Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah dari tahun 2014 hingga 2015, ada 26 orang yang telah diasesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT). Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNP Sulawesi Tengah Drs. Sutarso SH. Msi pada acara Monitoring dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Narkotika dengan tema Tingkat Pemahaman Tim Hukum Pada Tim Asesmen Terpadu Tentang Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, yang diselenggarakan oleh Direktorat Hukum, Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama BNN RI di kantor BNNP Sulawesi Tengah, Kamis (16/4).TAT merupakan penentu apakah seseorang termasuk pengedar atau penyalahguna narkoba yang terkena masalah hukum terkait kasus narkoba. TAT harus dapat menyeleksi seseorang agar mereka yang termasuk pecandu atau penyalahguna narkoba tidak salah tempat. Bagi mereka yang merupakan pecandu atau penyalahguna harus direhabilitasi bukan di penjara, sehingga menurut Darmawel Aswar SH. MH. selaku Direktur Hukum BNN RI , yang sekaligus sebagai narasumber, agar jumlah penghuni Lapas tidak over load, yang 70 persen merupakan terkait kasus narkoba.Kebijakan pecandu atau penyalahguna narkoba harus direhabilitasi sudah tercantum pada Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, Peraturan Bersama Mahkumjakpol Plus BNN, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial dan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional.Namun pada faktanya menurut Sutarso masih banyak kendala yang dihadapi terutama di Sulawesi Tengah. Masih adanya penyidik yang tidak mau untuk meminta asesmen ke TAT, penyidik masih menggunakan dasar, bahwa keluarga yang harus meminta untuk diasesmen. Tetapi munurut Darmawel, penyidiklah yang harus mengajukan asesmen, karena saat ini dengan paradigma baru, penyidik merupakan satu-satunya yang memiliki kewenangan untuk mengajukan asesmen. Darmawel melanjutkan jika masih ada paradigma keluarga yang harus mengajukan terlebih dahulu, hal tersebut merupakan paradigma lama.Masalah selanjutnya menurut Sutarso menyebutkan masalah geografis. Sulitnya penjangkauan yang berada di luar Kota Palu, membuat penyidik dan Tim Asesmen sulit melakukan asesmen.Pada diskusi tersebut terungkap juga masih adanya kebingungan pada penyidik ketika melakukan penangkapan dan jumlah barang bukti yang ditemukan di bawah Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema). Namun Darmawel mengatakan jika penyidik dihadapi masalah tersebut maka penyidik segera mengajukan ke TAT.Diskusi ini diharapkan kedepan, pelaksanaan peraturan perundang-undangan narkotika, terutama dalam pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu atau penyalahgunaan nakoba dapat berjalan secara maksimal.
Berita Utama
BNN Mengevaluasi Peraturan Perundang-undangan Narkotika
Terkini
-
WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025 -
PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI 28 Nov 2025 -
DUKUNG PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN NASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PENUTUPAN PKN TINGKAT I TAHUN 2025 28 Nov 2025 -
Lanjutan Rapat Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Utama BNN T.A 2026 28 Nov 2025 -
Inspektorat Utama BNN Laksanakan Rapat Persiapan Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan BNN Tahun 2025 28 Nov 2025 -
HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025 -
BNN DAN KEMENDIKDASMEN BERSINERGI: KURIKULUM ANTINARKOBA “IKAN BERSINAR” SIAP MASUK SEKOLAH MULAI PAUD HINGGA SMA 27 Nov 2025
Populer
- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025

- KEPALA BNN RI TINJAU LEMBAGA REHABILITASI, PASTIKAN STANDAR LAYANAN YANG PROFESIONAL DAN BERPERIKEMANUSIAAN 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI MELANTIK PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRASI, DAN FUNGSIONAL 13 Nov 2025
