Skip to main content
Berita Utama

BNN Mengevaluasi Peraturan Perundang-undangan Narkotika

Oleh 17 Apr 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah dari tahun 2014 hingga 2015, ada 26 orang yang telah diasesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT). Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNP Sulawesi Tengah Drs. Sutarso SH. Msi pada acara Monitoring dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Narkotika dengan tema Tingkat Pemahaman Tim Hukum Pada Tim Asesmen Terpadu Tentang Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, yang diselenggarakan oleh Direktorat Hukum, Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama BNN RI di kantor BNNP Sulawesi Tengah, Kamis (16/4).TAT merupakan penentu apakah seseorang termasuk pengedar atau penyalahguna narkoba yang terkena masalah hukum terkait kasus narkoba. TAT harus dapat menyeleksi seseorang agar mereka yang termasuk pecandu atau penyalahguna narkoba tidak salah tempat. Bagi mereka yang merupakan pecandu atau penyalahguna harus direhabilitasi bukan di penjara, sehingga menurut Darmawel Aswar SH. MH. selaku Direktur Hukum BNN RI , yang sekaligus sebagai narasumber, agar jumlah penghuni Lapas tidak over load, yang 70 persen merupakan terkait kasus narkoba.Kebijakan pecandu atau penyalahguna narkoba harus direhabilitasi sudah tercantum pada Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, Peraturan Bersama Mahkumjakpol Plus BNN, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial dan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional.Namun pada faktanya menurut Sutarso masih banyak kendala yang dihadapi terutama di Sulawesi Tengah. Masih adanya penyidik yang tidak mau untuk meminta asesmen ke TAT, penyidik masih menggunakan dasar, bahwa keluarga yang harus meminta untuk diasesmen. Tetapi munurut Darmawel, penyidiklah yang harus mengajukan asesmen, karena saat ini dengan paradigma baru, penyidik merupakan satu-satunya yang memiliki kewenangan untuk mengajukan asesmen. Darmawel melanjutkan jika masih ada paradigma keluarga yang harus mengajukan terlebih dahulu, hal tersebut merupakan paradigma lama.Masalah selanjutnya menurut Sutarso menyebutkan masalah geografis. Sulitnya penjangkauan yang berada di luar Kota Palu, membuat penyidik dan Tim Asesmen sulit melakukan asesmen.Pada diskusi tersebut terungkap juga masih adanya kebingungan pada penyidik ketika melakukan penangkapan dan jumlah barang bukti yang ditemukan di bawah Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema). Namun Darmawel mengatakan jika penyidik dihadapi masalah tersebut maka penyidik segera mengajukan ke TAT.Diskusi ini diharapkan kedepan, pelaksanaan peraturan perundang-undangan narkotika, terutama dalam pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu atau penyalahgunaan nakoba dapat berjalan secara maksimal.

Baca juga:  Rehabilitasi Pemutus Rantai Jaringan Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel