi narkotika, tetapi target berhasil melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku berinisial MT yang kedapatan membawa 10,60 gram sabu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah MT di wilayah Cibinong, Bogor dan berhasil menemukan 112,7 gram sabu serta menangkap pelaku EI rekannya yang saat itu berada di rumah MT.

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel