Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah dari tahun 2014 hingga 2015, ada 26 orang yang telah diasesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT). Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNP Sulawesi Tengah Drs. Sutarso SH. Msi pada acara Monitoring dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Narkotika dengan tema Tingkat Pemahaman Tim Hukum Pada Tim Asesmen Terpadu Tentang Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, yang diselenggarakan oleh Direktorat Hukum, Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama BNN RI di kantor BNNP Sulawesi Tengah, Kamis (16/4).TAT merupakan penentu apakah seseorang termasuk pengedar atau penyalahguna narkoba yang terkena masalah hukum terkait kasus narkoba. TAT harus dapat menyeleksi seseorang agar mereka yang termasuk pecandu atau penyalahguna narkoba tidak salah tempat. Bagi mereka yang merupakan pecandu atau penyalahguna harus direhabilitasi bukan di penjara, sehingga menurut Darmawel Aswar SH. MH. selaku Direktur Hukum BNN RI , yang sekaligus sebagai narasumber, agar jumlah penghuni Lapas tidak over load, yang 70 persen merupakan terkait kasus narkoba.Kebijakan pecandu atau penyalahguna narkoba harus direhabilitasi sudah tercantum pada Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, Peraturan Bersama Mahkumjakpol Plus BNN, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial dan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional.Namun pada faktanya menurut Sutarso masih banyak kendala yang dihadapi terutama di Sulawesi Tengah. Masih adanya penyidik yang tidak mau untuk meminta asesmen ke TAT, penyidik masih menggunakan dasar, bahwa keluarga yang harus meminta untuk diasesmen. Tetapi munurut Darmawel, penyidiklah yang harus mengajukan asesmen, karena saat ini dengan paradigma baru, penyidik merupakan satu-satunya yang memiliki kewenangan untuk mengajukan asesmen. Darmawel melanjutkan jika masih ada paradigma keluarga yang harus mengajukan terlebih dahulu, hal tersebut merupakan paradigma lama.Masalah selanjutnya menurut Sutarso menyebutkan masalah geografis. Sulitnya penjangkauan yang berada di luar Kota Palu, membuat penyidik dan Tim Asesmen sulit melakukan asesmen.Pada diskusi tersebut terungkap juga masih adanya kebingungan pada penyidik ketika melakukan penangkapan dan jumlah barang bukti yang ditemukan di bawah Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema). Namun Darmawel mengatakan jika penyidik dihadapi masalah tersebut maka penyidik segera mengajukan ke TAT.Diskusi ini diharapkan kedepan, pelaksanaan peraturan perundang-undangan narkotika, terutama dalam pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu atau penyalahgunaan nakoba dapat berjalan secara maksimal.
Berita Utama
BNN Mengevaluasi Peraturan Perundang-undangan Narkotika
Terkini
-
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026 -
BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026 -
HARI TERAKHIR ASISTENSI LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN, BNN PERKUAT IMPLEMENTASI LAYANAN PASCA REHABILITASI 10 Mar 2026 -
TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, BNN DORONG LEMBAGA REHABILITASI PENUHI SNI 10 Mar 2026 -
UNGKAP CLANDESTINE LABORATORY DI BALI, BNN AMANKAN DUA WN RUSIA 08 Mar 2026
Populer
- DEKLARASI JAWA TIMUR BERSINAR, KOMITMEN BERSAMA PERANGI NARKOBA HINGGA PEDESAAN 14 Feb 2026

- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN HADIRI UPACARA GELAR OPERASI GAKTIB DAN OPERASI YUSTISI POLISI MILITER TAHUN 2026 14 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
